Mubadalah.id – Pernahkah Anda membayangkan berdiri di depan pintu masjid yang megah, namun tak bisa masuk karena tangga yang terlalu tinggi? Atau, pernahkah Anda berada di dalam shaf salat, namun merasa terasing karena khutbah khatib tak terjangkau oleh telinga yang sunyi, atau gerakan salat Anda dianggap “aneh” oleh jemaah sebelah hanya karena saraf motorik Anda bekerja dengan cara yang berbeda?
Bagi jutaan kawan difabel, ibadah sering kali bukan sekadar soal sujud dan doa, melainkan perjuangan menembus tembok pengabaian. Selama berabad-abad, kita terjebak dalam paradigma bahwa disabilitas adalah “masalah medis.” Sebuah kondisi tubuh yang rusak atau tidak normal yang harus “tersembuhkan” agar bisa beribadah dengan benar.
Disabilitas bukanlah produk medis. Ia muncul justru ketika lingkungan, sistem, dan cara pandang kita menciptakan hambatan yang menyebabkan hak asasi seseorang untuk menghamba kepada Tuhannya tidak terpenuhi. Inilah titik berangkat dari Fikih Murunah.
Melampaui Diagnosis Medis
Dalam perspektif hak asasi manusia dan keadilan hakiki, disabilitas tidak terletak pada kursi roda, tongkat, atau hambatan sensorik. Disabilitas lahir saat gedung fasilitas umum terbangun tanpa bidang miring. Ia muncul saat pengajian yang teman tuli ikutu terselenggara tanpa penerjemah bahasa isyarat atau typist, atau saat fikih diajarkan secara kaku, seolah-olah Allah menerima salat dari mereka yang tegak berdiri dan fasih melafalkan huruf dengan nilai penuh.
Fikih Murunah hadir untuk meruntuhkan “kesombongan ableisme” tersebut. Kata Murunah berarti elastisitas atau kelenturan. Ia adalah wajah Islam yang ramah, yang memahami bahwa setiap manusia tercipta dengan keragaman hayati yang tak terbatas. Jika Tuhan mendeklarasikan bahwa “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286), lantas mengapa manusia menciptakan sistem yang justru memberatkan langkah sesama hamba menuju-Nya?
Menggeser Beban: Dari Individu ke Sistem
Selama ini, fikih tentang disabilitas sering kali terjebak dalam model santunan (charity model). Difabel kita pandang sebagai objek belas kasihan yang diberi “diskon” ibadah. Fokusnya selalu: “Apa yang boleh difabel lakukan agar ibadahnya sah?”
Fikih Murunah mengubah pertanyaan itu menjadi lebih sistemik: “Apa yang harus masyarakat dan negara lakukan agar setiap orang bisa beribadah dengan bermartabat?”
Dalam kerangka ini, inklusivitas adalah Fardhu Kifayah—kewajiban kolektif. Jika seorang difabel netra tidak bisa mengakses Al-Qur’an Braille, maka yang berdosa bukan ia yang tidak mengaji, melainkan komunitas Muslim di sekitarnya yang membiarkan akses tersebut tertutup.
Keadilan Hakiki dan Semangat Kesalingan
Menelaah hambatan ini memerlukan kacamata Keadilan Hakiki sebagaimana yang sering Nur Rofiah tekankan. Keadilan sejati bukan sekadar memberikan perlakuan yang sama (equal treatment), melainkan perlakuan yang mempertimbangkan pengalaman khas dan kondisi biologis subjek hukum. Fikih tidak boleh “buta”; ia harus lentur untuk memastikan beban ibadah tidak menjadi penderitaan.
Hal ini diperkuat dengan metodologi Mubadalah Kiai Faqihuddin Abdul Kodir. Relasi dalam Islam haruslah timbal balik. Jika penyandang disabilitas berikhtiar menyesuaikan tata cara ibadahnya sesuai kapasitas (wus’), maka masyarakat dan pengelola masjid wajib berikhtiar menyediakan aksesibilitas. Ibadah adalah ruang perjumpaan yang saling memudahkan, bukan menyulitkan.
Ibadah dalam Kelenturan: Fisik hingga Neurodiverse
Bagaimana Fikih Murunah bekerja dalam ritual harian? Ia membedakan antara “inti ibadah” (maqasid) dan “tata cara” (wasail).
Tujuan Bersuci: Adalah kesiapan spiritual. Jika air mustahil dijangkau, maka tayamum atau botol semprot bukan “pilihan kedua”, melainkan jalan utama yang sah dan mulia pada saat itu.
Kekhusyukan: Tidak memiliki bentuk tunggal. Bagi kawan dengan lumpuh total, isyarat adalah sujud yang paling paripurna karena Jiwa tidak pernah menyandang disabilitas.
Invisible Disabilities: Inovasi berani fikih ini adalah perhatiannya pada tantangan kognitif seperti Autisme atau ADHD. Anak yang “berbeda” di masjid sering dianggap mengganggu, padahal masjid seharusnya menjadi ruang aman (safe space). Standar khusyuk bagi individu neurodiverse tidak bisa kita paksakan sama dengan standar umum.
Penutup: Rumah Tuhan untuk Semua
Fikih Murunah bukanlah upaya menggampangkan agama (tasahul), melainkan upaya menegakkan keadilan yang paling hakiki. Membangun masjid ramah difabel atau menyediakan teks khutbah bahasa isyarat bukanlah soal tren arsitektur atau gaya-gayaan. Itu adalah mandat iman.
Kita harus menyadari bahwa di hadapan Tuhan, kita semua adalah hamba yang memiliki keterbatasan. “Kenormalan” hanyalah konstruksi sosial yang rapuh; usia atau musibah bisa menjadikan siapa pun di antara kita difabel esok hari.
Mari kita landaikan tangga-tangga tinggi ego kita dan hancurkan tembok stigma dalam pikiran. Jadikan agama sebagai ruang luas bagi setiap jiwa untuk terbang menemui Penciptanya. Karena ketika kita memberikan jalan bagi kawan difabel untuk beribadah dengan bermartabat, di situlah kita sedang menyelamatkan kemanusiaan kita sendiri. Sebab, rumah Tuhan tidak terbangun dari semen dan batu, melainkan dari keadilan dan kasih sayang yang tidak menyisakan seorang pun di belakang. []




Comments are closed.