Fri,15 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Celios: Perjanjian Dagang RI-AS Berpotensi Menghambat Transisi Energi

Celios: Perjanjian Dagang RI-AS Berpotensi Menghambat Transisi Energi

celios:-perjanjian-dagang-ri-as-berpotensi-menghambat-transisi-energi
Celios: Perjanjian Dagang RI-AS Berpotensi Menghambat Transisi Energi
service

Jakarta, NU Online

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat berpotensi memengaruhi agenda industrialisasi nasional, termasuk upaya hilirisasi sumber daya alam yang selama ini didorong pemerintah.

Menurutnya, sejumlah klausul dalam kesepakatan tersebut dapat memengaruhi ruang kebijakan industri nasional, terutama terkait transfer teknologi, kandungan lokal, hingga pengelolaan sektor pertambangan.

Bhima mengatakan salah satu isu utama yang disoroti adalah tidak adanya kewajiban transfer teknologi dalam kerja sama tersebut. Kondisi ini dinilai dapat mempersulit penguatan industri dalam negeri dalam jangka panjang.

“Transfer teknologi itu tidak diwajibkan, kemudian ada perubahan dari TKDN,” kata Bhima dalam diskusi publik bertajuk Menakar Dampak Perjanjian Dagang RI-AS yang digelar secara daring, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa penguatan industri domestik sangat penting, terutama ketika Indonesia mendorong pengembangan energi baru dan teknologi manufaktur, termasuk dalam proyek energi surya skala besar.

“Nah, ini kan kalau misalkan kita mendorong transisi energi, misalnya kita mau buat panel surya 100 gigawatt, pertanyaannya adalah yang membuat panel suryanya siapa nanti?” terangnya.

Bhima mengakui bahwa teknologi energi bersih saat ini masih banyak dikuasai negara lain. Namun, menurutnya Indonesia setidaknya masih dapat mempertahankan basis produksi atau manufaktur di dalam negeri.

“Paling tidak kalau paten dan teknologinya memang masih didominasi misalnya oleh China, Amerika, atau Korea, setidaknya manufakturnya masih bisa dipegang di dalam negeri,” tuturnya.

Ia menilai keberadaan ART berpotensi menjadi tantangan bagi upaya memperkuat industri nasional di sektor energi dan teknologi.

“Nah, ART ini kalau dalam sudut pandang industrialisasi nasional ke depan bisa menjadi salah satu tantangan, bahkan hambatan, untuk mendorong upaya industrialisasi sekaligus transisi energi,” ujarnya.

Selain sektor energi, Bhima juga menyoroti implikasi perjanjian tersebut terhadap sektor pertambangan nasional. Menurutnya, tidak adanya klausul yang mengatur divestasi menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian.

“Yang ketiga, di sektor pertambangan, yang perlu menjadi perhatian adalah tidak adanya klausul soal divestasi,” imbuhnya.

Ia menilai kondisi tersebut dapat mempersulit kerja sama yang lebih seimbang antara perusahaan nasional dan mitra asing di sektor sumber daya alam.

“Jangankan BUMN, ormas saja tidak mungkin bekerja sama dengan perusahaan Amerika kira-kira pasca-ratifikasi ART ini,” jelasnya.

Bhima juga mengingatkan bahwa beberapa ketentuan dalam perjanjian tersebut berpotensi berbenturan dengan regulasi nasional yang telah berlaku di sektor mineral dan pertambangan. “Jadi bisa berbenturan dengan Undang-Undang Minerba dan berbagai regulasi lainnya,” katanya.

Ia memperkirakan implementasi ART akan membutuhkan penyesuaian regulasi dalam jumlah besar di tingkat nasional. “Diperkirakan kalau kita meratifikasi ART ini, mungkin ada sekitar 94 peraturan menteri dan beberapa undang-undang yang harus direvisi,” terangnya.

Selain itu, Bhima menyoroti klausul terkait penghapusan hambatan ekspor dalam perdagangan mineral strategis yang dinilai belum dijelaskan secara rinci dalam dokumen perjanjian.

“Dalam klausul 6.1.1 disebutkan ada penghapusan hambatan. Nah, hambatan ekspor ini apa yang dimaksud? Itu tidak dijelaskan,” tuturnya.

Menurutnya, ketidakjelasan tersebut berpotensi membuka kembali peluang ekspor bahan mentah mineral yang sebelumnya dibatasi melalui kebijakan hilirisasi. “Sehingga ini bisa memicu dibukanya kembali ekspor bijih mentah atau ore,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat menghambat upaya peningkatan nilai tambah sumber daya mineral di dalam negeri yang selama ini menjadi bagian penting dari strategi pembangunan industri nasional. “Jadi ini bisa menjadi semacam rewind dari proses hilirisasi yang sudah dilakukan beberapa tahun terakhir,” pungkasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.