Lamongan (beritakatim.com) – Upaya pemulihan korban menjadi perhatian Pemkab Lamongan dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Karanggeneng.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lamongan, memastikan korban telah mendapatkan pendampingan psikologis.
Kepala DP3AKB Lamongan Aini Mas’idha mengatakan pendampingan dilakukan sejak tahap pemeriksaan awal. Dalam prosesnya, pihaknya berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan serta melibatkan psikolog dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan UPTD PPA Kabupaten Lamongan.
“Alhamdulillah sudah dilakukan pendampingan. Koordinasi dan kolaborasi dengan PPA Polres berjalan baik,” kata Aini, Rabu (26/8/2026).
Menurut Aini, pendampingan diperlukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan sekaligus dukungan dalam proses pemulihan. Kasus tersebut juga menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, termasuk keluarga.
“Kasus ini bukti bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkup terdekat, yakni keluarga. Perlu edukasi lebih masif ke masyarakat soal deteksi dini dan jalur pelaporan,” katanya.
Aini mengajak masyarakat yang mengalami, menemukan, maupun mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar segera melapor.
Menurut Aini, pelaporan sejak dini diperlukan agar korban segera memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan, sekaligus memastikan penanganan dapat dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait.
“Pelaporan dapat dilakukan melalui UPTD PPA DP3AKB Lamongan maupun layanan Spiker Perak (Sistem Pengaduan Online Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak),” ujarnya.
Sementara itu, Polres Lamongan masih mendalami perkara tersebut. Polisi telah menetapkan ayah kandung korban berinisial AA sebagai tersangka dan menahan kakak korban berinisial MA, untuk menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Saat ini kami masih mendalami perkaranya, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan proses hukum tetap berjalan sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh,” kata Hamzaid. (fak/ian)




Comments are closed.