Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan korupsi bansos Ponorogo belum menetapkan tersangka hingga 5 bulan penyidikan.
- Kejari telah memeriksa 33 saksi dari kepala desa hingga pegawai Dinsos PPPA.
- Penetapan tersangka menunggu hasil audit kerugian negara.
- Penyidik masih membuka kemungkinan pemanggilan ulang saksi.
Ponorogo (beritajatim.com) – Kurang lebih sudah lima bulan sejak penggeledahan dilakukan, publik masih menanti kepastian penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Ponorogo yang hingga pertengahan Mei 2026 belum menunjukkan titik terang.
Kasus ini mulai mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penggeledahan di kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo pada Desember 2025. Sejak saat itu, proses penyidikan terus berjalan namun masih berfokus pada pendalaman keterangan saksi serta koordinasi dengan pihak auditor untuk menghitung potensi kerugian negara.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, menjelaskan bahwa proses penyidikan tetap berlangsung sesuai tahapan hukum yang berlaku.
“Hingga saat ini, sudah ada 33 saksi yang kami periksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos di Ponorogo,” kata Ugra, Selasa (12/5/2026).
Dari total saksi tersebut, 24 merupakan kepala desa, tiga penyedia jasa sembako, dan enam pegawai internal Dinsos PPPA Ponorogo.
Meski pemeriksaan saksi sudah dilakukan secara intensif, Kejari Ponorogo belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Menurut pihak kejaksaan, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena harus didasarkan pada kecukupan alat bukti serta hasil analisis menyeluruh, termasuk audit kerugian negara.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan resmi dari tim auditor untuk memperkuat konstruksi perkara.
Ugra menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan ulang terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
“Saksi-saksi yang sudah diperiksa bisa saja nantinya akan dipanggil kembali, untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasus yang tengah didalami ini mencakup dugaan penyalahgunaan dana bansos tahun anggaran 2023–2024, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Program yang menjadi objek penyelidikan meliputi bantuan sosial tunai dan non-tunai di lingkungan Dinsos PPPA Ponorogo.
Dengan proses yang masih bergantung pada hasil audit kerugian negara, publik kini menanti apakah penyidikan yang telah berjalan sejak akhir 2025 tersebut akan segera berujung pada penetapan tersangka, atau justru masih berlanjut dalam tahap pendalaman lanjutan. [end/beq]





Comments are closed.