Wed,2 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Jelang Muktamar Ke-35, Pengamat Dorong NU Cegah Jabatan Organisasi Jadi Batu Loncatan Politik

Jelang Muktamar Ke-35, Pengamat Dorong NU Cegah Jabatan Organisasi Jadi Batu Loncatan Politik

jelang-muktamar-ke-35,-pengamat-dorong-nu-cegah-jabatan-organisasi-jadi-batu-loncatan-politik
Jelang Muktamar Ke-35, Pengamat Dorong NU Cegah Jabatan Organisasi Jadi Batu Loncatan Politik
service

Jakarta, NU Online

Menjelang Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, perhatian terhadap tata kelola organisasi terus mengemuka.

Salah satu isu yang dinilai perlu menjadi perhatian ialah potensi penggunaan jabatan di lingkungan NU sebagai batu loncatan untuk memperoleh jabatan politik maupun jabatan publik.

Peneliti dan pengamat kebijakan publik Ah Maftuchan menilai persoalan tersebut perlu menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan Muktamar Ke-35 NU. Menurutnya, kepemimpinan organisasi harus tetap berorientasi pada khidmah kepada jamiyah, bukan kepentingan politik praktis.

“Untuk mencegah praktik pragmatisme jabatan di NU, dalam pengertian mengejar posisi di PBNU, PWNU, maupun PCNU sebagai batu loncatan untuk mendapatkan jabatan politik, itu harus menjadi perhatian utama di dalam Muktamar Ke-35 ke depan,” ujarnya.

Maftuchan mengatakan langkah paling mendasar untuk mencegah praktik tersebut adalah menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU secara konsisten.

Ia mengingatkan bahwa aturan organisasi telah mengatur larangan rangkap jabatan bagi pengurus harian inti, khususnya Ketua Umum PBNU dan Rais Aam.

“Langkah konkretnya adalah bagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dijalankan secara konsisten. Karena seperti yang kita ketahui, pengurus harian inti, khususnya Ketua Umum dan Rais Aam, tidak diperkenankan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik,” katanya.

Menurut Maftuchan, ketentuan tersebut semestinya sudah diterapkan sejak proses pencalonan Ketua Umum PBNU. Siapa pun yang masih menduduki jabatan politik atau jabatan publik, kata dia, harus melepaskan posisinya apabila ingin maju sebagai calon Ketua Umum PBNU.

Ia menambahkan, aturan yang sama juga seharusnya berlaku bagi ketua umum yang sedang menjabat. Apabila di tengah masa kepemimpinannya memperoleh amanah sebagai pejabat politik atau pejabat publik, yang bersangkutan perlu memilih salah satu jabatan dengan melepaskan posisinya di PBNU.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.