Suara penolakan masyarakat adat terhadap rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR) terdengar nyaring dalam sebuah forum di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Forum itu berlangsung sekitar 4 jam pada 23 Juli 2026 di aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kapuas Hulu. Pertemuan itu difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk menengahi persoalan antara masyarakat adat dan perusahaan.
Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan hadir dalam pertemuan itu. Di antaranya Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Ambrosius Sadau, pejabat Dinas PUPR Kapuas Hulu dan Provinsi Kalimantan Barat, Direktur PT ESR, akademisi, tokoh adat, dan kepala desa.
Namun, forum itu berakhir tanpa keputusan yang menjawab tuntutan utama masyarakat. Perwakilan masyarakat adat dari Desa Mensiau, Sungai Abau, Labian, dan Labian Ira’ang meminta PT ESR mengeluarkan wilayah mereka dari rencana perkebunan sawit. Mereka khawatir pembukaan perkebunan akan mengubah hutan adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Masyarakat berkaca pada kondisi perubahan sejumlah dusun di Desa Sepandan, Setulang dan Sungai Senunuk yang telah menerima aktivitas perkebunan sawit. Kepada para pejabat yang hadir mereka menyebut pembukaan hutan berdampak pada mata pencarian, sumber air bersih, tanaman obat, habitat orangutan, serta keanekaragaman hayati.
Masyarakat adat juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap kerusakan kawasan Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) yang seluas 127.399.40 hektare berdekatan dengan desa mereka.
Dua narasumber yang turut serta dalam forum itu mengatakan Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Ambrosius Sadau meminta PT ESR menghormati adanya penolakan masyarakat adat dari 4 desa konsesi.
Ambrosius, yang juga mantan pejabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kapuas Hulu, mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan tindakan yang memicu keadaan lebih keruh dalam proses pembukaan lahan. Menurutnya, persoalan ini berpotensi berkembang menjadi konflik berkepanjangan apabila tidak ditangani dengan baik.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kata Ambrosius, tidak bermaksud menghalangi kegiatan usaha PT ESR. Namun, pemerintah tetap berkewajiban memfasilitasi keresahan masyarakat adat. Meskipun, PT ESR disebut telah memiliki sejumlah dokumen perizinan.
Salah satu persoalan yang disinggung masyarakat juga berkaitan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT ESR. Masyarakat meminta pemerintah meninjau kembali dokumen ini karena menduga lokasi konsesi bersinggungan dengan Kawasan Strategis Provinsi Kalimantan Barat, termasuk koridor multispesies, dan kawasan wisata minat khusus Embau dan kawasan TNDS. Ini ditambah dengan temuan masyarakat bahwa rencana perkebunan itu tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Barat.
Prohealth.id memperoleh dokumen awal PT ESR memulai perkebunan. Dokumen mengungkapkan izin lokasi PT ESR ditandatangani Bupati Kapuas Hulu pada 2 Februari 2021. Dokumen bernomor 590/253/SETDA/TNH-A ini mencantumkan luas lokasi sekitar 16.636,41 hektare.
Luas wilayah itu mencakup sejumlah desa di Kecamatan Batang Lupar, antara lain Desa Mensiau, Labian Ira’ang, Labian, Sungai Abau, Sepandan, Setulang, dan Sungai Senunuk. Kawasan konsesi itu bersentuhan dengan kawasan TNDS dan wilayah Malaysia.
Permasalahan kemudian muncul ketika aktivitas pembukaan lahan diduga telah berjalan sebelum PT ESR memperoleh Hak Guna Usaha (HGU).
Data perubahan tutupan hutan dari Nusantara Atlas melaporkan adanya perubahan tutupan hutan di sejumlah wilayah desa, terutama Sepandan, Setulang, dan Sungai Senunuk, Sepanjang 2024 hingga Agustus 2026.
Proehalth.id kemudian turun ke lapangan pada Mei 2026 melihat kondisi kawasan itu.
Di sejumlah titik, hutan yang sebelumnya penuh pepohonan dan semak berubah menjadi lahan terbuka. Batang kayu berserakan. Jejak kendaraan alat berat masih terlihat di permukaan tanah.
Di sepanjang jalan Lanjak-Nanga Badau, kawasan Desa Sepandan, aktivitas alat berat terlihat jelas di atas bukit. Alat itu sedang mengayunkan pisau untuk membuka lahan. Mereka menebang pohon dan membuat kanal. Di seberang jalan, bibit kelapa sawit siap mengisi lahan lapang hasil pembersihan lahan.

Pemandangan pembukaan lahan ini terjadi tidak jauh dari kawasan TNDS.

Pengukuran sederhana Google Maps melaporkan jarak antara salah satu lokasi perkebunan dengan kawasan TNDS sekitar 4,09 kilometer. Sangat dekatnya jarak ini membuat masyarakat cemas pada ekosistem kawasan TNDS. Pembukaan lahan sawit memengaruhi aliran air dan habitat satwa.
TNDS memiliki kekayaan biodiversitas yang besar. Data situs resmi TNDS menyebutkan ada 675 spesies flora dan 265 jenis ikan air tawar di sana.
Di Desa Setulang kondisinya tak berbeda. Lahan sawit telah siap untuk ditanami di berbagai sudut dusun. PT ESR terus melakukan pembersihan lahan di kawasan yang berbatasan langsung dengan wilayah Malaysia itu.
Dalam kawasan Setulang habitat orangutan terancam. Sebagian orang utan tidak pernah terlihat lagi di kawasan itu.

Sedangkan, di Desa Sungai Senunuk, persoalannya berbeda. Pembukaan lahan sawit itu telah luas menyentuh dasar perbatasan. Masyarakat dan organisasi lokal menyebut sebagian lahan yang dibuka berada di kawasan gambut. Dari hasil pemantauan udara, terlihat sejumlah kanal air yang mengalir ke arah sungai. Kawasan Sungai Senunuk juga akan mengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dua warga setempat cerita sepak terjang masuknya PT ESR ke Sungai Senunuk mulai terasa sejak 2023. Warga ini mengatakan perwakilan perusahaan saat itu aktif melakukan sosialisasi bersama pemerintah desa. Mereka mengumpulkan sejumlah dukungan masyarakat yang terkena wilayah konsesi.
Sebagian warga kemudian mendapatkan pekerjaan dalam aktivitas perkebunan. Ini sebagai salah satu keuntungan kesepakatan antara perusahaan dengan desa.
Sebagian warga juga bekerja membersihkan lahan, membuat kanal, menyiapkan bibit sawit, hingga menjadi pengawas operasional. Dari pekerjaan ini, warga memperoleh upah.
Namun, keuntungan ekonomi lewat aktivitas pembukaan lahan tidak dibarengi dengan keselamatan kerja.
Laporan Teraju Foundation menyebut seorang pekerja meninggal di Dusun Keladan, Desa Sungai Senunuk, pada 24 Agustus 2025. Menurut laporan itu, korban meninggal ketika menurunkan bibit sawit dari dump truck.
Prohealth.id berupaya mendapatkan penjelasan mengenai peristiwa itu kepada Kepala Desa Sungai Senunuk Jahransyah Sanjan. Pesan yang Prohealth.id kirimkan ke gawainya tidak dia balas. Sanjan juga tidak memberikan komentar saat Prohealth.id menemuinya langsung di rumahnya pada 22 Mei 2026.
Saat berada di lokasi, Proehalth.id melihat halaman rumah Sanjan dipenuhi ratusan bibit sawit. Aktivitas sejumlah kendaraan pengangkut juga terlihat di sekitar lokasi.

Hubungan antara PT ESR dan masyarakat juga terjadi di Dusun Tematu, Desa Sepandan. Dokumen “Sosialisasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit PT Equator Sumber Rezeki di Dusun Tematu, Desa Sepandan” mencatat adanya pertemuan antara perseroan dengan tokoh adat pada 21 Oktober 2023.
Pertemuan itu dihadiri Kepala Dusun Tematu Jalak, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sepandan Indra Kasih, Camat Batang Lupar Aleksius Bulin, dan Kepala Desa Sepandan Adi Gunawan.
Dokumen mencatat 21 poin kesepakatan perusahaan dan tokoh adat. Beberapa di antaranya adalah pembangunan kantor estate PT ESR di wilayah Tematu, 30 persen perkebunan dikelola masyarakat, pembayaran tali asih lahan sebesar Rp.1 juta per hektare, dan pelibatan masyarakat adat sebagai pekerja.
Kesepakatan itu akan berlaku selama 30 tahun ke depan, dan bisa diperbaharui kembali ketika habis. Adanya kesepakatan itu menimbulkan berbagai kecurigaan intervensi pada keputusan di tingkat masyarakat.
Kepala Desa Sepandan Adi Gunawan saat ditemui di rumahnya membantah adanya intervensi dari pemerintah desa. “Sebagai pimpinan desa saya ngga bisa menolak sawit atau perusahaan, mereka kan sudah ada izin. Beberapa kali memang kami sosialisasikan, tapi ada warga juga yang menolak,” katanya.
Menurut Adi, saat itu pemerintah desa hanya sebatas mendampingi proses sosialisasi. Keputusan menerima dan menolak perkebunan sawit, berada di tangan tokoh adat masing-masing dusun. Adi tidak ingat detail kesepakatan antara PT ESR dan Tokoh Adat Tematu. Menurutnya, itu sama-sama menguntungkan keduanya.
Adi menjelaskan konsesi PT ESR di Desa Sepandan mencapai 1.300 hektare. Namun, berdasarkan perkembangan terakhir, hanya 80 hektare yang dapat digarap perusahaan. Sebab, sebagian kawasan konsesi berada di Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) dan berdekatan dengan TNDS.
Pintu gerbang Kantor Desa Setulang terkunci rapat saat Prohealth.id hendak meminta keterangan. Melalui pesan ringkas aplikasi WhatsApp, Kepala Desa Setulang Mikael Jemat menyatakan belum dapat memberikan keterangan. “Mohon maaf sebelumnya saya belum bisa menjawab pertanyaannya,” pada 31 Agustus 2026.

Penolakan terhadap rencana konsesi PT ESR juga diutarakan warga Desa Labian, Margaretha Riang, 50. Ia mengatakan telah mendengar sepak terjang PT ESR di sejumlah desa di Kecamatan Batang Lupar setahun belakangan ini.
Menurut Margaretha, hilangnya hutan adat bisa menyebabkan dampak besar bagi kehidupan masyarakat adat.
Sikap serupa muncul dari Francikus Nyawai, 21, pemuda Batang Lupar. Nyawai mengatakan kehidupan masyarakat adat setempat 100 persen bergantung pada hutan. “Sampai kapan pun kami tidak setuju hutan kami diganti dengan perkebunan sawit. Karena hutan ini akan kami rawat dan kami wariskan pada generasi selanjutnya,” ujarnya.
Di Desa Labian Masyarakat Adat Ngaung Keruh rasa penolakan juga disuarakan Robertus Tutong, Kepala Dusun Iban Ngaung Keruh. Tutong menyatakan beberapa kali dirayu bertemu oleh pihak perusahaan. Namun, dengan tegas dia tetap menolak rencana perkebunan sawit.
Menurut Tutong, sebelumnya masyarakat Ngaung Keruh juga pernah dapat tawaran pembukaan perusahaan sawit di lahan mereka.
“Dulu ada dari PT SM datang mau bangun perkebunan sawit di wilayah hutan, kami tolak. Ada juga perusahaan Malaysia kami tolak juga, sekarang PT ESR ini, kami akan tetap tolak juga apapun tawarannya,” katanya.
Masyarakat Adat Ngaung Keruh telah turun-temurun memanfaatkan hutan untuk berladang, menanam pohon, mencari tanaman obat, berburu madu, serta menjaga habitat orangutan.
Pada 17 Oktober 2024, masyarakat adat setempat menerima surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar yang memberikan mandat pengelolaan sekitar 591 hektare hutan adat.
Pengelolaan itu mencakup perlindungan lingkungan, pemanfaatan hutan, serta perlindungan habitat satwa, termasuk orangutan. Masalahnya, menurut Tutong, kawasan hutan adat ini masuk dalam rencana konsesi PT ESR.

Tutong mengatakan masyarakat adat tidak ingin hutan yang telah mereka rawat selama ratusan tahun berubah menjadi perkebunan sawit. Ia bahkan memperingatkan akan melakukan perlawanan terhadap perusahaan jika terus nekat membuka lahan di wilayah adat mereka.
Tutong bahkan siap “angkat senjata adat” untuk mempertahankan tanah dan hutan yang dianggap rumah. “Semua, cara apa pun, kami gunakan untuk mempertahankan hutan dan tanah ini akan kami lakukan,” tuturnya.
Masalah PT ESR ternyata tidak hanya meliputi konflik lahan. Hasil penelusuran melalui struktur perusahaan dan hubungan bisnis di balik PT ESR memastikan adanya dana besar yang mendukung operasi perkebunan sawit. Perusahaan PT ESR dimodali dua entitas perusahaan besar dengan modal berbeda. Ada perusahaan yang memberikan dukungan dana sebesar Rp19 miliar. Ada juga perusahaan yang mendukung operasional PT ESR Rp1 miliar.
Berdasarkan data organisasi lingkungan Mighty Earth, PT ESR disebut sebagai salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan grup usaha yang dikaitkan dengan pengusaha Alexander Thaslim. Grup ini menyatakan telah menjalankan bisnis kelapa sawit selama 9 tahun terakhir dan mengklaim telah menerapkan prinsip keberlanjutan dalam kegiatan bisnisnya. Informasi yang didapat menyebut FBG memiliki sekitar 17 anak perusahaan.
Nama William Thaslim muncul dalam sejumlah perusahaan itu. Di PT ESR, William tercatat sebagai Komisaris. Di perusahaan lain dia menjabat sebagai direktur. Dia juga tercatat sebagai direktur utama di perusahaan lain.
Perusahaan ini pernah digugat pemerintah berkaitan dengan kebakaran lahan perkebunan seluas sekitar 970,44 hektare pada 2015 di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Pada 2022, Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan perusahaan itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perusahaan itu dihukum membayar denda sekitar Rp.342 miliar untuk pemulihan lingkungan dan kerugian lingkungan.

William Thaslim kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, putusan ini pada akhirnya tetap menghukum perusahaan agar bertanggung jawab dan membayar denda.
Di PT ESR, William mengantongi izin lokasi dari Bupati Kapuas Hulu. Izin itu mencakup hak guna tanah mencapai 16,636, 41 hektare.
Setelah itu, sejumlah dokumen perizinan lain melengkapi operasi ekspansi PT ESR.
Pada 30 Januari 2023, PT ESR memperoleh Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 91/DPPLH/2023 tentang kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit.
Kemudian, pada 24 Oktober 2023, perusahaan memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen ini menjadi salah satu dasar penting proses perizinan kegiatan usaha.
Pada 24 April 2025, PT ESR memperoleh Izin Usaha Perkebunan atau Perizinan Berusaha (IUP/PB). Selanjutnya, pada 23 Juni 2025, perusahaan memperoleh legalitas tambahan berupa perizinan usaha berbasis risiko. Namun, persoalan Hak Guna Usaha (HGU) belum didapat perusahaan.
Data Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat menyebut PT ESR baru mengajukan HGU sekitar 4,951.4930 hektare. Luas ini berada di Desa Sepandan, Setulan, dan Sungai Senunuk. Angka itu juga lebih kecil dibandingkan luas izin lokasi yang mencapai 16.635,41 hektare.
PT ESR mengajukan HGU kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN melalui Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat pada 6 Maret 2026.
Kepada Prohealth.id Kementerian ATR/BPN menyatakan permohonan itu masih dalam proses analisis dan verifikasi kelengkapan berkas.
Kementerian ATR/BPN juga memastikan HGU yang dimohonkan tidak akan tumpang tindih dengan kawasan konservasi, wilayah adat, kawasan hutan, habitat orang utan, maupun hak masyarakat yang telah ada.
Juru Kampanye Satya Bumi untuk isu Hutan dan Biodiversitas, Riezcy Cecilia Dewi disapa Ici menyatakan dalam tahap konflik lahan pengkondisian dukungan di tingkat desa kerap terjadi. Pasalnya, dalam bulan November 2025, tiga kepala desa disebut secara bersamaan mengeluarkan surat pernyataan dukungan dan tidak keberatan terhadap perkebunan PT ESR.
Prohealth.id mengirimkan upaya konfirmasi perihal dugaan itu kepada pihak PT ESR, tapi tidak ada jawaban.
Satya Bumi mencatat PT ESR melakukan deforestasi sekitar 4.490,55 hektare sepanjang 2024 hingga Agustus 2026. Dari luasan itu, sekitar 3.715,49 hektare disebut berada di habitat orangutan Kalimantan atau Pongo pyghmaeus. Temuan ini memperkuat kekhawatiran masyarakat adat mengenai hilangnya hutan sebagai habitat satwa.
Ici menilai aktivitas PT ESR berpotensi menimbulkan kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi. Menurutnya, wilayah konsesi juga berada dalam kawasan yang berkaitan cagar biosfer yang ditetapkan UNESCO.
“Aktivitas pembukaan lahan di kawasan ini perlu dikaji secara menyeluruh karena berkaitan dengan perlindungan hutan dan biodiversitas,” katanya pada Prohealth.id.

Dampak pembukaan lahan juga dirasakan masyarakat di wilayah hilir aliran sungai. Ici yang juga lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menyebut warga Dusun Lubuk Pengail, yang sebagian bekerja sebagai nelayan, mengalami penurunan hasil tangkapan ikan.
“Mereka kehilangan tangkapan ikan, air bersih. Yang biasanya mereka sekali pergi mendapatkan satu sampan penuh. Sekarang itu tidak mungkin lagi, karena dampak itu,” ujarnya. Menurut temuan Satya Bumi, hasil tangkapan disebut berkurang sekitar 30-50 persen.
Prohealth.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Komisaris PT ESR William Thaslim dan Direktur PT ESR Edward. Permohonan wawancara juga dikirimkan kepada PT ESR secara langsung dan perusahaan induknya, First Borneo Group, baik melalui kantor maupun surat elektronik.
Surat permohonan wawancara itu diterima petugas layanan pengelola kawasan bisnis CBD Pluit, Jakarta Utara. Petugas perempuan itu mengatakan surat akan diterukan kepada pimpinan perusahaan ESR dan FBG.
Namun, hingga 31 Agustus 2026, tidak ada jawaban atas permohonan wawancara itu.
Persoalan PT ESR juga masuk dalam perhatian pemerintah pusat. Seorang pejabat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan pimpinan organisasi lingkungan lokal menyebut PT ESR termasuk perusahaan yang akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan persoalan perkebunan sawit di Indonesia kerap dipengaruhi tumpang tindih aturan dan data antar instansi. Barita menilai, praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal telah berlangsung selama puluhan tahun.
Barita menyebut, adanya kemungkinan permainan aturan keterlibatan pejabat dengan perusahaan dari berbagai tingkatan. “Karena mereka selalu mengerti ada celah mengelabui aturan. Ditambah data atau dokumen kita sering kali keliru, apalagi perkebunan sawit,” katanya.
Barita mengatakan Satgas PKH telah melakukan kinerja penertiban terhadap sejumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Kementerian Kehutanan juga menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan organisasi lingkungan terkait aktivitas PT ESR. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi mengatakan bentang alam Kapuas Hulu memiliki fungsi sebagai koridor ekologis berbagai spesies satwa liar.
Kementerian, kata dia, akan mendorong koordinasi lintas sektor apabila ditemukan indikasi dampak terhadap satwa dilindungi, koridor ekologis, atau fungsi lingkungan yang lebih luas.
“Kementerian Kehutanan memiliki kewenangan pada aspek pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan negara,” katanya.
Antara izin dan hak masyarakat
PT ESR juga memiliki dokumen Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat pada 28 November 2025. Dokumen ini menyatakan lahan PT ESR tidak dalam fungsi ekosistem gambut dan tidak termasuk areal yang dihentikan pemberian izinnya.
Surat permohonan wawancara kepada Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan lewat dua ajudan, Muhammad Fazly Mawla dan Alif Izza, tidak kunjung terjawab.
Aktivis Link-AR Borneo Raden Dede melihat penolakan masyarakat adat sebagai peringatan bagi pemerintah untuk memeriksa proses masuknya perusahaan ke wilayah adat. Raden menilai, PT ESR harus memastikan penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Prinsip itu memberikan kesempatan untuk bisa menerima atau menolak berdasarkan hak yang dimiliki masyarakat adat.
Raden bilang, persoalan masyarakat bukan semata-mata menerima atau menolak sawit. Namun, masalah utamanya adalah keberadaan hutan adat yang dianggap sebagai bagian dari identitas masyarakat. “Sumber air dan kekayaan lainnya diperlukan untuk menopang kelangsungan hidup masyarakat adat,” katanya.
Raden juga menilai pembukaan hutan tanpa kepastian hak atas tanah perlu menjadi permasalahan serius. Kata Raden, aktivitas itu bertentangan dengan prinsip No Deforestation, No Peat, and No Exploitation (NDPE) yang banyak digunakan dalam standar keberlanjutan industri sawit.
Peneliti hutan Agusti Randi menilai Kalimantan Barat, khusunya Kapuas Hulu, kini telah dikepung perkebunan sawit. Menurut Randi, keberadaan perkebunan di sekitar TNDS berpotensi mempengaruhi resapan air.
Randi menjelaskan, hutan berfungsi memperlambat aliran air dari hulu menuju kawasan danau. Ketika tutupan hutan berkurang, air dapat mengalir lebih cepat ke wilayah TNDS. Karena, sawit tidak bisa menahan lebih banyak dari pada hutan. Menurutnya, saat ini perkebunan sawit telah membabi buta di sudut Kalimantan.
Randi yang juga lulusan Universitas Tanjungpura ini mengingatkan agar kawasan yang memiliki fungsi perlindungan tetap dipertahankan sesuai peruntukannya. “Kita harus seimbangkan kehidupan ini, hutan lindung jangan ditanami sawit, tetap biarkan sesuai fungsinya,” katanya.
Bagi Randi, persoalan itu bukan sekadar soal investarsi dan keuntungan ekonomi. Tetapi, hutan telah menyediakan sumber pangan, air, obat-obatan, habitat satwa, serta ruang hidup bagi masyarakat adat. Perkebunan sawit tidak akan mampu membuat itu semua.
Di tengah semua itu, hutan tetap menjadi penyangga kehidupan masyarakat. Robertus Tutong bilang, alasan paling sederhana dari penolakannya terhadap PT ESR. “Jika hutan ini habis, maka apa yang tersisa? Hanya ada penderitaan, mau makan kita harus beli, udara jadi kotor, air ngga bisa dinikmati,” ujarnya.
Tutong mengucapkan satu kalimat ciri khas adat Ngaung Keruh, “Agi hindu, agi ngelaban, artinya selagi kita hidup, selama masih bernafas, kita akan mempertahankan hutan dan tanah kita.”






Comments are closed.