Banyak rumah tangga hancur karena kondisi ekonomi. Bagaimana ya hukum istri meninggalkan suami karena kondisi ekonomi mereka tidak baik-baik saja?
Persoalan ekonomi dalam rumah tangga memang sering menjadi ujian berat yang tidak jarang memicu konflik antara suami dan istri. Dalam ajaran Islam, hubungan pernikahan dibangun di atas asas tanggung jawab, kerja sama, serta kasih sayang.
Ketika kondisi ekonomi tidak berjalan sebagaimana mestinya, apakah seorang istri dibenarkan meninggalkan suami karena alasan ekonomi?
Secara prinsip, sebenarnya Islam telah mengatur pembagian peran dalam keluarga. Suami memikul tanggung jawab utama sebagai pemberi nafkah, sementara istri berperan mendukung keberlangsungan rumah tangga.
Pembagian ini bukan untuk meninggikan salah satu pihak, melainkan menjaga keseimbangan dan keharmonisan keluarga sesuai tuntunan syariat. Kewajiban suami dalam menafkahi keluarga ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya surat Al Baqarah ayat 233 yang berbunyi;
وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Wal-wālidātu yurḍi’na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā’ah(ta), wa ‘alal-maulūdi lahū rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma’rūf(i), lā tukallafu nafsun illā wus’ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulūdul lahū biwaladihī wa ‘alal-wāriṡi miṡlu żālik(a), fa’in arādā fiṣālan ‘an tarāḍim minhumā wa tasyāwurin falā junāḥa ‘alaihimā, wa in arattum an tastarḍi’ū aulādakum falā junāḥa ‘alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma’rūf(i), wattaqullāha wa’lamū annallāha bimā ta’malūna baṣīr(un)
Artinya:
“Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Sesuai ayat tersebut, seorang suami memang berkewajiban memenuhi kebutuhan makan dan pakaian bagi istri dan anak-anaknya dengan cara yang patut. Ayat ini sekaligus menegaskan bahwa tanggung jawab ekonomi berada di pundak suami sesuai dengan kemampuannya.
Meski demikian, jika dalam perjalanannya suami tidak bisa memenuhi tanggung jawab mencari nafkah untuk anak-istri, bagaimana hukumnya? Bolehkah istri meninggalkan suami karena kondisi ekonomi?
Tidak bisa dipukul rata
Dalam praktiknya, tidak semua suami mampu menjalankan kewajiban memberi nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Ada yang tidak bekerja karena kelalaian, beberapa benar-benar berada dalam kondisi sulit, seperti kehilangan pekerjaan atau mengalami musibah.
Untuk itu, persoalan ini tidak bisa dinilai secara hitam putih. Mengutip detikcom, ulama Buya Yahya, menegaskan bahwa jika seorang suami sebenarnya mampu secara finansial tapi sengaja tidak menafkahi keluarganya maka hal itu termasuk perbuatan zalim. Sikap tersebut bertentangan dengan amanah sebagai kepala keluarga.
Sebaliknya, jika suami memang tidak mampu karena keadaan yang tak disengaja maka istri dianjurkan untuk memahami kondisi tersebut terlebih dahulu. Dalam situasi ini, empati dan kesabaran menjadi kunci utama dalam menjaga keutuhan rumah tangga.
Dalam sebuah kisah di masa Rasulullah SAW, diceritakan seorang perempuan mengadu karena suaminya tidak mampu memberi nafkah. Rasulullah SAW memberikan penjelasan bahwa jika suami benar-benar tidak sanggup memenuhi kebutuhan hidup maka istri memiliki hak untuk minta berpisah.
“Suamimu tidak bisa bernafkah sama sekali, maka seorang istri boleh minta cerai, nah boleh minta cerai karena apa, urusan makan enggak bisa ditunda, sayang makannya minggu depan aja ya, enggak ada, biar saja pisah, lalu dia menikah, mungkin dengan suami yang bakal memuliakan dia,” terang Buya Yahya.
Hal ini karena kebutuhan dasar seperti makan tidak dapat ditunda. Namun demikian, Islam juga membuka pintu kemuliaan bagi istri yang memilih bertahan.
Jika seorang istri rela membantu memenuhi kebutuhan keluarga dalam kondisi suami tidak mampu maka ia dijanjikan pahala berlipat, termasuk pahala sedekah dan menjaga keharmonisan keluarga. Pilihan tersebut sepenuhnya kembali kepada istri dengan mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi.
Dalam hal ini, kebijaksanaan dan kejujuran dalam menilai situasi menjadi sangat penting.
Batas toleransi
Meski Islam menganjurkan kesabaran, ada batas yang tidak boleh dilanggar. Jika suami sehat dan memiliki kemampuan, namun enggan bekerja serta justru membebani istri maka sikap tersebut tidak dapat dibenarkan. Dalam kondisi seperti ini, istri memiliki alasan kuat untuk mengambil langkah tegas, termasuk berpisah.
Di sisi lain, Islam juga memperbolehkan istri bekerja, selama memenuhi beberapa syarat, seperti mendapatkan izin suami, pekerjaan yang halal, serta tidak mengabaikan kewajiban dalam rumah tangga. Penting pula bagi istri untuk tetap menjaga sikap rendah hati dan tidak merendahkan suami meskipun memiliki penghasilan lebih.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)




Comments are closed.