Mon,27 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. DJP himpun pajak Rp6,81 triliun dari sektor usaha digital per Mei 2026

DJP himpun pajak Rp6,81 triliun dari sektor usaha digital per Mei 2026

djp-himpun-pajak-rp6,81-triliun-dari-sektor-usaha-digital-per-mei-2026
DJP himpun pajak Rp6,81 triliun dari sektor usaha digital per Mei 2026
service

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tetap menjadi kontributor yang paling dominan

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp6,81 triliun per 31 Mei 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, menyebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tetap menjadi kontributor yang paling dominan.

Secara rinci, penerimaan PPN PMSE tercatat sebanyak Rp4,88 triliun, pajak kripto Rp174,46 miliar, pajak teknologi finansial (peer-to-peer lending/P2P) Rp574,38 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp1,18 triliun.

Untuk PPN PMSE, total setoran sepanjang 2020 hingga Mei 2026 mencapai Rp40,55 triliun yang diserahkan oleh 233 PMSE dari 271 PMSE yang telah ditunjuk.

Jumlah itu terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,88 triliun pada 2026.

Pada Mei 2026, DJP menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc. dan PLAUD LLC.

“Entitas-entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), yang mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital,” jelas Inge.

Baca juga: DJP ungkap modus pecah usaha demi tarif pajak UMKM 0,5 persen

Baca juga: DJP sita 230 puluh aset penunggak pajak di Jatim senilai Rp24,9 miliar

Selanjutnya, penerimaan dari pajak kripto secara total tercatat sebanyak Rp2,06 triliun sepanjang 2022 hingga Mei 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp174,46 miliar pada 2026.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp1,18 triliun penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp881,82 miliar penerimaan PPN Dalam Negeri (DN).

Sementara total penerimaan dari P2P lending mencapai Rp4,98 triliun sepanjang 2022 hingga Mei 2026.

Penerimaan itu terdiri atas Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp374,38 miliar pada 2026.

Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,4 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp727,91 miliar dan PPN DN atas setoran masa Rp2,85 triliun.

Terakhir, penerimaan dari pajak SIPP secara keseluruhan tercatat sebesar Rp5,26 triliun dari 2022 hingga Maret 2026.

Jumlah itu berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025, dan Rp1,18 triliun pada 2026.

Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.

Dengan demikian, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026.

Baca juga: DJP: Pajak seller dihitung dari total omzet semua platform lokapasar

Baca juga: DJP: Pungutan pajak UMKM CV dan PT bukan berdasarkan omzet

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.