Sumenep (beritajatim.com) – RFS (44), warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, dibekuk Unit Reskrim Polsek Kangean Polresta Sumenep karena kedapatan menyimpan sabu. Penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan patroli bersama personel Koramil Kangean di wilayah Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Kangean Polresta Sumenep AKP Maliyanto Effendi mengungkapkan bahwa penangkapan itu berawal ketika petugas patroli melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Petugas kemudian mendatangi kedua orang tersebut. Saat dihampiri, salah seorang dari mereka menjatuhkan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Rabu (02/08/2026).
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap dua orang tersebut. Satu orang berhasil diamankan berinisial RFS, dan satu orang lainnya melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan terhadap RFS, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp1.145.000 yang disimpan di saku celana. Petugas selanjutnya membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
“Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan, petugas kemudian mendatangi rumah pelaku. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,19 gram yang disimpan di bawah kasur tempat tidur,” papar Maliyanto.
Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap dari tutup botol air mineral yang dilengkapi sedotan.
Dengan demikian, barang bukti yang diamankan berupa dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,30 gram, satu alat hisap, serta uang tunai Rp1.145.000.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Kangean untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melaksanakan tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” terangnya. (tem/kun)




Comments are closed.