Madiun (beritajatim.com) – Aksi pencurian sepeda motor milik karyawan Toko Emas Omega Moria Caruban, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, berhasil diungkap Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Madiun.
Seorang pria asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku yakni Denis Dirgahayu (25), warga Jorong Muaro, Desa Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Ia ditangkap polisi saat hendak menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
Kasus pencurian itu terjadi di area parkir sisi timur Toko Emas Omega Moria Caruban, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Jumat (7/8/2026).
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki mengatakan, kejadian diketahui saat korban, Olifia Paulandi, hendak pulang setelah selesai bekerja. Sebelumnya, korban datang ke tempat kerjanya sekitar pukul 08.00 WIB dan memarkirkan sepeda motor di area khusus karyawan di sisi timur bangunan toko.
Namun, sekitar pukul 15.30 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah mengambil sepeda motor korban dan selanjutnya berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata AKBP Ridwan Maliki.
Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaan sepeda motor yang dibawa kabur.
Dalam aksinya, pelaku diduga memanfaatkan kondisi sepeda motor yang tidak dikunci setang. Selain itu, kendaraan diparkir di lokasi yang minim pengawasan.
Pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong atau dituntun dalam kondisi mesin mati untuk menghindari perhatian orang di sekitar lokasi.
Polisi selanjutnya melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan Denis saat hendak menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan kendaraan yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Denis dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Madiun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan gunakan kunci setang maupun sistem pengamanan tambahan. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk membawa kendaraan dengan mudah,” imbaunya.
Sementara itu, sepeda motor yang sempat dicuri tersebut telah dikembalikan pihak kepolisian kepada korban. Kendaraan itu diserahkan setelah proses pemeriksaan dan penyidikan sebagai barang bukti selesai dilakukan. (rbr/ted)




Comments are closed.