Mon,13 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Penganiayaan Istri

Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Penganiayaan Istri

hakim-pn-surabaya-tolak-eksepsi-terdakwa-dugaan-penganiayaan-istri
Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Penganiayaan Istri
service

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan Jefta Gideon Nggebu, terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Putusan sela dibacakan dalam sidang yang dipimpin Muhammad Yusuf Karim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

“Persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dengan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi guna membuktikan dakwaan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Hingga usai sidang, kuasa hukum terdakwa belum memberikan tanggapan resmi.

Jaksa Penuntut Umum Suwarti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Jefta, yang merupakan penyandang tunanetra, melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Agustina Lombu, di rumah mereka di kawasan Gading, Tambaksari, Surabaya, pada 27 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

Peristiwa bermula saat terdakwa meminta korban melayani hubungan suami istri, namun ditolak karena korban sedang menstruasi dan kurang sehat. Penolakan itu diduga memicu emosi terdakwa hingga memaksa korban membuka pakaian, memukul wajah dan lengan berulang kali, serta menginjak perut korban sampai muntah.

Korban sempat melarikan diri ke kamar anak, namun terdakwa kembali menjambak dan mencekiknya di hadapan anak-anak sebelum mengusirnya dari rumah.

Hasil visum menyebutkan korban mengalami luka memar dan bengkak di wajah, telinga, serta lengan. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang dilanjutkan Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa. [uci/but]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.