Gresik (beritajatim.com)- Dugaan pelanggaran asusila yang menyeret dua perangkat desa di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, memasuki tahap pemberian sanksi administratif. Kepala Dusun (Kasun) S (43) dan TW (45), perangkat Desa, terancam kehilangan jabatannya setelah persoalan tersebut ditindaklanjuti pemerintah kecamatan.
Camat Menganti Bagus Arif Jauhari mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai kejadian yang berlangsung di Balai Desa Putat Lor.
Dari hasil klarifikasi awal, perbuatan keduanya dinilai masuk dalam kategori pelanggaran asusila sebagaimana diatur dalam regulasi mengenai perangkat desa.
Menurut Bagus, langkah penonaktifan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Di Pasal 33 huruf F ada ketentuan yang berkaitan dengan larangan perangkat desa terlibat asusila. Nomenklatur asusila masuk di situ,” katanya, Jumat (21/8/2026).
Dalam proses klarifikasi yang digelar di Kantor Kecamatan Menganti, S diketahui telah menyerahkan surat pengunduran diri. Dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi penerbitan keputusan pemberhentian dari jabatan kepala dusun.
Sementara itu, TW hingga kini belum menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai perangkat Desa Kepatihan. Kendati demikian, pihak kecamatan menyatakan status pelanggaran yang dilakukan tetap menjadi dasar untuk proses pemberhentian sementara.
“Kepala Desa Kepatihan berkewajiban menerbitkan SK pemberhentian sementara terlebih dahulu,” ujar Bagus.
Tidak berhenti pada pemeriksaan internal, Kecamatan Menganti juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Gresik. Laporan itu memuat rangkaian kejadian, berita acara hasil klarifikasi awal, serta dokumen pengunduran diri yang telah dibuat S.
Bagus juga meminta seluruh kepala desa memperketat pembinaan terhadap perangkat masing-masing. Pengawasan dinilai penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan berujung pada keresahan masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar kamera pengawas di lingkungan kantor desa yang tidak berfungsi segera diaktifkan kembali.
“CCTV yang mati harus diaktifkan. Kemudian para kepala desa perlu melakukan pembinaan dari sisi etika kepada seluruh perangkat desa,” tegasnya.
Selain sanksi administratif, S disebut telah dikenai denda sebesar Rp20 juta. Dana tersebut rencananya dimanfaatkan untuk kepentingan masing-masing RW di wilayah setempat.
Secara terpisah, Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman menyebut kejadian bermula ketika S bersama TW tiba di balai desa sekitar tengah malam. Kehadiran keduanya pada waktu tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan warga.
Beberapa warga lantas mengikuti keduanya secara diam-diam. Kecurigaan itu akhirnya terjawab ketika mereka mendapati S dan TW berada berdua di salah satu ruangan di dalam balai desa sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat warga mendatangi lokasi, S disebut keluar dari salah satu ruangan dengan kondisi mengenakan sarung. Situasi tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Petugas Polsek Menganti yang datang ke lokasi selanjutnya berupaya mencegah situasi berkembang menjadi keributan. Polisi kemudian memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Anggota datang untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Setelah itu dilakukan mediasi antara warga dengan pihak terkait,” pungkas AKP Arif. [dny/suf]





Comments are closed.