Thu,3 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kades Banyuwangi Ditangkap Polresta Malang, Diduga Tipu Warga Rp200 Juta Lewat Beasiswa China

Kades Banyuwangi Ditangkap Polresta Malang, Diduga Tipu Warga Rp200 Juta Lewat Beasiswa China

kades-banyuwangi-ditangkap-polresta-malang,-diduga-tipu-warga-rp200-juta-lewat-beasiswa-china
Kades Banyuwangi Ditangkap Polresta Malang, Diduga Tipu Warga Rp200 Juta Lewat Beasiswa China
service

Ringkasan Berita:

  • Polresta Malang Kota menangkap kepala desa asal Banyuwangi berinisial AS (34) atas dugaan penipuan program beasiswa kuliah kedokteran di China.
  • Korban IY, warga Kota Malang, mengalami kerugian hampir Rp200 juta setelah membayar biaya program dan kebutuhan keberangkatan anaknya.
  • AS diduga menawarkan beasiswa penuh di salah satu universitas di Hainan, China, tetapi korban kemudian menghadapi sejumlah persoalan setelah tiba di China.
  • Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 492 serta Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menangkap seorang kepala desa (kades) asal Banyuwangi berinisial AS (34), Minggu (30/8/2026). AS ditangkap atas dugaan penipuan berkedok program beasiswa perguruan tinggi di China yang membuat seorang warga Kota Malang berinisial IY mengalami kerugian hampir Rp200 juta.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, perkara tersebut bermula ketika anak IY berinisial MRR yang masih berstatus pelajar SMA Negeri di Kota Malang mendapat informasi mengenai program beasiswa kuliah di China melalui seorang guru pada Juni 2025.

AS kemudian menawarkan program beasiswa penuh Fakultas Kedokteran di salah satu universitas di Hainan, China. Program tersebut disebut mencakup biaya kuliah, asrama, uang saku selama masa studi, hingga sejumlah biaya administrasi.

“Peristiwa dilaporkan bermula pada Juni 2025 lalu, saat anak pelapor (IY) berinisial MRR yang masih berstatus pelajar SMA Negeri di Kota Malang, mendapat informasi mengenai program beasiswa kuliah di China melalui seorang guru. AS ini menawarkan program beasiswa penuh Fakultas Kedokteran di salah satu universitas di Hainan, China. Program tersebut disebutnya mencakup biaya kuliah, asrama, uang saku selama masa studi, hingga sejumlah biaya administrasi,” kata Rahmad, Rabu (2/9/2026).

MRR memperoleh nomor kontak AS dari guru Bimbingan Konseling di sekolahnya. Setelah dihubungi, AS mengaku mewakili program ‘Kuliah Hebat’ dari PT Indo Universia Multinasional.

Keluarga korban kemudian diminta membayar Rp150 juta untuk mengikuti program tersebut. Karena masih ragu, pembayaran dilakukan secara bertahap.

Pada 25 Juni 2025, IY mentransfer Rp4 juta. Sehari kemudian, kembali dilakukan pembayaran Rp11 juta. Selanjutnya, pada 27 Juni 2025, korban mentransfer Rp35 juta ke rekening Bank BRI atas nama PT Indo Universia Multinasional.

Untuk meyakinkan korban, AS kemudian mengirimkan dokumen pemberitahuan pendaftaran dengan kop salah satu universitas kedokteran di Hainan yang menggunakan bahasa Mandarin dan Inggris.

“Setelah itu, AS sempat mengirimkan dokumen pemberitahuan pendaftaran dengan kop salah satu universitas kedokteran di Hainan, menggunakan bahasa Mandarin dan Inggris, untuk meyakinkan IY dan MRR,” kata Rahmad.

Pembayaran berikutnya sebesar Rp100 juta dilakukan dalam dua kali transfer pada 28 Juli 2025. Pada hari yang sama, AS bersama dua orang lainnya mendatangi rumah korban di kawasan kompleks perumahan di Klojen, Kota Malang.

Dalam pertemuan tersebut, AS disebut kembali meyakinkan keluarga korban bahwa MRR akan diterima secara resmi dan dapat langsung mengikuti program S1 Kedokteran. Keberangkatan dijanjikan pada 10 September 2025.

Selain pembayaran Rp150 juta, keluarga MRR juga diminta menyiapkan Rp22,5 juta untuk biaya keberangkatan keluarga dan pengurusan visa.

“Selain biaya Rp150 juta, keluarga MRR juga diminta menyiapkan tambahan Rp22,5 juta untuk biaya keberangkatan keluarga dan pengurusan visa. Namun, jadwal keberangkatan beberapa kali mengalami perubahan. Pada 16 September 2025, MRR bahkan diantar ke Surabaya untuk menjalani proses biometrik,” ujar Rahmad.

AS kemudian menyampaikan bahwa visa telah selesai dan keberangkatan dijadwalkan pada 21 September 2025 pukul 08.00 WIB. Namun, saat keluarga korban tiba di Bandara Juanda Surabaya, AS belum datang hingga proses boarding ditutup.

Keluarga kemudian diarahkan untuk berangkat melalui Bali. Mereka akhirnya terbang menuju China pada malam hari.

Persoalan kembali muncul setelah keluarga tiba di Negeri Tirai Bambu. MRR ternyata harus mengikuti program persiapan selama satu tahun dan diwajibkan lulus ujian HSK4 sebelum dapat melanjutkan pendidikan kedokteran.

Kondisi tersebut membuat pelapor menilai informasi yang sebelumnya disampaikan AS tidak sesuai dengan kenyataan. Sehari setelah tiba di China, keluarga juga belum memperoleh kepastian mengenai jadwal kepulangan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

“Setelah dilakukan pengecekan, tiket kepulangan disebut tidak sesuai dengan jadwal yang diharapkan sehingga pelapor kembali mengeluarkan biaya untuk membeli tiket baru. Atas rangkaian peristiwa tersebut, pelapor kemudian melaporkan AS kepada pihak kepolisian,” ujar Rahmad.

Polresta Malang Kota kini telah mengamankan dan menahan AS atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui menggunakan uang yang dibayarkan oleh pelapor dan keluarganya untuk kepentingan pribadi. Saat ini proses pemeriksaan masih dilanjutkan, sebelum kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Rahmad. [luc/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.