Thu,21 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Di MK, Pemohon Bandingkan Syarat Pendidikan Caleg S1-S2 dengan Negara Lain

Di MK, Pemohon Bandingkan Syarat Pendidikan Caleg S1-S2 dengan Negara Lain

di-mk,-pemohon-bandingkan-syarat-pendidikan-caleg-s1-s2-dengan-negara-lain
Di MK, Pemohon Bandingkan Syarat Pendidikan Caleg S1-S2 dengan Negara Lain
service

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait peraturan yang mengatur pembatasan pendidikan calon legislatif (caleg). Sidang perkara nomor 124/PUU-XXIV/2026 dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, pada Senin (13/4/2026).

Pemohon perkara Ardi Usman membandingkan tingkat pendidikan anggota legislatif di beberapa negara. Ia mencontohkan bahwa di sejumlah negara seperti Republik Islam Iran, Ukraina, dan Polandia, secara keseluruhan anggota legislatif memiliki pendidikan setara S2.

Kemudian, di Swedia sekitar 82 persen anggota parlemen berpendidikan S1. Sementara itu, di Inggris, sekitar 90 persen anggotanya memiliki pendidikan setara S2.

“Amerika memiliki 80 persen anggota parlemen dengan pendidikan setingkat S1,” jelasnya dalam surat permohonan.

Menurutnya, ketiadaan batas pendiidkan bagi caleg telah menutup ruang kompetisi politik intelektual dan berintegritas dan mematikan regenerasi kepemimpinan tanpa intelektual serta penelitian.

“(Kemudian) menghalangi hak partisipasi pemohon tanpa intelektual keilmuan pengetahuan dan penelitian (dan) menghilangkan kesempatan ikut menentukan arah kebijakan publik secara setara kebutuhan parlemen sesuai bidang pendidikan,” jelasnya.

Ia menilai Indonesia tidak termasuk negara dengan demokrasi yang berbasis intelektualitas, melainkan cenderung menjadi bentuk anomali demokrasi yang rentan terhadap oligarki. Baginya, MK sebagai penjaga konstitusi memiliki tanggung jawab moral untuk menghentikan anomali ini.

“Menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 Ayat 1 (e) tentang Pemilihan Umum dan/atau pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang mengatur pembatasan pendidikan jabatan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota yang tidak membatasi pendidikan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya (Pasal 33) UUD 1945, prinsip integritas pejabat negara (Pasal 17, Pasal 33) UUD 1945,” ucap Pemohon membacakan petitum permohonannya.

Selain itu, pemohon meminta MK menyatakan ketentuan dalam UU Pemilu atau aturan sejenis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai adanya pembatasan jenjang pendidikan bagi calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pemohon juga meminta agar masa jabatan anggota legislatif dibatasi berdasarkan jenjang pendidikan serta tidak dapat dijabat secara berturut-turut.

“Sebagai perwujudan prinsip pembatasan intelektual kekuasaan, demokrasi konstitusional, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara,” jelasnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan, pemohon membaca dengan saksama Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Ia juga menyarankan Pemohon agar membaca putusan MK yang telah kabul yang terkait dengan pasal yang diujikan ini.

“Pada permohonan ini ada kata-kata ‘dan peraturan sejenis yang mengatur mengenai pembatasan pendidikan anggota legislatif’, bagian belakang ini tidak usah, karena terkesan akan ada pasal-pasal lain yang diujikan, dan MK tidak punya kewenangan untuk menguji aturan di bawah undang-undang,” jelasnya.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan Pemohon dapat memebaca permohonan-permohonan terdahulu yang pernah diujikan ke MK. Hal ini penting agar Pemohon dapat menguraikan bahwa permohonannya tidak ne bis in idem.

“Objek dan dasar pengujiannya apa, sehingga tampak apakah Mahkamah berwenang atau tidak mengujikan ini (permohonan, red),” katanya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.