Sumenep (beritajatim.com) – MA dan MBM, warga Desa Masalima, Kecamatan/Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep dibekuk aparat Polsek setempat, karena diduga kuat telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Masalembu Ipda Asnan mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari seorang pemilik toko bernama Nor Wajidah. Dia melaporkan telah kehilangan sejumlah uang, handphone dan beberapa bungkus rokok di dalam rukonya.
“Kami langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi dari seorang saksi yang diminta oleh salah satu pelaku untuk menjual rokok yang diduga merupakan hasil curian di ruko Nor Wajidah,” katanya, Rabu (5/8/2026).
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Masalembu segera melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi salah satu pelaku. Petugas kemudian mengamankan seorang pelaku berinisial MA di rumah mertuanya di Desa Masalima.
“Saat dilakukan pemeriksaan, MA mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku melakukan pencurian bersama temannya berinisial MBM. Petugas pun langsung meringkus MBM di rumahnya,” ungkap Asnan.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 15 bungkus rokok Surya16, 2 bungkus rokok Mild16, 1 bungkus rokok Marlboro, 1 slop 9 bungkus rokok Opet, 9 bungkus rokok Aphace16, satu unit telepon seluler Oppo A18 yang telah direset, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang curian.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f, atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian. Karena sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi salah satu kunci dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” tandasnya. [tem/suf]





Comments are closed.