Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meluncurkan Sistem Informasi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) Versi 3.0 untuk memperkuat pengawasan terhadap efektivitas penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pengembangan SIMEP PA V.3.0 diarahkan untuk menghasilkan gambaran yang lebih tepat, valid, dan reliable mengenai kinerja penyelenggaraan perlindungan anak. Data dan informasi yang dihimpun melalui SIMEP PA diharapkan menjadi dasar bagi KPAI dalam melakukan monitoring, evaluasi, menyusun laporan hasil pengawasan, serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemangku kepentingan.
Peluncuran SIMEP PA V.3.0 dilaksanakan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, 2 September 2026, dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, KPAI, PUSKAPA Universitas Indonesia, serta pemangku kepentingan terkait.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, pengembangan SIMEP PA merupakan bagian dari pelaksanaan mandat KPAI dalam melakukan pengawasan terhadap efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.
Ia menyatakan, sebagaimana mandat Undang-Undang Perlindungan Anak, KPAI memiliki tugas dan fungsi pengawasan atas efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pengawasan ini penting agar hak-hak anak dapat terpenuhi dan terlindungi melalui kehadiran duty bearer, serta memastikan pemerintah daerah menjalankan perannya secara optimal. Semua ini semata-mata untuk masa depan generasi emas Indonesia,” ujar Aris.
Menurut Aris, kompleksitas dalam kerja pengawasan membutuhkan instrumen yang mampu memberikan gambaran kondisi penyelenggaraan perlindungan anak secara lebih komprehensif.
Untuk menjawab kompleksitas dalam kerja pengawasan, KPAI telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Perlindungan Anak atau yang kita sebut SIMEP-PA versi 3.
“Aplikasi ini merupakan pengembangan dari SIMEP-PA versi 1 dan versi 2 yang kini terus berinovasi agar mampu memotret secara lebih tepat, valid, dan reliable terkait kinerja perlindungan anak, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” katanya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Arifah Fauzi, memberikan apresiasi kepada KPAI atas peluncuran SIMEP PA V.3.0. Menurutnya, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi lintas sektor dan lintas wilayah.
Ia berharap aplikasi SIMEP PA Versi 3.0 dapat menjadi instrumen bersama untuk memperkuat monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan perlindungan anak secara lebih terintegrasi.
“Sehingga kebijakan dan program yang kita jalankan dapat semakin tepat sasaran, terukur, dan benar-benar memberikan dampak bagi pemenuhan hak serta perlindungan setiap anak Indonesia,” ujar Arifah.
Arifah menegaskan, tantangan perlindungan anak semakin kompleks dan dinamis, termasuk seiring perkembangan teknologi dan transformasi digital yang menghadirkan peluang sekaligus risiko baru bagi anak. Karena itu, menurutnya, upaya perlindungan anak harus dilakukan secara lebih sistematis, adaptif, dan berbasis kondisi nyata di lapangan.
“Di era digital saat ini, kebijakan yang presisi membutuhkan fondasi data yang kuat, sahih, dan real-time. Pengawasan yang efektif terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di tingkat pusat maupun daerah tidak lagi bisa mengandalkan mekanisme manual yang terfragmentasi,” katanya.
Ia mengatakan, SIMEP PA V.3.0 bukan sekadar pembaruan perangkat lunak, melainkan bagian dari transformasi cara kerja pengawasan perlindungan anak secara nasional.
“SIMEP PA Versi 3.0 bukan sekadar upgrade perangkat lunak, melainkan transformasi cara kerja pengawasan perlindungan anak secara nasional. Aplikasi ini dirancang lebih terintegrasi, terstruktur, dan user-friendly guna mengelola data serta bukti dukung secara akuntabel,” ucap Arifah.
Menurutnya, SIMEP PA V.3.0 dapat menjadi instrumen bersama bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melihat, mengukur, mengevaluasi, sekaligus memperbaiki penyelenggaraan perlindungan anak.
Ia menyatakan bahwa kita tidak hanya memiliki sebuah sistem untuk mengumpulkan data dan laporan, tetapi juga memiliki instrumen bersama untuk melihat, mengukur, dan memperbaiki penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.
“Sistem ini dapat menjadi roadmap sekaligus alat ukur bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang telah dirancang benar-benar dilaksanakan dan memberikan dampak nyata bagi anak,” katanya.





Comments are closed.