Mon,13 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Direktur PT GTI Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Investasi Bodong Rp220,3 Miliar

Direktur PT GTI Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Investasi Bodong Rp220,3 Miliar

direktur-pt-gti-divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-tppu-investasi-bodong-rp220,3-miliar
Direktur PT GTI Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Investasi Bodong Rp220,3 Miliar
service

Ringkasan Berita:

  • Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Direktur PT Garda Tamatek Indonesia, Indah Catur Agustin.
  • Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil penipuan investasi bodong senilai Rp220,3 miliar.
  • Modus yang digunakan berupa penawaran investasi proyek pengadaan kasur dengan dokumen Purchase Order dan Sales Order palsu.
  • Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp5 miliar serta menilai terdakwa merupakan residivis dalam perkara serupa.

Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil penipuan investasi bodong senilai Rp220,3 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 410 hari.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 410 hari,” bunyi amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi dan tidak terdapat alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Indah dinilai tidak hanya mengetahui bahwa dana yang diterima berasal dari tindak pidana, tetapi juga berperan aktif dalam menempatkan, mengalihkan, dan menyamarkan asal-usul uang melalui sejumlah rekening.

Perkara bermula saat korban, Lisawati Soegiharto, ditawari investasi proyek pengadaan kasur bermerek King Koil dan Good Night yang diklaim dikelola PT Garda Tamatek Indonesia. Untuk meyakinkan korban, terdakwa bersama rekanannya memperlihatkan dokumen Purchase Order (PO) dan Sales Order (SO) palsu seolah-olah merupakan transaksi bisnis yang sah.

Korban kemudian tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dan menyetorkan dana secara bertahap mulai April 2020 hingga Januari 2022 dengan total mencapai Rp220,3 miliar.

Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana dijanjikan. Uang justru dialihkan ke sejumlah rekening pribadi milik Indah Catur Agustin, Greddy Harnando, almarhum Irwan, serta pihak lainnya. Rangkaian transaksi tersebut dinilai majelis hakim sebagai upaya menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak meminta maaf, serta tidak mengembalikan kerugian yang dialami korban. Selain itu, Indah juga tercatat sebagai residivis setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara serupa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

Usai putusan dibacakan, baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Keduanya memilih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. [uci/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.