Wed,2 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Brave Soul Foundation, Jalan Panjang Teror Air Keras Terhadap Perempuan di India

Brave Soul Foundation, Jalan Panjang Teror Air Keras Terhadap Perempuan di India

brave-soul-foundation,-jalan-panjang-teror-air-keras-terhadap-perempuan-di-india
Brave Soul Foundation, Jalan Panjang Teror Air Keras Terhadap Perempuan di India
service

Matahari belum sepenuhnya terbenam di jalanan yang bising dan berdebu di Panipat, Haryana, India. Di tepi jalan yang dipenuhi dengan kawasan industri dan pusat bisnis ramai itu, Shaheen Malik berjalan pulang dari kantornya, Kamis, 19 November 2009.

Saat itu, Shaheen adalah seorang perempuan berusia 23 tahun yang tengah menempuh semester ketiga pendidikan Master of Business Administration (MBA) sekaligus bekerja sebagai konselor mahasiswa di Punjab Technical University Learning Centre. 

Lahir dan dibesarkan dalam tatanan keluarga konservatif di New Delhi, ia berulang kali menolak desakan orang tua dan kedua saudara laki-lakinya yang memaksanya berhenti bercita-cita dan segera menikah. Dalam sebuah wawancara, Shaheen bilang bahwa bekerja bagi perempuan sepertinya adalah sebuah junoon—ambisi mendalam untuk berdaya, mandiri, dan menata masa depannya sendiri.  

Pada hari itu, dalam perjalanan pulang, Shaheen melihat seorang lelaki berdiri di dekatnya dengan sebagian wajah tertutup saputangan. Ia tidak curiga. Ia mengira lelaki itu sedang melindungi diri dari polusi.

Beberapa detik kemudian, cairan korosif disiramkan ke wajahnya.

Serangan tersebut menyebabkan luka bakar tingkat tiga pada sekitar 90 persen wajah dan tubuhnya. Penglihatannya rusak secara permanen dan ia kemudian dinyatakan mengalami disabilitas sebesar 59 persen. Dalam 13 tahun pertama setelah serangan, Shaheen menjalani sedikitnya 25 operasi rekonstruksi. 

Rasa terbakar yang tak terbayangkan langsung menggelegak di tubuhnya. Korosif asam sulfat menggerogoti jaringan kulitnya, melumerkan kelopak mata, dan membakar daging hingga tingkat ketiga pada 90 persen area wajah dan fisiknya. 

Jeritan melengking kesakitan Shaheen memecah riuh jalan raya. Kerumunan massa segera berkumpul dalam kepungan rasa ingin tahu, namun tak seorang pun di antara mereka bergerak untuk menyiramkan air bersih ke wajahnya yang mulai berasap. Ketidakpahaman dan kegagalan pertolongan pertama tersebut menjadi celak awal yang membuat cairan asam merusak jaringan penglihatannya secara permanen.

Baca juga: Tren “Things My Exes did and I Still Stayed”, Kekerasan dalam Hubungan Melampaui Narasi ‘Cinta’

Penyerangan brutal bahkan di jam ramai tersebut didalangi oleh empat orang yang mencakup rekan kerja dan mahasiswa, salah satunya masih di bawah umur.

Motifnya berakar pada kedengkian patriarkal; mereka merasa terancam oleh prestasi kerja Shaheen, terganggu oleh ketegasannya, dan tersinggung karena keberadaannya yang tak dapat dikontrol. 

Akibat serangan itu, Shaheen kehilangan penglihatan total pada salah satu bagian matanya dan hanya menyisakan sebagian kecil visus pada mata lainnya, serta harus melewati proses pemulihan fisik dengan lebih dari 25 kali operasi rekonstruksi jaringan tubuh selama 13 tahun. 

Dalam ruang ICU dan perawatan isolasi, ia mengalami penderitaan berlapis saat pakaian dan perhiasannya yang meleleh harus digunting dari kulitnya yang terkelupas, belum lagi stigma masyarakat yang memandang wajah korbannya sebagai penanda “aib”.

Sejak 2013, Shaheen tergerak mendampingi penyintas serangan asam dan kekerasan berbasis gender lainnya. Dalam wawancara dengan Hindustan Times, Shaheen mengatakan bahwa setelah bertahun-tahun bekerja dengan penyintas, ia menyadari bahwa layanan yang mereka butuhkan tidak tersedia dalam satu tempat. Dari situlah muncul keputusan untuk membangun organisasi sendiri.

Pada Juli 2021, Shaheen mendirikan dan mendaftarkan Brave Souls Foundation (BSF) sebagai sebuah trust di bawah Indian Trusts Act, 1882. Organisasi ini dibangun untuk memberikan pendampingan yang lebih menyeluruh kepada penyintas serangan asam, mulai dari bantuan medis dan operasi, bantuan hukum, kompensasi, konseling, pendidikan, pelatihan keterampilan hingga dukungan untuk kembali mandiri.

Salah satu kebutuhan yang kemudian coba dijawab Brave Souls adalah tempat tinggal yang aman.

Banyak penyintas harus datang ke Delhi untuk menjalani operasi atau perawatan, sementara mereka tidak selalu memiliki keluarga yang dapat mendampingi. Sebagian bahkan ditolak atau ditinggalkan keluarganya setelah serangan. Dalam situasi seperti itu, perawatan medis saja tidak cukup. Mereka membutuhkan tempat untuk tinggal selama menjalani proses pemulihan.

Baca juga: Percobaan Kekerasan Seksual dan Perundungan di Pascasarjana FH UI, Pelakunya Calon Pengacara Sampai Mantan Caleg

Dari kebutuhan tersebut lahir Apna Ghar, rumah singgah bagi penyintas serangan asam yang didirikan Shaheen melalui Brave Souls Foundation. Apna Ghar di Delhi secara resmi diresmikan pada 2 Oktober 2021 oleh Swati Maliwal, Ketua Delhi Commission for Women.

Nama Apna Ghar berarti “rumah kita sendiri”. Tempat ini menyediakan kebutuhan dasar seperti tempat tinggal dan makanan, sekaligus menjadi ruang bagi penyintas untuk menjalani perawatan medis, memperoleh pendampingan hukum, mengikuti terapi, belajar, dan mengembangkan keterampilan.

Gagasan tentang rumah ini berangkat dari masalah bahwa penyintas membutuhkan tempat yang aman selama menjalani proses panjang setelah serangan. Tetapi dalam perkembangannya, Apna Ghar menjadi lebih dari sekadar tempat tinggal sementara.

Di sana, penyintas bertemu dengan orang lain yang mengalami pengalaman serupa. Mereka dapat berbagi pengalaman tentang rumah sakit, proses hukum, kompensasi, pekerjaan, keluarga, hingga bagaimana menghadapi tatapan dan stigma masyarakat. Dengan kata lain, pengalaman yang sebelumnya dialami secara individual dapat berubah menjadi pengetahuan bersama hingga kolektif.

Gagasan ini mesti dibaca melampaui fungsinya sebagai lembaga nirlaba biasa. Apna Ghar beroperasi sebagai ruang epistemologis feminis tempat para penyintas berkumpul, merawat luka satu sama lain, menyusun strategi advokasi peradilan, dan merebut kembali narasi hidup mereka. 

Di ruang ini, pengetahuan feminis berbasis pengalaman bertubuh diproduksi. Penyintas mengajarkan cara memproses trauma, menghadapi kejaksaan, menolak kompromi hukum, serta membangun kemandirian ekonomi. Apna Ghar lantas menjadi upaya yang dilakukan sesama penyintas untuk solidaritas politik organik yang menolak pemusnahan identitas.  

Meski mendampingi ratusan penyintas, pergulatan Shaheen mendapatkan keadilan atas kasusnya sendiri nyatanya tidak mudah. Perjalanannya terus berlangsung selama 16 tahun. Pada Desember 2025, pengadilan tingkat pertama di Delhi bahkan membebaskan tiga terdakwa utama yang didakwa terlibat dalam serangan terhadapnya. Malik kemudian menyatakan kekecewaannya terhadap sistem peradilan.

Baca juga: #KBGOut: Kasus ‘Rape Academy’, Kekerasan Seksual yang ‘Diajarkan’ dan ‘Dipelihara’ di Ruang Digital

Kasus tersebut juga membuat Mahkamah Agung India menyoroti lambannya proses perkara serangan air keras. Pasca putusan bebas tiga terdakwa, pengadilan menyatakan keprihatinannya terhadap fakta bahwa perkara serangan sejak 2009 masih berlarut-larut.

Pada tahun yang sama, ia mengajukan perkara ke Mahkamah Agung terkait penyintas lain yang dipaksa menelan asam. 

Masalahnya, definisi korban serangan asam dalam Rights of Persons with Disabilities Act (RPwD Act) di India sebelumnya lebih diterapkan pada korban yang mengalami kerusakan atau perubahan bentuk tubuh secara eksternal.

Pada Mei 2026, Mahkamah Agung memperluas tafsir tersebut. Korban yang mengalami luka internal akibat dipaksa menelan asam juga harus dipandang sebagai korban serangan asam untuk tujuan perlindungan hukum disabilitas. Pemerintah kemudian menerbitkan amendemen yang memasukkan korban dengan disfigurasi internal maupun eksternal akibat serangan asam atau zat korosif. Pada Juli 2026, Mahkamah Agung menegaskan bahwa perubahan tersebut bersifat klarifikatif dan berlaku sejak RPwD Act mulai berlaku.

Perubahan ini penting karena memperlihatkan satu persoalan yang sering luput ketika kekerasan dilihat hanya dari bekas luka di wajah, sebab tidak semua luka terlihat. Ada penyintas yang mengalami kerusakan pada tenggorokan, saluran makanan, lambung atau organ lain setelah dipaksa menelan asam. Mereka mungkin tidak memiliki wajah yang berubah secara drastis, tetapi harus hidup dengan kerusakan tubuh dan masalah medis jangka panjang.

Macho Terorism, Politik Tubuh, dan Hak untuk Berkata “Tidak”

Serangan air keras yang menyerang Shaheen dan banyak perempuan lainnya di India bukan sekadar perkara luka bakar. Saat pelaku menyiramkan cairan asam pekat ke wajah seorang perempuan, sasaran utamanya adalah mencabut kedaulatan identitasnya dan memaksakan kondisi “kematian sosial”.  

Bentuk kekerasan ini terhubung secara langsung dengan spektrum kontrol atas otonomi perempuan yang beroperasi dalam kehidupan sehari-hari.

Sejumlah penelitian menemukan pola yang kuat antara serangan asam dan upaya perempuan menolak kehendak laki-laki. Studi Francis Kuriakose, Neha Mallick, dan Deepa Kylasam Iyer tentang kekerasan asam di Asia Selatan mencatat penolakan lamaran pernikahan atau kemajuan seksual sebagai salah satu motif utama, bersama persoalan mas kawin, sengketa keluarga, tanah, bisnis, dan balas dendam.

Temuan tersebut juga muncul dalam systematic review oleh Benedetta Barchielli, Giulia Lausi, Alessandra Pizzo, Manuel Messineo, Antonio Del Casale, Anna Maria Giannini, dan Stefano Ferracuti. Dari 284 artikel yang mereka telusuri, 13 penelitian memenuhi kriteria kajian. Mereka menemukan bahwa konflik perkawinan, penolakan lamaran, kemajuan seksual, dan persoalan dalam relasi intim termasuk motif yang berulang dalam kasus vitriolage atau kekerasan menggunakan asam.

Penelitian Biswas dan Das Chatterjee di West Bengal juga menemukan bahwa penolakan terhadap lamaran cinta atau pernikahan, konflik perkawinan, kekerasan domestik, tuntutan dowry (mas kawin), serta mudahnya memperoleh asam merupakan sejumlah faktor yang berkaitan dengan serangan tersebut.

Dalam tatanan patriarkal, keputusan perempuan untuk menegaskan batas diri dan berkata “tidak” dipersepsikan sebagai ancaman langsung terhadap hierarki maskulinitas. Oleh karena itu, kekerasan fisik ekstrem dihadirkan sebagai instrumen paksa untuk merebut kembali kendali yang dianggap meretas kekuasaan laki-laki.  

Baca juga: Relasi Kuasa yang Hierarkis Bikin Kekerasan Seksual di Pesantren Terus Terjadi

Untuk membedah fenomena ini secara struktural, istilah macho terrorism (terorisme maskulin) menarik untuk dibahas. Perlu ditegaskan secara eksplisit sejak awal bahwa macho terrorism bukanlah kategori hukum resmi dalam undang-undang pidana di negara mana pun, melainkan sebuah pisau analisis yang dikembangkan oleh gerakan feminis internasional—awalnya di Spanyol—untuk menyingkap sifat kolektif dan politis dari kekerasan berbasis gender.   

Istilah macho terrorism atau terorisme machista pernah digunakan dalam gerakan feminis di Spanyol untuk menyebut kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan yang dilakukan laki-laki dalam relasi personal.

Konsep ini secara mendasar menolak pembacaan liberal yang mereduksi kejahatan terhadap perempuan menjadi sekadar “kejahatan motif asmara”, “konflik domestik pribadi”, atau “tindak pidana penganiayaan individual”. Kerangka ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan memiliki pola, fungsi, dan dampak yang analogis dengan aksi terorisme politik.   

Jika terorisme politik umumnya menggunakan aksi kekerasan terhadap sasaran tertentu untuk menyebarkan ketakutan meluas di kalangan masyarakat demi mengompromikan tatanan politik, maka macho terrorism menggunakan kekerasan brutal terhadap tubuh seorang perempuan untuk menanamkan rasa takut kolektif kepada seluruh perempuan. 

Pesan yang dipancarkan oleh pelaku macho terrorism bersifat meluas: apabila seorang perempuan berani menolak kehendak pria, menuntut kebebasan, atau keluar dari norma kepatuhan, maka tubuhnya dapat dihancurkan tanpa ampun. 

Konsep ini penting sebab pengusutan atas kasus serangan air keras sering kali terjebak dalam simplifikasi angka dan motif personal. India  sendiri memang menjadi salah satu negara yang paling banyak dikaitkan dengan fenomena serangan air keras. Data menunjukkan ratusan kasus setiap tahun, tetapi angka tersebut hanyalah gunung es dari seluruh kasus yang terjadi.

Baca juga: Setahun Ini Perempuan Alami Kekerasan, Negara dan Orang terdekat Pelakunya: Catahu Komnas Perempuan 2025

Laporan National Crime Records Bureau (NCRB) India mencatat bahwa antara tahun 2014 hingga 2018 terdapat 1.483 kasus serangan air keras yang terdaftar secara resmi di seluruh negeri. 

Data NCRB pada periode berikutnya merekam 150 kasus pada tahun 2019, 105 kasus pada tahun 2020, 102 kasus pada tahun 2021, serta akumulasi 1.479 kasus terdaftar dalam rentang tahun 2017 hingga 2023. 

Namun, studi independen dan laporan lembaga advokasi internasional seperti Acid Survivors Trust International (ASTI) memperkirakan bahwa jumlah kejadian sesungguhnya di lapangan dapat mencapai 1.000 kasus setiap tahunnya. 

Brave Souls Foundation (BSF) sendiri dalam keterangan data resminya menyatakan telah mendampingi lebih dari 300 oenyintas perempuan serangan air keras.

Kesenjangan statistik ini berakar pada hambatan struktural yang dihadapi penyintas. Stigma masyarakat yang menyalahkan korban, intimidasi keluarga pelaku, penolakan kepolisian lokal untuk memproses laporan, serta ketidakpercayaan pada sistem peradilan menjadi faktor utama yang menghambat pelaporan formal.   

Dari sisi reformasi hukum, perkara landmark Laxmi v. Union of India (2013/2015) yang diperjuangkan oleh penyintasLaxmi Aggarwal telah mengubah lanskap yurisprudensi India. 

Gugatan tersebut mendorong lahirnya Criminal Law (Amendment) Act 2013 yang memasukkan Pasal 326A dan 326B dalam Indian Penal Code (IPC)—yang kini diserap ke dalam Pasal 124 Bharatiya Nyaya Sanhita (BNS) 2023—dengan ancaman hukuman pidana minimal 10 tahun hingga seumur hidup. Putusan Mahkamah Agung ini juga mengamanatkan pembatasan ketat atas penjualan bebas asam pekat, kewajiban seluruh rumah sakit swasta dan pemerintah memberikan perawatan medis darurat gratis (Pasal 357C CrPC), serta pembayaran kompensasi minimal sebesar 3 lakh rupee bagi korban.   

Baca juga: Catahu Kekerasan Seksual di Kampus: Seksisme Banyak Terjadi di Guyonan Tongkrongan

Namun, keberadaan hukum tertulis tidak serta-merta menghentikan impunitas. Perkara Shaheen Malik sendiri mendekam dalam ketidakpastian persidangan di pengadilan tingkat pertama Delhi selama 16 tahun, sebelum Mahkamah Agung India pada akhir tahun 2025 akhirnya turun tangan dan menginstruksikan percepatan penyelesaian trial. 

Fakta ini memperlihatkan bahwa statistik angka kerap gagal merekam penderitaan tak terlihat penyintas dari beban finansial puluhan operasi rekonstruksi mandiri, diskriminasi pemilik kontrakan yang menolak menyewakan rumah karena menganggap wajah survivor “menakutkan”, serta ketiadaan jaminan perlindungan bagi korban yang dipaksa menelan asam yang luka internalnya belum ter-cover dalam Undang-Undang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (RPwD Act).   

Patriarki dalam Kasta, Kelas, dan Aparatus Negara di India

Membicarakan patriarki tentu tidak cukup dengan menyebutnya sebagai bagian dari “budaya” atau kebiasaan masyarakat. Terlebih dalam konteks India, kekerasan terhadap perempuan berlangsung di tengah struktur yang saling berkelindan antara kasta, kelas, relasi ekonomi, perkawinan, hingga cara kerja aparat negara. 

Kekerasan berbasis gender pun tidak menimpa seluruh perempuan secara seragam. Data pendampingan BSF menunjukkan bahwa mayoritas penyintas serangan air keras berasal dari kelas pekerja, masyarakat menengah bawah, serta kelompok kasta terpinggirkan (Dalit dan Bahujan). 

Posisi sosial tersebut menciptakan kerentanan yang berlapis. Di satu sisi, tuntutan ekonomi membuat banyak perempuan harus bekerja dan beraktivitas di ruang publik, termasuk di sektor informal. Di sisi lain, mereka tidak selalu memiliki akses yang sama terhadap perlindungan hukum, layanan kesehatan, maupun keamanan. 

Keluarga dan perkawinan juga dapat menjadi ruang pertama tempat kontrol terhadap perempuan bekerja. Tatkala perempuan berusaha meninggalkan relasi yang penuh kekerasan atau menolak keputusan yang dipaksakan kepadanya, keluarga tidak selalu menjadi tempat perlindungan. Dalam banyak kasus, penyintas justru dianggap sebagai beban ekonomi atau ancaman terhadap nama baik keluarga. 

Di sisi lain, aparatus negara—termasuk kepolisian dan peradilan tingkat bawah—kerap memperkuat bias ini dengan mengedepankan mekanisme “kompromi kekeluargaan” yang mendesak korban memaafkan pelaku demi menjaga harmoni komunitas.

Ya, sialnya kondisi serupa juga terjadi di Indonesia. 

Membandingkan India dengan Indonesia, termasuk Tanah Papua, bukan berarti menyamakan seluruh konteks atau mengukur penderitaan berdasarkan siapa yang mengalami kekerasan paling berat.  Yang dapat dibandingkan adalah pertanyaan di balik kekerasannya: siapa yang merasa berhak mengatur tubuh perempuan, menentukan dengan siapa mereka berhubungan, membatasi mobilitas mereka, atau mengambil keputusan atas hidup mereka? 

Baca juga: Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Itu Upaya Femisida, Bukan Hanya ‘Perang Gender’

Di India, salah satu bentuk kekerasan ekstrem yang menonjol adalah serangan air keras yang bisa disebut juga sebagai femisida. Di Indonesia pun demikian, pembunuhan terhadap perempuan yang berkaitan dengan gender atau posisi mereka sebagai perempuan masih jadi catatan kelam.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025, terhimpun 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) di seluruh Indonesia, ranah personal mendominasi sebesar 89,76% (337.961 kasus). Lebih lanjut, pemantauan media oleh Komnas Perempuan dalam rentang November 2024 hingga Oktober 2025 merekam 239 berita kasus femisida, yang didominasi oleh femisida intim (intimate partner femicide) yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, atau mantan pasangan.

Jakarta Feminist juga mencatat mendokumentasikan 216 kasus femisida dengan 230 korban dan 245 pelaku selama 2025. Dari 230 korban, 176 adalah perempuan cis , 31 anak perempuan, dan 2 transpuan. 

Kondisi di Tanah Papua menampilkan interseksionalitas kekerasan yang jauh lebih kompleks dan berlapis. Perempuan Papua tidak hanya berhadapan dengan kontrol patriarki domestik, tetapi juga terimpit oleh kekerasan struktural berdimensi politik-ekonomi.

Kehadiran aparat keamanan dalam situasi konflik dapat meningkatkan kerentanan perempuan terhadap kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya. Dalam situasi ketika mekanisme pertanggungjawaban juga tidak setara, korban dapat semakin sulit mendapatkan keadilan.  

Belum lagi ekspansi industri ekstraktif dan proyek pembangunan yang terus mengambil alih ruang hidup masyarakat adat. Bagi banyak perempuan adat di Papua, kehilangan tanah berarti hilangnya sumber penghidupan, akses terhadap pangan, serta jaringan sosial yang selama ini menopang kehidupan mereka. 

Baca juga: Femisida Terjadi Lagi, Gimana Hukum Indonesia Mengatur Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Perempuan Berbasis Gender?

Rendahnya data pelaporan resmi dari kawasan Papua (seperti Papua Barat Daya yang hanya mencatat 136 kasus terlaporkan atau Papua Tengah dengan 15 kasus) tentu bukanlah cerminan dari situasi yang aman. Angka kecil ini merupakan indikator dari hambatan geografis yang ekstrem, minimnya organisasi pendamping hukum, serta rasa takut yang mendalam terhadap intimidasi kekuasaan.   

Resiliensi perempuan dalam menolak penghapusan diri tidak berjalan secara sendiri dalam sudut pandang feminisme transnasional. Jaringan solidaritas yang dibangun Shaheen Malik melalui Brave Souls Foundation di India menemukan gema paralelnya dalam gerakan kolektif perempuan di Indonesia dan Papua.   

Gerakan-gerakan ini mematahkan narasi bahwa solidaritas penyintas adalah fenomena eksklusif negara-negara Barat. Perempuan di negara bekas jajahan atau terjajah mengorganisasi diri secara swadaya, membangun infrastruktur pemulihan mandiri, menuntut akuntabilitas negara, dan secara aktif melawan upaya penghapusan atas jejak kejahatan patriarkal.   

Menolak White Savior dan Mengembalikan Agensi Perempuan

Membaca patriarki di negara jajahan juga membutuhkan kehati-hatian agar perempuan tidak kembali ditempatkan sebagai objek yang harus “diselamatkan” oleh dunia luar. 

Gagasan Chandra Talpade Mohanty dalam karyanya, Under Western Eyes: Feminist Scholarship and Colonial Discourses, mengecam kecenderungan akademisi termasuk feminis “Barat” yang kerap mengonstruksi kategori monolitik bernama “Perempuan Dunia Ketiga” (Third World Woman) sebagai kelompok yang secara universal tertindas, tidak berpendidikan, terikat tradisi kuno, dan pasif.   

Kerangka semacam ini berisiko mengulang cara pandang Orientalis  yang mengggambarkan masyarakat India sebagai masyarakat yang “secara inheren barbar, terbelakang, atau jauh lebih patriarkal daripada masyarakat Barat”. 

Padahal, patriarki tidak lahir dari satu kebudayaan yang berdiri sendiri. Ia terbentuk melalui sejarah yang panjang, termasuk kolonialisme, perubahan ekonomi, perkembangan kapitalisme, dan pembentukan negara modern. Karena itu, menjelaskan kekerasan terhadap perempuan hanya dengan menunjuk “budaya lokal” justru dapat menutupi struktur kekuasaan yang lebih material. 

Perempuan penyintas baik di India maupun Indonesia tidak pernah menjadi korban pasif yang menantikan pertolongan luar; mereka adalah subjek politik aktif dan produsen pengetahuan feminis.

Membandingkan India, Indonesia, dan Papua melalui kacamata dekolonial memperlihatkan bahwa patriarki mengambil bentuk yang beragam sesuai dengan konstelasi sejarah dan politik lokal. 

Di India, patriarki bekerja melintasi batas kasta, penindasan dowry (mas kawin), dan dinamika tenaga kerja perkotaan. Di Indonesia, patriarki banyak memanfaatkan moralitas domestik. Sementara di Papua, patriarki bertumpuk secara interseksional dengan militarisme dan perampasan tanah adat. Dekolonisasi pengetahuan menuntut agar kekerasan terhadap perempuan tidak diselesaikan dengan pendekatan patronal universal yang dangkal, melainkan melalui pembongkaran penindasan struktural di setiap tingkat.   

Jaringan perlawanan yang dicontohkan oleh Brave Souls Foundation di New Delhi menawarkan cetak biru bagi model solidaritas transnasional yang radikal. Solidaritas ini dibangun tidak berdasarkan pandangan kasihan atau subordinasi, melainkan atas dasar kesetaraan politik antar-penyintas sesama negara pasca-kolonial.   

Foto: bravesoulsfoundation.org

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.