Fri,24 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Ganti Rugi Rp1 Juta Tak Hapus Pidana, Terdakwa Pencurian Uang Rp5.000 di Surabaya Tetap Dituntut 4 Bulan Penjara

Ganti Rugi Rp1 Juta Tak Hapus Pidana, Terdakwa Pencurian Uang Rp5.000 di Surabaya Tetap Dituntut 4 Bulan Penjara

ganti-rugi-rp1-juta-tak-hapus-pidana,-terdakwa-pencurian-uang-rp5.000-di-surabaya-tetap-dituntut-4-bulan-penjara
Ganti Rugi Rp1 Juta Tak Hapus Pidana, Terdakwa Pencurian Uang Rp5.000 di Surabaya Tetap Dituntut 4 Bulan Penjara
service

Ringkasan Berita:

  • Terdakwa pencurian di Surabaya tetap dituntut empat bulan penjara meski telah berdamai dengan korban.
  • Pelaku memberikan kompensasi Rp1 juta, sementara kerugian korban hanya Rp5 ribu.
  • Jaksa menegaskan perdamaian tidak menghapus tindak pidana karena kejahatan merupakan pelanggaran terhadap hukum negara.
  • Sidang ditunda untuk agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Surabaya (beritajatim.com) – Upaya Moh Syifak bin Munthiri mengganti kerugian korban jauh melebihi nilai barang yang diambil tidak menghentikan proses hukum yang menjeratnya. Meski telah berdamai dengan korban dan memberikan kompensasi sebesar Rp1 juta atas kerugian materiil senilai Rp5.000, terdakwa tetap dituntut empat bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda 1, Jaksa Penuntut Umum Renanda Kusumas Tuti menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dengan cara merusak jok sepeda motor untuk mengambil barang milik korban.

“Hal ini diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Jaksa Renanda.

Jaksa menjelaskan, alasan tuntutan pidana tetap diajukan karena perdamaian antara pelaku dan korban tidak menghapus adanya tindak pidana. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kejahatan tidak hanya dipandang merugikan korban secara pribadi, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap ketertiban hukum yang menjadi kewenangan negara untuk menindak.

Perkara tersebut bermula pada dini hari, 11 April 2026, di area parkir Jalan Rusunawa Romokalisari, Surabaya. Saat itu korban, Dicky Prasetya yang bekerja sebagai kurir Shopee Express, sedang beristirahat.

Terdakwa kemudian memanfaatkan kondisi sepeda motor korban yang masih terdapat kunci kontak. Ia merusak bagian jok sepeda motor untuk mengambil sebuah tas yang berisi dompet dan uang tunai sebesar Rp5.000.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa melalui kuasa hukumnya, Janaek Situmeang dan Samuel Rudy Takalapeta, terdakwa telah mendatangi korban untuk meminta maaf sekaligus memberikan kompensasi lebih dari Rp1 juta sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

Meski demikian, langkah tersebut tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan.

Jaksa tetap meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada terdakwa serta menetapkan agar ia tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, jaksa juga meminta barang bukti berupa tas, dompet, uang tunai, dan sepeda motor dikembalikan kepada korban.

Sidang perkara ini selanjutnya ditunda oleh majelis hakim untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) sebelum putusan dijatuhkan. [uci/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.