Fri,21 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Dugaan Asusila di Balai Desa Putat Lor Gresik Berujung Sanksi, Dua Perangkat Terancam Dicopot

Dugaan Asusila di Balai Desa Putat Lor Gresik Berujung Sanksi, Dua Perangkat Terancam Dicopot

dugaan-asusila-di-balai-desa-putat-lor-gresik-berujung-sanksi,-dua-perangkat-terancam-dicopot
Dugaan Asusila di Balai Desa Putat Lor Gresik Berujung Sanksi, Dua Perangkat Terancam Dicopot
service

Gresik (beritajatim.com)- Dugaan pelanggaran asusila yang menyeret dua perangkat desa di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, memasuki tahap pemberian sanksi administratif. Kepala Dusun (Kasun) S (43) dan TW (45), perangkat Desa, terancam kehilangan jabatannya setelah persoalan tersebut ditindaklanjuti pemerintah kecamatan.

Camat Menganti Bagus Arif Jauhari mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai kejadian yang berlangsung di Balai Desa Putat Lor.

Dari hasil klarifikasi awal, perbuatan keduanya dinilai masuk dalam kategori pelanggaran asusila sebagaimana diatur dalam regulasi mengenai perangkat desa.

Menurut Bagus, langkah penonaktifan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Di Pasal 33 huruf F ada ketentuan yang berkaitan dengan larangan perangkat desa terlibat asusila. Nomenklatur asusila masuk di situ,” katanya, Jumat (21/8/2026).

Dalam proses klarifikasi yang digelar di Kantor Kecamatan Menganti, S diketahui telah menyerahkan surat pengunduran diri. Dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi penerbitan keputusan pemberhentian dari jabatan kepala dusun.

Sementara itu, TW hingga kini belum menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai perangkat Desa Kepatihan. Kendati demikian, pihak kecamatan menyatakan status pelanggaran yang dilakukan tetap menjadi dasar untuk proses pemberhentian sementara.

“Kepala Desa Kepatihan berkewajiban menerbitkan SK pemberhentian sementara terlebih dahulu,” ujar Bagus.

Tidak berhenti pada pemeriksaan internal, Kecamatan Menganti juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Gresik. Laporan itu memuat rangkaian kejadian, berita acara hasil klarifikasi awal, serta dokumen pengunduran diri yang telah dibuat S.

Bagus juga meminta seluruh kepala desa memperketat pembinaan terhadap perangkat masing-masing. Pengawasan dinilai penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan berujung pada keresahan masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar kamera pengawas di lingkungan kantor desa yang tidak berfungsi segera diaktifkan kembali.

“CCTV yang mati harus diaktifkan. Kemudian para kepala desa perlu melakukan pembinaan dari sisi etika kepada seluruh perangkat desa,” tegasnya.

Selain sanksi administratif, S disebut telah dikenai denda sebesar Rp20 juta. Dana tersebut rencananya dimanfaatkan untuk kepentingan masing-masing RW di wilayah setempat.

Secara terpisah, Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman menyebut kejadian bermula ketika S bersama TW tiba di balai desa sekitar tengah malam. Kehadiran keduanya pada waktu tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan warga.

Beberapa warga lantas mengikuti keduanya secara diam-diam. Kecurigaan itu akhirnya terjawab ketika mereka mendapati S dan TW berada berdua di salah satu ruangan di dalam balai desa sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat warga mendatangi lokasi, S disebut keluar dari salah satu ruangan dengan kondisi mengenakan sarung. Situasi tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Petugas Polsek Menganti yang datang ke lokasi selanjutnya berupaya mencegah situasi berkembang menjadi keributan. Polisi kemudian memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Anggota datang untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Setelah itu dilakukan mediasi antara warga dengan pihak terkait,” pungkas AKP Arif. [dny/suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.