Harus tanggap kondisi. Kita perlu memahami perasaan orang lain, membaca situasi, dan tahu kapan sebuah ucapan pantas disampaikan. Sikap seperti inilah yang semestinya dimiliki setiap orang ketika berinteraksi dengan sesama, baik dalam kehidupan nyata maupun di media sosial.
Sebab, tidak semua hal tepat disampaikan dalam setiap situasi. Ada waktunya bercanda, ada waktunya serius. Ada ruang untuk membicarakan kehidupan profesional, tetapi ada pula batas yang harus dijaga ketika menyentuh kehidupan pribadi.
Karena itu, kita perlu belajar membedakan antara kehidupan profesional dan kehidupan pribadi. Keduanya memiliki ruang dan porsinya masing-masing. Apa yang ditampilkan seseorang di hadapan publik tidak otomatis menjadi ruang bebas bagi orang lain untuk berkomentar tentang kehidupan pribadinya.
Hal ini kembali menjadi perhatian setelah beberapa hari lalu viral curhatan istri seorang publik figur, tepatnya istri seorang komedian, melalui akun Threads miliknya. Ia mengeluhkan sejumlah komentar netizen yang menanyakan soal “poligami” kepada suaminya, bahkan pertanyaan tersebut disampaikan di tengah sebuah momen yang semestinya menjadi kebahagiaan bagi keluarga mereka.
“Yang sama pramugari kapan akadnya?”, “Wah, sepertinya ada kode mau nambah, ya, Mas?”, “Rencana mau poligami kapan, Mas?”. Inilah beberapa komentar yang menjadi sorotan di antara banyaknya komentar.
Bahkan, menanggapi komentar seperti ini, istri seorang komedian kondang itu sampai membuat satu postingan di akun Threads-nya. Dalam captionnya, ia mengungkapkan rasa kekesalan dan kebencian terhadap netizen yang berkomentar seperti itu.
“Benci banget sama orang-orang party pooper gini. Otaknya di mana sih, orang lagi ngerayain momen bahagia malah ditanya kapan poligami?!?!?!?!?!?”
“Terserah deh dianggep apa, pokoknya kalo gini-gini gue ngamuk,” tulisnya.
Ia juga menyoroti tentang pentingnya membedakan antara kehidupan profesional suaminya sebagai seorang komedian dan kehidupan pribadinya.
Di dunia profesional sebagai seorang komedian, katanya, suaminya harus menjalankan perannya. Di sisi lain, ada ruang pribadi yang semestinya tidak dibuat candaan, terutama candaan tentang poligami ini. Lebih-lebih, pernyataan semacam ini muncul di momen bahagia.
Postingan curhatan tersebut akhirnya ramai dan mendapatkan banyak support dari berbagai kalangan. Di antaranya ada yang berkomentar:
“Betul kak, untuk kebutuhan kerjaan (gimick), its ok kalo sama-sama setuju. Cuma harus di edukasi aja ke penonton kalo jokes itu bukan untuk diutarakan orang-orang yang bukan circle-nya terlebih di situasi yang ga pada waktu dan tempatnya…. Sehat-sehat Kak Indah sekeluarga, komen aku di utas sebelumnya pun menegaskan hal ini yaa semoga tidak ada kesalahpahaman untuk semua pihak.”
Larangan Bercanda yang Menyakiti Perasaan Orang Lain
Dari kejadian ini, ada satu hal penting yang perlu kita perhatikan, terutama saat bermedia sosial: tanggap terhadap kondisi. Kita harus tahu kapan waktunya bercanda dan kapan harus bersikap serius.
Prinsip ini tidak hanya berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Di media sosial pun, kita perlu membiasakan diri untuk lebih berhati-hati. Sebab, tulisan yang kita ketik mungkin hanya membutuhkan beberapa detik untuk dibuat, tetapi dampaknya bisa dirasakan orang lain jauh lebih lama.
Dalam bercanda pun ada batas yang harus diperhatikan. Tidak semua candaan dapat dibenarkan. Ada candaan yang mengandung kebohongan, penghinaan, berlebihan, atau unsur negatif lainnya sehingga tidak lagi sekadar menjadi hiburan.
Yang tidak kalah penting adalah dampak dari candaan tersebut. Sebuah ucapan mungkin dimaksudkan sebagai lelucon. Namun, jika disampaikan pada waktu dan situasi yang tidak tepat hingga menyakiti perasaan orang lain, candaan itu tidak lagi bisa dianggap sepele.
Karena itu, sebelum bercanda, kita perlu bertanya kepada diri sendiri: Apakah ini benar-benar lucu? Apakah waktunya tepat? Dan apakah ucapan ini berpotensi menyakiti orang lain?
Sebab, tidak semua yang membuat kita tertawa pantas disampaikan kepada orang lain. Dalam Islam, menjaga perasaan dan kehormatan sesama juga merupakan bagian dari akhlak. Jangan sampai sesuatu yang kita anggap sebagai candaan justru menjadi luka bagi orang lain.
Rasulullah SAW telah mengingatkan kita semua untuk tidak melakukan permusuhan, candaan yang dapat menyakiti hati orang lain, dan melakukan perjanjian yang akhirnya kita ingkarinya. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi disebutkan:
لَا تُمَارِ أَخَاكَ، وَلَا تُمَازِحْهُ، وَلَا تُوَاعِدْهُ مَوْعِدًا تُخْلِفْهُ
Artinya, “Janganlah kamu bertengkar dengan saudaramu, janganlah kamu bercanda terhadapnya, dan janganlah kamu menjanjikannya suatu janji lalu kamu mengingkarinya.” (HR. Imam Al-Baihaqi).
Tentang larangan bercanda ini, Syekh Abdurrauf Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir menjabarkan batas candaan yang dilarang dan kenapa candaan yang melewati batas dilarang. Ia menulis:
لا تمار أخاك) أي لا تخاصمه من المماراة وهي المخاصمة (ولا تمازحه) بما يتأذى به قالوا والمزاح المنهي عنه هو ما فيه إفراط أو مداومة أو أذى قال الماوردي: اعلم أن للمزاح إزاحة عن الحقوق ومخرجا إلى العقوق يصم المازح ويؤذي الممازح
Artinya, “(Jangan kamu bertengkar dengan saudaramu), yang memusuhinya. Diksi “Tumari” dari masdar “Mumaratun”, bermakna bermusuhan. (Janganlah kamu bercanda terhadapnya) dengan candaan yang dapat menyakiti hati. Para ulama berkata, bentuk candaan yang dilarang yaitu candaan yang berlebihan, kontinyu, atau menyakiti.
“Imam Mawardi berkata, ‘Ketahuilah! Bahwa di dalam candaan terdapat sebuah penyingkiran terhadap hak-hak dan memicu banyak pembangkangan. Bisa membuat orang yang bercanda tuli (hati mati) dan bisa membuat yang diajak bercanda tersakiti.” (Lihat: Faidhul Qadir, [Mesir, Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1356 H], jilid VI, hlm. 421).
Selain itu, candaan yang diperbolehkan wajib tidak mengandung sebuah kebohongan dan dilebih-lebihkan, sebagaimana ditegaskan oleh Abu Sulaiman Al-Khatabi ketika menjelaskan seperti apa candaan Rasulullah SAW. Ia menulis:
كان مزح النبي صلى الله عليه وسلم مزحاً لا يدخله الكذب والتزيد
Artinya, “Adanya candaan Nabi SAW dengan candaan yang tidak berunsur kebohongan dan dilebih-lebihkan.” (Lihat: Ma’alimus Sunan, [Mesir: Al-Mathba’ah Al-Ilmiyah, 1932], jilid IV, halaman 135).
Candaan yang Dianjurkan ala Rasulullah SAW
Imam an-Nawawi, sebagaimana dikutip Syekh Muhammad Abdurrahman Al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwazi menjelaskan bahwa bercanda tidak selalu dilarang. Ada kondisi tertentu ketika candaan diperbolehkan, bahkan dapat bernilai sunnah.
Menurut Imam an-Nawawi, yang perlu dihindari adalah candaan yang berlebihan dan dilakukan terus-menerus. Candaan semacam ini dapat membuat seseorang terlalu banyak tertawa, mengeraskan hati, serta menyibukkan diri hingga lalai mengingat Allah dan melupakan urusan agama.
Lebih dari itu, candaan yang berlebihan juga berpotensi menimbulkan masalah dalam hubungan dengan orang lain. Ia dapat menyakiti perasaan, memicu kedengkian, bahkan menghilangkan kewibawaan seseorang.
Sebaliknya, candaan yang tidak mengandung unsur-unsur tersebut pada dasarnya diperbolehkan. Rasulullah SAW pun terkadang bercanda dengan para sahabatnya. Namun, candaan beliau tetap memiliki tujuan yang baik, seperti menciptakan suasana nyaman dan membuat lawan bicara merasa dekat.
Mari simak penjelasan berikut:
قَالَ النَّوَوِيُّ اعْلَمْ أَنَّ الْمِزَاحَ الْمَنْهِيَّ هُوَ الَّذِي فِيهِ إِفْرَاطٌ وَيُدَاوِمُ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُورِثُ الضَّحِكَ وَقَسْوَةَ الْقَلْبِ وَيَشْغَلُ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَالْكُفْرَ فِي مُهِمَّاتِ الدين ويؤول فِي كَثِيرٍ مِنَ الْأَوْقَاتِ إِلَى الْإِيذَاءِ وَيُورِثُ الْأَحْقَادَ وَيُسْقِطُ الْمَهَابَةَ وَالْوَقَارَ فَأَمَّا مَا سَلِمَ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ فَهُوَ الْمُبَاحُ الَّذِي كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ عَلَى النُّدْرَةِ لِمَصْلَحَةِ تَطْيِيبِ نَفْسِ الْمُخَاطَبِ وَمُؤَانَسَتِهِ وَهُوَ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةٌ
Artinya, “Imam an-Nawawi berkata: ‘Ketahuilah bahwa candaan atau humor yang dilarang adalah candaan yang berlebihan dan terus menurus. Sebab, candaan model seperti itu membuat ketawa (yang tidak dianjurkan), membuat hati keras, menyibukkan hati hingga lupa mengingat Allah dan lupa untuk memikirkan urusan atau kepentingan agama. Di banyak waktu, sangat berpotensi menyakiti hati orang lain, menyebabkan kedengkian, dan menghilangkan kewibawaan.
“Candaan yang tidak mengandung semua unsur ini hukumnya diperbolehkan sebagaimana terkadang dilakukan oleh Rasulullah SAW dengan tujuan maslahat dan membuat nyaman lawan bicara. Jika tujuannya seperti itu, maka candaan tersebut disunnahkan dan dianjurkan’.” (Lihat: Tuhfatul Ahwadzi, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 1353 H], jilid VI, hlm. 106).
Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa candaan yang menyakiti hati dan perasaan orang lain tidak dapat dibenarkan. Termasuk candaan atau komentar tentang poligami, sebagaimana terlihat dalam curhatan istri seorang komedian yang telah dibahas sebelumnya.
Status seseorang sebagai istri komedian juga tidak bisa dijadikan alasan untuk melontarkan komentar secara sembarangan. Ia tetaplah manusia yang memiliki perasaan. Apa yang bagi sebagian orang dianggap sebagai lelucon, bisa saja menjadi sesuatu yang menyakitkan bagi orang yang menerimanya.
Kejadian ini sekaligus membuka satu realitas sosial yang penting untuk kita sadari. Kehidupan profesional seorang komedian dan kehidupan pribadinya adalah dua ruang yang berbeda. Kelucuan yang ditampilkan di atas panggung atau layar televisi tidak serta-merta menjadi bagian dari kehidupan pribadi sang komedian maupun keluarganya.
Karena itu, kita perlu belajar menempatkan candaan pada ruang dan situasi yang tepat. Jangan sampai kebiasaan melihat seseorang sebagai penghibur membuat kita lupa bahwa di balik profesinya, ia dan keluarganya tetap manusia yang memiliki perasaan, batas privasi, dan kehormatan yang harus dihormati. Wallâhu a‘lam bis-shawâb.
————
Syifaul Qulub Amin, alumnus Pondok Pesantren Nurul Cholil, Bangkalan dan Pengajar di Pondok Pesantren Nurul Huda, Pakong, Modung, Bangkalan.





Comments are closed.