Mon,7 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Jaksa sebut Yaqut siapkan 1 juta dolar AS pengaruhi Pansus Haji

Jaksa sebut Yaqut siapkan 1 juta dolar AS pengaruhi Pansus Haji

jaksa-sebut-yaqut-siapkan-1-juta-dolar-as-pengaruhi-pansus-haji
Jaksa sebut Yaqut siapkan 1 juta dolar AS pengaruhi Pansus Haji
service

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyiapkan uang 1 juta dolar AS untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus Angket Haji DPR RI Tahun 2024.

“Uang disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Fahmi Idris saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut yang menjabat Menteri Agama periode 2020-2024 juga menggelar rapat bersama sejumlah pejabat dan staf khusus Kementerian Agama.

Menurut jaksa, rapat tersebut antara lain membahas jawaban atas pertanyaan yang diperkirakan akan diajukan Pansus Angket Haji, termasuk alasan pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Baca juga: JPU: 27 pihak dan 313 PIHK terima aliran dana dari kasus korupsi haji

DPR RI membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024 untuk menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji 2024, antara lain terkait pembagian kuota tambahan.

Dalam laporannya, Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan tersebut dan menduga terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.

Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didahului kajian teknis.

Baca juga: Yaqut didakwa perkaya diri Rp4,83 miliar pada kasus korupsi kuota haji

Jaksa juga menduga pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus.

Menurut dakwaan, kerugian negara Rp622,09 miliar antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus atas pemberangkatan jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak sebesar Rp438,22 miliar.

Selain itu, jaksa menghitung penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Jaksa juga mendakwa Yaqut menerima keuntungan senilai 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar dalam perkara tersebut.

Baca juga: Yaqut didakwa rugikan negara Rp622 miliar di kasus korupsi kuota haji

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.