Alih-alih memberikan hak pelestarian hutan kepada masyarakat, pemerintah lebih memilih swasta untuk mengelolanya. Salah satunya Restorasi Ekosistem Riau (RER) yang digarap raksasa bubur kayu dan kertas APRIL Group, yang tengah berupaya masuk ke pasar karbon sukarela. Investigasi kami menemukan ada indikasi penggelembungan emisi secara sistemik untuk mengklaim kredit karbon semu.
Investigasi ini didukung oleh Pulitzer Center on Crisis Reporting, bagian dari Rainforest Investigations Network (RIN) Fellowship 2025.
- APRIL Group, yang menguasai lebih dari 150.000 ha konsesi hutan lewat Restorasi Ekosistem Riau, berupaya menjual kredit karbon lewat Verra, lembaga standardisasi asal Amerika Serikat.
- Investigasi berdasarkan data satelit, data publik dan pemerintah, serta berbagai studi dan riset, menemukan ada penggelembungan klaim emisi untuk menghasilkan kredit karbon tinggi.
- Ini dimungkinkan terjadi lewat proses audit dan serangkaian metodologi yang memberi celah penggelembungan.
- Para ilmuwan mengkritik metodologi dan proses audit yang dilakukan Verra dan lembaga auditor pihak ketiga yang dinilai terlalu longgar serta tidak mencerminkan fakta lapangan.
- Aktivis mengatakan proyek karbon RER adalah taktik greenwashing sebab APRIL Group dan induk perusahaannya, Royal Golden Eagle, terus melakukan deforestasi.
SEMENANJUNG KAMPAR di Kabupaten Pelalawan adalah benteng terakhir hutan rawa gambut di Provinsi Riau. Usianya mencapai ribuan tahun dengan kedalaman kubah gambut lebih dari 10 meter, menyimpan jutaan ton karbon.
Luas hutan rawa gambut di semenanjung itu mencapai hampir 700.000 hektare atau setara 10 kali daratan Jakarta. Namun, sejak penetapan status lahan sebagai Hutan Produksi di era Orde Baru, konversi hutan untuk perkebunan tanaman industri (HTI) dan sawit kian masif. Kini tak kurang 20 perusahaan pemegang konsesi HTI menjejali lahan gambut di sana.
“Padahal kawasan ini berperan vital dalam mencegah bencana ekologis seperti banjir dan kebakaran, menyimpan karbon dalam jumlah besar, dan melindungi keanekaragaman hayati,” kata Okto Yugo Setiyo, koordinator organisasi lingkungan Jikalahari. “Jika hancur, dampaknya akan dirasakan di seluruh wilayah, bahkan mungkin secara nasional.”
Meski mayoritas hutan telah dikuasai korporasi, tak sedikit yang dibiarkan mangrak. Beberapa konsesi disinyalir tidak aktif akibat medan yang sulit, volume tegakan pohon yang kurang menguntungkan, serta tingginya biaya operasional untuk mengeringkan lahan gambut.
Salah satunya adalah konsesi HTI milik PT Agam Sempurna di Desa Segamai yang mengantongi izin konsesi pada 2004. Perusahaan ini terafiliasi dengan konglomerasi Royal Golden Eagle (RGE) milik Sukanto Tanoto.
Pada 2010, sebuah perusahaan HTI bernama PT Surya Alam Perkasa hendak mengambil alih bekas konsesi milik PT Agam, tapi ditolak pemerintah.
Setidaknya sejak 2009, masyarakat di empat desa di Semenanjung Kampar berjuang mengajukan izin pengelolaan hutan desa. Sementara anak perusahaan RGE, APRIL Group, yang menguasai mayoritas lahan gambut di Pelalawan, bermaksud mengajukan izin restorasi ekosistem di bekas konsesi PT Agam Sempurna.
Izin yang diajukan oleh anak perusahaan APRIL Group, PT Gemilang Cipta Nusantara, itu sempat ditolak oleh pemerintah pada Januari 2011.
PT Gemilang terus melobi pemerintah. Empat bulan berselang, tepatnya 1 April, Bupati Pelalawan yang baru dua bulan menjabat, Muhammad Harris, menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan kala itu Zulkifli Hasan.
Setahun kemudian, izin restorasi ekosistem PT Gemilang terbit di lahan seluas lebih dari 20.000 ha. Proyek itu diberi nama Restorasi Ekosistem Riau (RER) yang didapuk oleh APRIL Group sebagai upaya “memulihkan dan melestarikan hutan rawa gambut” dan diresmikan langsung oleh Menteri Kehutanan pada 7 Mei 2013.
Pada saat hampir bersamaan, cuma dua desa di Semenanjung Kampar yang mendapat izin pengelolaan hutan desa dengan total 4.000 ha. Sementara dua desa lainnya, Teluk Meranti dan Pulau Muda, tak mendapatkan sepetak hutan pun untuk dikelola.
Pemberian izin restorasi ekosistem kepada PT Gemilang Cipta Nusantara sempat menuai protes dari masyarakat dan aktivis. Apalagi saat itu Riau tengah diguncang isu korupsi sektor kehutanan yang melibatkan sederet pejabat.
Aktivis independen dan pengamat lingkungan berbasis di Jakarta, Muslim Rasyid, yang saat itu turut mendampingi masyarakat Pelalawan bersama Jikalahari, masih ingat perjuangan masyarakat desa berakhir kecewa ketika pemerintah lebih memilih korporasi.
Padahal, menurut Muslim, luas lahan yang dicadangkan pemerintah untuk Hutan Desa mencapai 12.360 ha, juga jauh lebih kecil ketimbang untuk perusahaan, tambahnya.
“Kami berjuang selama empat tahun,” tutur Muslim. “Begitu terjadi kekosongan penguasaan lahan, kami langsung mengajukan izin hutan desa. Yang jelas, ini ada negosiasi antara pemerintah dan swasta.”
Warga Desa Teluk Meranti dan Desa Pulau Muda sempat mendesak Bupati Pelalawan kala itu untuk mencabut rekomendasi PT Gemilang dan mengabulkan permohonan pengelolaan hutan desa, sebab hutan menjadi salah satu sumber penghasilan utama bagi mayoritas masyarakat. Desakan ini diabaikan pemerintah.
Sebaliknya, langkah APRIL Group tak berhenti sampai di konsesi PT Gemilang. Hingga 2014, tiga anak perusahaannya berturut-turut mendapatkan izin restorasi ekosistem, dengan total luas konsesi lebih dari 150.000 ha di bawah RER.
‘Contoh bagi Perusahaan Lain’
Sejak resmi mengantongi izin, Restorasi Ekosistem Riau mendapat sanjungan dan penghargaan sebagai model pengelolaan hutan berkelanjutan. Pemerintah memuji RER sebagai “contoh bagi perusahaan lain” yang patut ditiru oleh industri di luar sektor kehutanan.
Beragam media nasional memberitakan keberhasilannya, dari artikel soal penjaga hutan, satu dekade perjalanan RER, hingga video dokumenter untuk audiens anak muda.
APRIL Group memperkenal RER ke forum internasional sebagai komitmen sektor swasta dalam melindungi hutan tropis. Saat konferensi COP21 pada Desember 2015 di Paris, APRIL Group mengumumkan komitmen investasi RER dengan nilai fantastis, mencapai $100 juta yang dikucurkan selama 10 tahun.

Di samping narasi hijau konservasi, APRIL tengah menyiapkan langkah bisnis baru: menjual kredit karbon dari kawasan restorasi itu ke pasar karbon sukarela internasional.
Pada 2021, proyek RER didaftarkan ke Verra, lembaga standardisasi karbon berbasis di Amerika Serikat yang mengelola program Verified Carbon Standard (VCS), sebagai salah satu standar paling dominan di pasar karbon sukarela internasional.
Proyek karbon RER dikembangkan oleh Himpanzee, konsultan lingkungan asal Singapura yang menjuluki proyek itu sebagai Project Tiger.
Dalam berbagai publikasi perusahaan, RER digambarkan sebagai upaya ambisius untuk melindungi lebih dari 130.000 ha hutan rawa gambut di Semenanjung Kampar sekaligus memulihkan ekosistem yang terdegradasi akibat pembalakan.
Melalui proyek ini, RER mengklaim dapat mencegah pelepasan lebih dari 373 juta ton CO₂e selama 57 tahun masa proyek, dengan kemungkinan diperpanjang hingga 43 tahun berikutnya.
Jika menggunakan asumsi harga satu ton karbon adalah $5, maka total pendapatan yang dikantongi RER selama masa proyek hampir $1,9 miliar atau setara Rp30,7 triliun.
Namun, investigasi yang bersumber pada dokumen proyek, laporan Verra, data satelit, wawancara, serta berbagai sumber pemerintah dan riset menunjukkan bahwa klaim dan skenario proyek itu bertumpu pada serangkaian asumsi yang sulit dibuktikan.
Para ilmuwan dan aktivis menilai pendekatan yang digunakan proyek semacam ini dapat menggelembungkan kredit karbon atau disebut hot air, istilah untuk menggambarkan kredit karbon semu yang tidak mencerminkan pengurangan emisi nyata.
Ancaman Semu demi Kredit Karbon
Di dalam setiap proyek karbon hutan terdapat konsep yang disebut baseline, yang menjadi fondasi seberapa banyak emisi dapat dikurangi atau dicegah.
Baseline adalah skenario untuk menguantifikasi berapa banyak emisi yang akan terjadi jika proyek karbon tidak dijalankan. Pendeknya, semakin besar baseline, semakin besar pula potensi kredit karbon yang dapat dihasilkan.
Dalam dokumen desain proyeknya, yang dikenal Project Design Document (PDD) sebagai dokumen inti setiap proyek karbon, RER membangun baseline dengan asumsi bahwa tanpa ada proyek restorasi dan karbon, seluruh kawasan konsesi itu pada akhirnya akan dibuka menjadi perkebunan HTI.
Dokumen itu menyebutkan, karena kawasan berstatus Hutan Produksi, maka kemungkinan terjadi pembukaan hutan yang diasumsikan mencapai 100%.
Dengan asumsi itu, RER memperkirakan tanpa proyek karbon, sekitar 78.000 ha hutan di dalam konsesinya akan dikonversi menjadi perkebunan HTI.
Dengan proyeksi laju deforestasi tahunan sekitar 7,8%, atau lebih dari 10.000 ha hutan per tahun, seluruh kawasan diperkirakan akan habis ditebang dalam waktu 7-10 tahun.
“Fakta bahwa deforestasi skala besar ini berhasil dicegah adalah hasil langsung dari pengelolaan konsesi RER sebagai area restorasi ekosistem,” ujar Bradford Sanders, Head of Ecosystem Restoration APRIL Group, dalam pernyataan tertulisnya.
Namun, data deforestasi historis yang diamati melalui data satelit dan pemerintah di Semenanjung Kampar tidak menunjukkan pola deforestasi konstan seperti yang diasumsikan dalam baseline tersebut.
Data pemerintah menunjukkan deforestasi tahunan bersifat fluktuatif, yang mencapai puncaknya pada awal 2000-an, bertepatan ekspansi besar-besaran perkebunan HTI, lalu menurun tajam setelah 2014 yang menandai kejenuhan (saturasi) dan penetapan aturan konversi di lahan gambut.

Pada tahun-tahun menjelang dan setelah dimulai proyek RER, deforestasi tahunan di Semenanjung Kampar berada di kisaran 2.000-3.000 ha, sebelum turun drastis menjadi hanya 249 ha pada 2020.
Angka ini secara langsung bertentangan dengan proyeksi bahwa deforestasi akan terus berlangsung sebagai tren stabil dan masif dalam jangka panjang.
Selain itu, data pemerintah mengenai industri kehutanan di Riau menunjukkan tren yang berbeda.
Data dari Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan produksi kayu industri di Riau meningkat dari sekitar 22 juta m³ pada 2015 menjadi lebih dari 30 juta m³ pada tahun-tahun berikutnya.
Namun, dalam periode yang sama, pasokan kayu dari konsesi hutan alam justru menurun tajam, dari sekitar 51.000 m³ menjadi hanya sekitar 14.000 m³.
Jika disandingkan dengan tren deforestasi yang menurun, hal ini menunjukkan industri HTI di Riau semakin bergantung pada perkebunan yang sudah mapan dengan siklus panen rotasi, bukan pada pembukaan hutan alam baru dalam skala besar.
Asumsi Deforestasi Konstan
Laju deforestasi yang diproyeksikan terjadi di wilayah RER berasal dari penggunaan metode proxy dengan membandingkan tren deforestasi yang terjadi di wilayah lain yang memiliki karakteristik dan tekanan sosial, politik, dan ekonomi yang menyerupai lokasi proyek karbon.
Riwayat deforestasi di wilayah-wilayah proxy (atau disebut juga reference area) itu kemudian digunakan untuk memperkirakan bagaimana hutan di kawasan proyek karbon akan dibuka di masa depan.
RER memilih enam wilayah referensi yang semuanya konsesi HTI milik anak perusahaan atau pemasok APRIL Group. Sebagian besar wilayah proxy yang dipilih RER merupakan konsesi yang tidak aktif.
Hasil penelusuran arsip putusan pengadilan menemukan tiga perusahaan afiliasi APRIL Group, Uniseraya (Peranap Timber), Madukoro, dan Triomas FDI, yang dijadikan wilayah proxy oleh RER, pernah tersandung kasus korupsi pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang melibatkan pejabat kehutanan serta merugikan negara Rp519 miliar.

Dengan menggunakan penghitungan rata-rata kumulatif dan hanya mengambil tren deforestasi pada tahun-tahun tertinggi, proyek karbon RER menghasilkan angka deforestasi konstan selama puluhan tahun ke depan.
Padahal, jika menggunakan metode berbasis tahun-ke-tahun (year-on-year), deforestasi historis di wilayah proxy tidak terjadi secara konstan, melainkan bersifat episodik dan sporadis.
Lonjakan konversi hutan menjadi perkebunan terjadi pada periode tertentu, terutama pada awal 2000-an ketika ekspansi perkebunan HTI di Riau sedang gencar-gencarnya.
Pendekatan kumulatif ini pada akhirnya menghasilkan baseline emisi yang jauh lebih besar dibandingkan jika deforestasi dihitung berdasarkan tren tahunan yang nyata terjadi.

Selain itu, meskipun dokumen proyek menyatakan konsesi RER berstatus hutan produksi dan secara hukum dapat dikonversi menjadi perkebunan HTI, tidak ditemukan bukti ada rencana konversi gambut baru yang pernah disetujui pemerintah dalam beberapa tahun sebelum proyek ini dimulai.
Pembukaan hutan di dalam konsesi perkebunan aktif di Indonesia tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab kegiatan ini harus disetujui pemerintah melalui dokumen Rencana Kerja Usaha (RKU) jangka panjang dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang wajib diajukan dan disahkan.
Dokumen RKT, yang harus disetujui setiap tahun, merinci lokasi, target produksi, serta jenis kegiatan yang diperbolehkan di dalam blok kerja tertentu, termasuk penanaman, pemanenan, konservasi, hingga pembangunan infrastruktur.
Analisis terhadap dokumen RKT tahun 2014 milik pemasok APRIL Group, PT Madukoro dan PT Harapan Jaya—keduanya digunakan sebagai area proxy dalam baseline RER—menunjukkan operasi tahunan disusun berdasarkan blok-blok kerja yang telah ditetapkan, bukan konversi hutan dalam skala luas.
Kedua perusahaan itu berdiri pada 2003 dan masing-masing memegang konsesi seluas 15.000 ha dan 4.800 ha.
Pada 2014, rencana kerja tahunan Madukoro yang disetujui mencakup sekitar 1.474 ha, atau sekitar 10% dari total areal konsesinya. Rencana itu terdiri atas 1.000 ha untuk tanaman HTI, 400 ha untuk tanaman kehidupan masyarakat, serta sisanya untuk area konservasi.
Harapan Jaya menunjukkan pola serupa, dengan blok kerja tahunan sekitar 320 ha.
Dokumen-dokumen itu memperlihatkan aktivitas di dalam konsesi dibatasi oleh kuota tahunan dan berada dalam kerangka regulasi yang jelas, sehingga skenario konversi puluhan ribu hektare hutan dalam satu konsesi per tahun di Riau menjadi sulit diterima secara logis.

Analisis yang dilakukan Pantau Gambut, organisasi lingkungan di Jakarta, menunjukkan sekitar 80% konsesi Madukoro diklasifikasikan pemerintah sebagai gambut lindung. Ini berarti hanya sekitar 2.600 ha lahan yang secara teoritis dapat dikonversi.
Konsesinya didominasi gambut dalam dengan kedalaman 5-7 m, dan hanya sekitar 63 ha yang memiliki kedalaman di bawah 5 m.
Juma Maulana, peneliti Pantau Gambut yang menganalisis data terkait Restorasi Ekosistem Riau, menjelaskan secara ekologis, gambut dalam memiliki tingkat keasaman tinggi dan kandungan nutrisi rendah, sehingga tidak cocok untuk dikonversi menjadi perkebunan monokultur seperti HTI atau kelapa sawit.
Secara ekonomi, menurut Juma, membuka lahan gambut dalam tergolong mahal secara operasional dan perawatannya, sehingga dinilai tidak menguntungkan. Ia mengatakan saat ini banyak perusahaan yang mengecualikan lahan gambut dalam sebagai area operasi karena risiko dan profitnya tak sepadan.
“Mengeringkan gambut bisa menimbulkan efek domino,” kata Juma. “Begitu kering, gambut tidak mampu lagi menyerap air, yang pada akhirnya memicu banjir dan kebakaran berulang. Risikonya besar. Tidak layak secara ekonomi dan terlalu berbahaya.”
Monetisasi Konsesi Non-Aktif
Area yang kini menjadi konsesi Restorasi Ekosistem Riau sebelumnya terbagi dalam empat konsesi penebangan selektif dan HTI milik PT The Best One Unitimber, PT Gemilang Cipta Nusantara, PT Global Alam Nusantara, dan PT Sinar Mutiara Nusantara.
Catatan publik dan bukti citra satelit menunjukkan konsesi-konsesi itu sebelumnya tergolong tidak aktif, dengan intensitas penebangan yang rendah.
Analisis terhadap dokumen Rencana Kerja Usaha 2012–2021 yang telah disetujui pemerintah milik PT The Best One Unitimber (menguasai konsesi 40.000-an ha), menunjukkan konsesi perusahaan memiliki volume tegakan kayu yang rendah.
Volume itu dinilai tidak ekonomis, sehingga kecil kemungkinan membuat ekstraksi skala besar dalam waktu dekat. Dokumen itu bahkan menyebut, dengan kondisi volume kayu yang ada, kegiatan panen baru diperkirakan dimulai pada 2037.
“Mengingat PT The Best One Unitimber merupakan IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) Hutan Alam,” demikian bunyi dokumen RKU tersebut, “maka dalam teknis pelaksanaannya akan tetap mengacu pada sistem TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia) namun tidak melaksanakan kegiatan penebangan, dan lebih menekankan pada kegiatan pembinaan dan pemeliharaan hutan.”
Namun, alih-alih bertransisi menjadi perkebunan HTI secara penuh—seperti yang digambarkan RER sebagai skenario baseline—perusahaan justru beralih ke restorasi ekosistem pada 2014, tujuh tahun sebelum RER mengincar kredit karbon lewat Verra.
Lebih jauh, bukti citra satelit dari berbagai platform independen, yang dikonfirmasi oleh para aktivis dan pakar, menunjukkan hutan di dalam konsesi RER mengalami degradasi relatif rendah dan sebagian besar tetap utuh selama beberapa dekade.

Data menunjukkan, rentang 2001-2024, total kehilangan hutan akibat pembalakan dan faktor pendorong lainnya di seluruh area RER diperkirakan mencapai 400-500 ha, atau 0,01%-0,02% per tahun, menurut beberapa platform seperti MapBiomas, Nusantara Atlas, dan Google Earth.
Meski data itu memang menunjukkan ada gangguan yang terlihat pada awal tahun 2000-an, termasuk kanal drainase, jalur rel, dan jalur sarad (skid trails) yang konsisten dengan praktik pembalakan selektif (TPTI), tapi tidak ditemukan ada pembukaan lahan secara sistematis dan luas terkait konversi kebun HTI.
Pada awal 2010-an, gangguan-gangguan ini telah mengalami revegetasi secara alami, yang berarti sebagian besar lanskap telah pulih jauh sebelum proyek restorasi ekosistem diluncurkan.
Para ahli berpendapat revegetasi alami dapat terjadi dalam jangka waktu tertentu, meskipun cenderung lambat, tergantung pada skala gangguan dan kondisi hidrologisnya.
“Berdasarkan hasil kajian lapangan dan analisis citra satelit, diketahui kawasan RER didominasi oleh gambut sangat dalam dengan ketebalan mencapai lebih dari 7 m pada beberapa lokasi,” tutur Juma Maulana dari Pantau Gambut.
“Temuan kami menunjukkan tingkat degradasi di wilayah ini relatif rendah. Kawasan RER cenderung terjaga dengan baik dan memiliki tutupan hutan yang stabil.”
Analisis citra satelit Global Forest Watch, dengan ambang batas tutupan kanopi 30%, menunjukkan area RER kehilangan 820 ha tutupan hutan selama dua dekade belakangan, di mana pembalakan dan kebakaran menjadi faktor dominan dengan total 550 ha.

Berdasarkan peta klasifikasi hutan dari Kementerian Kehutanan, area RER didominasi hutan rawa gambut sekunder dan hutan rawa gambut primer. Dalam klasifikasinya, hutan sekunder adalah hutan yang pernah mengalami gangguan atau degradasi karena faktor alam maupun manusia tapi telah pulih.
Hal ini menunjukkan tidak terdapat aktivitas pembukaan lahan masif selama dua dekade belakangan, berbeda dari apa yang digambarkan RER dalam narasi skenarionya.
Klaim Tambahanitas dan Regulasi yang Terus Berkembang
Dalam skema pasar karbon, proyek harus memenuhi prinsip additionality, atau tambahanitas. Hal ini berarti upaya pengurangan dan pencegahan emisi yang dilakukan harus benar-benar merupakan inisiatif pengembang proyek, bukan disebabkan oleh kebijakan pemerintah atau kewajiban hukum yang sudah berlaku.
Jika suatu kawasan hutan telah dilindungi hukum, maka pengembang proyek tak dapat mengklaim pengurangan emisi dan mendulang kredit karbon.
Dalam kasus RER, sejumlah kebijakan dan regulasi perlindungan terhadap kawasan itu sudah ada bahkan jauh sebelum proyek karbon dimulai.
Hal ini dibuktikan lewat penolakan pengajuan izin PT Surya Alam Perkasa yang hendak mengonversi hutan rawa gambut di Semenanjung Kampar untuk perkebunan HTI oleh pemerintah pada 2010-2011.
Sejak 2011, misalnya, pemerintah mulai menerapkan moratorium pemberian izin di lahan gambut. Peraturan ini menjadi permanen melalui Instruksi Presiden No.5 pada 2019.
Pada 2017, pemerintah juga mewajibkan perlindungan lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 m sebagai bagian dari kebijakan restorasi gambut nasional.

Dalam aturan tersebut, perusahaan kehutanan diwajibkan merevisi dokumen Rencana Kerja Usaha jangka panjang untuk mengecualikan gambut dalam dari aktivitas konversi dan eksploitasi, yang secara teknis mengecilkan luas efektif konsesi operasional.
Sebagai kompensasi, pemerintah dapat menawarkan konsesi pengganti di luar kawasan gambut melalui skema tukar guling (land swap).
Pada area gambut dalam yang sudah telanjur dikonversi, perusahaan diwajibkan menjaga muka air tanah pada kisaran 20-40 cm di bawah permukaan untuk mengurangi risiko subsidensi, kebakaran, dan pelepasan emisi.
Anak usaha terbesar APRIL Group, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), bahkan sempat menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada November 2017 dengan alasan regulasi perlindungan gambut akan berdampak negatif terhadap operasional bisnisnya.
Pengadilan menolak gugatan tersebut. RAPP menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan menghormati serta melaksanakan kebijakan itu.
Jauh sebelum itu, pemerintah telah mewajibkan perusahaan kayu hutan alam dan HTI untuk melakukan restorasi ekosistem dalam kegiatan utamanya, mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan tanggal 21 Agustus 2009 No. P.56/Menhut-II/2009.
Hal ini tercantum dalam dokumen RKU PT The Best One Unitimber, yang lebih menekankan restorasi dan konservasi hutan dalam kegiatannya.
Lebih lanjut, pada 2022, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan saat itu, Agus Justianto, menyatakan bekas konsesi logging yang dimanfaatkan RER memang tidak pernah dicadangkan untuk dikonversi menjadi perkebunan HTI setelah dimasukkan dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB), yang diluncurkan Kementerian Kehutanan pada 2011.
“Setelah menjadi areal eks-HPH [Hak Pengusahaan Hutan], keempat konsesi restorasi tersebut dimasukkan dalam PIPPIB dan dicadangkan untuk perizinan restorasi ekosistem,” ujarnya seperti dikutip Media Indonesia.
Karena itu, menurut Justianto, narasi proyek karbon RER tidak menggambarkan kronologi kebijakan secara utuh dan seharusnya tidak mengajukan permohonan validasi oleh lembaga standar karbon, sebab tidak selaras dengan kebijakan kementerian.
Justianto menjelaskan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru diperbarui secara berkala mengikuti perubahan kebijakan dan dinamika kehutanan. Hingga 2022, cakupan Peta Indikatif Penundaan telah diperluas menjadi 66 juta ha lahan, termasuk hampir 15 juta ha gambut dan hutan primer.
Hal ini secara langsung justru membantah narasi proyek restorasi dan karbon RER itu sendiri, sebab restorasi ekosistem telah diwajibkan dalam setiap kegiatan penebangan. Selain itu, konversi lahan menjadi kebun HTI di Semenanjung Kampar tidak pernah masuk dalam agenda pemerintah.
Sehingga narasi bahwa hanya proyek RER-lah yang berhasil mencegah konversi lahan gambut di Semenanjung Kampar tidak pernah terbukti secara fakta historis.

Analisis peta Kementerian Kehutanan juga menunjukkan konsesi RER termasuk dalam kebijakan FOLU Net Sink 2030 dan diklasifikasikan sebagai area konservasi prioritas tinggi dengan kode RO11.
Menurut pemerintah, konservasi hutan merupakan salah satu kunci pencapaian target net sink, yakni ketika serapan karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU) lebih besar atau setidaknya setara dengan emisinya.
Selain itu, sebagian besar konsesi HTI di Semenanjung Kampar juga masuk dalam kategori pengelolaan tata air gambut (kode RO9).
Sehingga bahkan tanpa insentif karbon, perusahaan yang beroperasi di atas gambut dalam secara hukum wajib menjaga kondisi hidrologis, termasuk memastikan muka air tanah tidak turun lebih dari 40 cm, untuk mengurangi risiko subsidensi, kebakaran, dan pelepasan emisi.
Inigo Wyburd, peneliti dari Carbon Market Watch yang berbasis di Brussel, mengatakan di yurisdiksi dengan pembatasan regulasi yang kuat, tambahanitas harus diuji secara cermat, terutama apakah aktivitas mitigasi itu sebenarnya sudah diwajibkan secara hukum dan apakah regulasi itu ditegakkan secara tegas.
“Jika suatu upaya mitigasi iklim itu diwajibkan oleh undang-undang, peraturan, atau instrumen hukum yang mengikat, secara eksplisit maupun implisit, maka kecil kemungkinannya upaya itu bersifat tambahan [additional] dan tidak seharusnya diberi kredit,” ujarnya.
Untuk memastikan manfaat iklimnya, skenario baseline proyek karbon seharusnya ditinjau secara berkala melalui mekanisme yang dikenal sebagai baseline renewal, kata Wyburd.
Meski dokumen desain proyek (PDD) menyebut RER wajib meninjau kembali area deforestasi terencana setidaknya setiap lima tahun, dokumen itu tidak secara jelas mengurai mekanisme penyesuaian baseline secara dinamis untuk mencerminkan perubahan kebijakan dan struktur regulasi.
“Proyek seharusnya diwajibkan memperhitungkan perubahan kebijakan dan regulasi dari waktu ke waktu, misalnya melalui peninjauan ulang baseline, uji tambahanitas, dan faktor-faktor lainnya secara berkala,” ujar Wyburd.
Proses Audit dan Metodologi yang Longgar
Bagaimana sebuah proyek karbon dapat memperoleh persetujuan dari Verra di bawah program Verified Carbon Standard (VCS) sangat bergantung pada bagaimana proses validasi dan verifikasi dijalankan.
Secara desain, proses ini dibuat untuk memastikan pengembang proyek mematuhi seluruh aturan dan persyaratan sesuai metodologi yang digunakan.
Dalam kasus RER, proses validasi dan verifikasi dilakukan oleh Earthood asal India, perusahaan auditor pihak ketiga terakreditasi atau dikenal Validation and Verification Body (VVB). Hasil penilaian mereka dituangkan dalam laporan validasi dan verifikasi lalu ditinjau oleh Verra.
Verra kemudian memeriksa akurasi dokumen dan bisa meminta klarifikasi, koreksi, maupun memberikan catatan terkait penyimpangan metodologi. Seluruh proses ini didokumentasikan dalam Project Review Report (PRR), yang akan menjadi penentu bagi pengembang untuk menerbitkan dan menjual kredit karbon.
Analisis terhadap PRR yang diterbitkan pada 2023 menunjukkan Verra menemukan sejumlah inkonsistensi dan penyimpangan metodologis dalam proyek RER.
Namun, proyek itu tetap disetujui setelah dilakukan revisi, penghitungan ulang, dan perbaikan redaksional tanpa perubahan mendasar terhadap klaim baseline emisinya.
Dari 24 temuan dalam PRR, Verra menyoroti inkonsistensi angka deforestasi di berbagai dokumen yang “dapat menyebabkan perubahan dalam perhitungan pengurangan dan penyerapan emisi.” Temuan ini mendorong RER dan Earthood melakukan revisi.
Dalam dokumen desain proyek (PDD), RER mengasumsikan laju deforestasi sebesar 8,2% terhadap 78.000 ha konsesinya. Namun, Verra menemukan angka tidak konsisten di beberapa dokumen, yang lantas direvisi RER menjadi 7,8% terhadap seluruh luas konsesi atau 130.000 ha.
Meski demikian, RER berargumen dalam dokumen laporan ulasan proyek (PRR) bahwa “tidak diperlukan perubahan dalam penghitungan emisi karena nilai yang diperbarui hanya mencerminkan penggunaan pendekatan matematis yang benar dalam menentukan laju deforestasi.”
Bukan hanya soal penghitungan, dokumen desain proyek RER juga tidak secara eksplisit menyebut APRIL Group atau afiliasinya sebagai aktor potensial deforestasi di Semenanjung Kampar. Sebaliknya, menggunakan istilah umum “class of agents” untuk menggambarkan perusahaan HTI sebagai ancaman eksternal.

Verra sempat mempertanyakan penggunaan istilah itu dalam PRR, termasuk alasan mengapa APRIL Group tidak diidentifikasi sebagai agen deforestasi.
Temuan itu kemudian ditutup setelah RER berargumen tidak ada aktor spesifik yang dapat diidentifikasi, karena izin HTI tidak secara eksplisit diterbitkan atas nama satu organisasi tertentu.
Pada akhirnya, Verra menyatakan proyek RER telah memenuhi aturan Program Standar Karbon Terverifikasi (VCS) dan mendaftarkan proyek RER serta menyetujui permohonan verifikasi pertamanya.
Verra juga menyatakan dalam proses validasi, lembaga validasi dan verifikasi wajib meninjau seluruh kebijakan dan regulasi nasional yang relevan terkait legalitas dan kewajiban aktivitas proyek.
Namun, dokumen proyek yang tersedia tidak menampilkan analisis regulasi yang merespons perubahan kebijakan di sektor kehutanan.
Terkait berbagai inkonsistensi dan penyimpangan, Verra menilai persoalan mengenai laju deforestasi, pemilihan wilayah proxy, dan konsistensi data dapat diselesaikan melalui koreksi.
Verra tidak menjelaskan secara rinci bagaimana koreksi itu memengaruhi keseluruhan integritas baseline proyek.
Menanggapi kritik terhadap baseline emisi yang konstan tapi tidak sesuai dengan data historis dan logis, Verra menyatakan pengembang proyek karbon wajib meninjau ulang baseline setiap lima tahun.
“Verra mengakui pentingnya memperbarui baseline secara berkala agar mencerminkan perubahan kebijakan, dinamika pasar, dan faktor lainnya,” tulis Verra di pernyataannya saat dimintai konfirmasi. “Karena itu, dalam peninjauan ulang baseline, proyek diwajibkan mengevaluasi kembali dinamika deforestasi di wilayah referensi atau area proxy.”
Kritik REDD+ dan Dorongan Mereformasi Skema Karbon
Sejak diluncurkan di gelaran COP13 pada 2007, program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation plus) terus menuai kritik karena dianggap tidak mencerminkan upaya penurunan atau pencegahan emisi.
Pakar dan ilmuwan menilai metodologi dan proses audit yang dilakukan Verra dan auditor terkesan longgar dan sarat konflik kepentingan.
Sebuah studi yang diterbitkan pada 2024 di jurnal Global Environmental Change menemukan metodologi proyek karbon berbasis hutan sering bergantung pada asumsi deforestasi yang terlalu sederhana.
Studi Berkeley Carbon Trading Project juga menemukan bahwa pengembang proyek karbon punya keleluasaan untuk menafsirkan metodologi yang akhirnya dapat menghasilkan kredit karbon bodong (junk credits) atau over-crediting, atau penerbitan kredit karbon lebih banyak daripada pengurangan emisi yang benar-benar terjadi.
Temuan-temuan ini memicu tekanan semakin besar untuk mereformasi proyek karbon hutan agar benar-benar memberikan manfaat iklim.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah penggunaan baseline dinamis (dynamic baseline) berbasis data emisi yang terbukti telah dikurangi dan diamati secara berkala, atau dikenal sebagai metode ex-post.
Metode ini berlawanan dengan pendekatan ex-ante yang umum digunakan proyek REDD+, di mana hasil pengurangan emisi cenderung diramalkan dan “dikunci” sejak awal proyek. Pendekatan ini dikritik karena berisiko menggelembungkan kredit.
“Baseline dinamis adalah gagasan yang menjanjikan, tetapi tampaknya belum ada komitmen serius untuk menerapkannya,” ujar Thales A.P. West, asisten profesor di Departemen Geografi Lingkungan, Institute for Environmental Studies, Vrije Universiteit Amsterdam, yang turut menulis studi tersebut.
Namun, menurut West, pendekatan ex-post memiliki sisi kurang menarik bagi pasar. Metode ini cenderung menghasilkan kredit lebih sedikit dibandingkan dengan baseline ex-ante, sehingga secara finansial kurang menguntungkan.
West juga menilai, untuk memperbaiki sistem secara bermakna, pasar karbon sukarela harus sepenuhnya bebas dari konflik kepentingan.
Pada Desember 2025, Transparency International AS menerbitkan laporan yang menyebut konflik kepentingan di pasar karbon sukarela sebagai sesuatu yang “merajalela”.
“Beberapa pengembang proyek yang ingin memaksimalkan nilai proyek juga duduk di dewan direksi lembaga standardisasi,” ujar Gary Kalman, Direktur Eksekutif Transparency International AS. “Ini seperti siswa yang mengerjakan tugas sekaligus memberi nilai sendiri.”
Potensi konflik kepentingan terlihat dalam konteks proyek Restorasi Ekosistem Riau. Earthood, yang dikontrak oleh Himpanzee, didirikan oleh Kaviraj Singh, yang memegang sejumlah posisi kepemimpinan dan penasihat di ekosistem pasar karbon sukarela.
Singh diketahui menjabat Presiden International Association of Validation & Verification Bodies (IAVVB), anggota Expert Advisory Group Voluntary Carbon Markets Integrity Initiative (VCMI), serta anggota VCS Program Advisory Group.
Baik Earthood maupun Himpanzee tidak merespons pertanyaan yang diajukan berulang kali terkait proyek RER.
“Saya pikir selama konflik kepentingan masih ada dan orang-orang yang mengambil keputusan penting tidak memiliki keahlian yang memadai untuk merumuskan solusi nyata, masalah ini akan terus berlanjut,” kata West.
Dalam pernyataan tertulisnya, Verra tidak secara eksplisit menanggapi isu konflik kepentingan maupun transparansi data, tapi lebih menekankan pada peran lembaga validasi dan verifikasi (VVB) sebagai auditor.
“Verra menerima setiap penjelasan [di dalam dokumen] tersebut setelah VVB memvalidasi seluruh data dan informasi yang disajikan dalam dokumen proyek,” tulis Verra.
‘Penebusan Dosa atas Deforestasi’
APRIL Group, dalam pernyataan tertulisnya, menyatakan proyek RER telah menjalani audit verifikasi kedua pada akhir 2025 untuk periode Agustus 2020–Desember 2022. Laporan pemantauan kedua saat ini dalam peninjauan teknis oleh Verra dan akan segera dipublikasikan.
“RER dalam segala hal telah menerapkan dan mematuhi standar karbon terverifikasi (VCS) serta telah diverifikasi dan dikonfirmasi oleh VVB independen yang berkualifikasi,” ujar Bradford Sanders, Head of Ecosystem Restoration APRIL Group.
Sanders membandingkan proyek RER dengan Proyek Katingan Mentaya di Kalimantan Tengah dalam hal penerapan kerangka kerja dan metodologi baseline.
Namun, investigasi Greenpeace justru menemukan bahwa Proyek Katingan Mentaya dibangun di atas rangkaian asumsi yang dipertanyakan terkait dasar pemilihan area proxy dan skenario deforestasi yang kecil kemungkinannya terjadi.
Terkait baseline emisi yang konstan, RER berargumen bahwa lahan gambut yang terdegradasi dan telah dikeringkan dapat terus melepaskan karbon selama puluhan tahun jika tidak dilakukan tindakan restorasi.
“Perubahan kebijakan dan pasar tidak memengaruhi emisi karbon ketika gambut sudah ditebang dan dikeringkan,” kata Sanders.
Meski berhasil memoles citra hijau yang berkelanjutan, sederetan investigasi yang dilakukan lembaga nirlaba masih menemukan bagaimana Royal Golden Eagle (RGE), induk APRIL Group, masih terus terlibat deforestasi melalui perusahaan cangkang atau afiliasinya, untuk menyembunyikan keterlibatan aktor utamanya.
Meski data menunjukkan tren penurunan konversi lahan di Riau dalam satu dekade terakhir, deforestasi yang dilakukan perusahaan afiliasi RGE telah beralih ke pulau lain, terutama ke Kalimantan, dengan laju mengkhawatirkan.
Berdasarkan data dari Nusantara Atlas dan Trase, inisiatif transparansi rantai pasok pertanian global, deforestasi tahunan untuk perkebunan HTI di Sumatra turun 55% pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya, dari 30.345 ha menjadi 13.630 ha. Sementara angka deforestasi yang dilakukan aktor terafiliasi RGE di Kalimantan justru meningkat menggeser Sumatra.
Studi yang diterbitkan AidEnvironment pada 2021 menemukan Nusantara Fiber Group, yang terhubung dengan RGE, membuka 26.000 ha hutan primer di Kalimantan antara 2016–2020.
Investigasi koalisi organisasi non-profit pada 2023 juga menemukan kayu dari deforestasi di Kalimantan masih masuk dalam rantai pasok pulp RGE, meski perusahaan telah memiliki komitmen NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation).
Refki Saputra, juru kampanye hutan Greenpeace, mengatakan proyek RER hanya menjadi portofolio bisnis baru bagi APRIL Group untuk memoles citra keberlanjutan di mata komunitas internasional dengan menumpang gelombang pasar karbon.
“Hal ini tidak mencerminkan ambisi nyata untuk benar-benar mengurangi emisi dan mencegah deforestasi,” kata Refki.
Made Ali, aktivis lingkungan dan periset independen dari Riau, mengatakan narasi proyek karbon RER menyiratkan bahwa perusahaan menyelamatkan hutan dari ancamannya sendiri.
Menurutnya, proyek RER lebih tepat dipandang sebagai bentuk “penebusan” APRIL Group atas deforestasi yang telah mereka lakukan selama bertahun-tahun, ketimbang sebagai proyek kredit karbon yang benar-benar mengurangi emisi.
Anak usaha APRIL, PT RAPP, misalnya, tercatat membuka 128.267 ha hutan rawa gambut di Riau dalam dua dekade terakhir, berdasarkan analisis melalui Nusantara Atlas.
“Ini juga menunjukkan taktik klasik greenwashing,” kata Ali. “Mereka mungkin melindungi satu area, tetapi perusahaan tetap mendorong deforestasi di Riau dan wilayah lain. Mengubah perlindungan itu menjadi kredit karbon yang bisa diperjualbelikan menimbulkan pertanyaan etis yang serius.”
Penjaga Hutan Terbaik
Sejak pemerintah memberlakukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Multiusaha Kehutanan (MUK) pada 2021, pemegang izin tak cuma dapat memanfaatkan hasil hutan tapi juga memanfaatkan jasa lingkungan di dalam konsesinya, termasuk pendanaan karbon.
Selain APRIL Group, setidaknya ada 14 pemegang PBPH lainnya yang mengajukan penjualan kredit karbon di Verra.
Hal ini tercermin sebagai ambisi pemerintah untuk mencapai target nol emisi bersih dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dalam Perjanjian Paris. Salah satu ambisinya adalah menjual kredit karbon yang diklaim mencapai 577 juta ton CO2e.
Dalam gelaran COP30 di Belém, Brasil, November 2025, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, notabene adik kandung Presiden Prabowo Subianto, kembali menegaskan ambisi Indonesia untuk memperluas perannya dalam pembiayaan karbon global.
“Visi kami adalah menjadikan Indonesia sebagai pusat global untuk pasar karbon berintegritas tinggi yang menghasilkan dampak iklim nyata dan terukur, sekaligus menciptakan lapangan kerja hijau, penghidupan berkelanjutan, dan komunitas yang tangguh,” ujarnya.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq optimis Indonesia dapat menjadi sentra pasar karbon dari sektor kehutanan, setelah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga standardisasi seperti Verra, Plan Vivo, dan Gold Standard pada 2025.
“Hari ini saja Verra sebenarnya sudah di-listed mereka itu hampir 15 juta CO2e teman-teman di HPH (Hak Pengusahaan Hutan),” kata Nurofiq, seperti dikutip media usai penandatanganan pada Oktober 2025.
Namun, berkaca dari sistem audit dan metodologi yang dikritik ilmuwan dan aktivis, penjualan kredit karbon berintegritas tinggi dan merepresentasikan aksi nyata penurunan emisi agaknya sulit tercapai.
Meski proyek RER dinilai telah mematuhi metodologi dan memperoleh persetujuan Verra, organisasi lingkungan terus menyuarakan kekhawatiran atas skema privatisasi proyek karbon dan konservasi hutan yang menyerahkan perlindungan hutan ke tangan korporasi.
Anggi Putra Prayoga, manajer kampanye Forest Watch Indonesia, mengatakan bahwa masyarakat adat seharusnya mendapat akses dan pengakuan hak yang setara atas hutan untuk memberikan manfaat iklim yang berkelanjutan.
Namun, menurutnya, masyarakat adat masih kerap tersisih dalam upaya menghadapi krisis iklim, bahkan kerap terusir dari tanah leluhur mereka demi membuka jalan bagi skema privatisasi.
“Dengan kearifan dan pengetahuan mereka, kami percaya itulah praktik terbaik untuk melindungi dan menjaga hutan,” kata Anggi. “Menyerahkan hak tersebut kepada perusahaan swasta tidak akan menyelesaikan masalah, karena hanya akan mengulang lagu lama privatisasi di sektor lain seperti pertambangan dan perkebunan. Ini hanyalah bentuk lain ekstraktivisme.”
Kritik juga datang dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang keras menolak pendanaan karbon oleh swasta.
Sebab, pola pengelolaan restorasi dan konservasi yang dikuasai korporasi tidak memiliki transparansi terkait manfaat yang diterima oleh masyarakat, kata Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia dari AMAN, Muhammad Arman.
“Kalau polanya ada pada penguasaan lahan, ini akan membahayakan kelangsungan hidup masyarakat adat,” jelas Arman. “Kami menolak pendanaan karbon semacam ini.”
Sementara itu, Refki dari Greenpeace menilai keengganan pemerintah untuk menaikkan status hutan rawa gambut di Riau dari Hutan Produksi ke Hutan Lindung menjadi pintu masuk ancaman deforestasi di masa depan. Hal ini turut terkait dengan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan, tambah Refki.
“Pemerintah mengejar target PNBP yang pada akhirnya berimbas pada pengalokasian hutan desa yang tak sebanding,” timpal Refki. “Kalau hak pengelolaan hutan diberikan kepada swasta, pendapatan negara tentu naik.”
Praktik pemberian hak konservasi dan restorasi kepada swasta juga menjadi cermin kegagalan dan ketidakmampuan negara dalam melakukan kewajibannya untuk melindungi hutan, kata aktivis Muslim Rasyid.
Dalam perspektif pemerintah, ini merupakan win-win solution; negara tak perlu repot menjaga hutan dan cukup diberikan kepada swasta, sembari tetap mendapatkan pemasukan negara tanpa perlu memusingkan target penurunan emisi, tambah Muslim.
“Jadinya seperti jeruk makan jeruk, perusahaan bisa berdalih sudah melaksanakan kewajiban merestorasi lahan, tapi tetap dapat melakukan deforestasi,” kata Muslim.
Baca laporan lain dari serial ini:
Kisah dari Bujang Raba: Bencana Ekologis, Hutan Desa, dan Pasar Karbon





Comments are closed.