Tue,11 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. DPR-Pemerintah sepakat tak ada revisi UU Pilkada tahun ini

DPR-Pemerintah sepakat tak ada revisi UU Pilkada tahun ini

dpr-pemerintah-sepakat-tak-ada-revisi-uu-pilkada-tahun-ini
DPR-Pemerintah sepakat tak ada revisi UU Pilkada tahun ini
service

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak akan ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.

Dasco mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada memang tidak ada dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan begitu, dia menegaskan bahwa DPR tak ada rencana membahas UU tersebut.

“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco saat konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menyebut bahwa isu pilkada yang akan dipilih oleh DPRD pun belum terpikirkan oleh DPR RI.

Saat ini, menurut dia, DPR RI akan fokus untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurut dia, para partai politik akan membuat sistem dan rekayasa konstitusi yang disiapkan untuk pembahasan revisi UU Pemilu.

“Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” kata dia.

Untuk itu, dia pun meminta kepada Komisi II DPR RI sebagai komisi teknis urusan politik dalam negeri agar menyampaikan kesepakatan itu kepada masyarakat.

Sebelumnya, berbagai partai politik pendukung pemerintah menyatakan mendukung agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun sejumlah partai politik lainnya menolak dengan alasan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.