Thu,20 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Katib PWNU Jateng Usul Pemilihan AHWA Digelar dalam Sidang Pleno Muktamar

Katib PWNU Jateng Usul Pemilihan AHWA Digelar dalam Sidang Pleno Muktamar

katib-pwnu-jateng-usul-pemilihan-ahwa-digelar-dalam-sidang-pleno-muktamar
Katib PWNU Jateng Usul Pemilihan AHWA Digelar dalam Sidang Pleno Muktamar
service

Jakarta, NU Online

Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah H Mohamad Muzamil mengusulkan agar pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar Ke-35 NU dilakukan melalui sidang pleno.

“Seharusnya dilakukan di dalam sidang pleno Muktamar melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, karena menyangkut tentang personalia yang harus dijamin kerahasiaannya,” katanya kepada NU Online, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, kedudukan dan tugas AHWA sangat strategis karena lembaga tersebut memiliki kewenangan memilih Rais Aam PBNU. “Setelah itu akan diusulkan untuk dilembagakan menjadi majelis tahkim yang bertugas memproses penyelesaian bilamana dikemudian hari terdapat konflik internal kepengurusan NU,” jelasnya.

Ia juga membandingkan mekanisme tersebut dengan pemilihan Ketua Umum (Ketum) PBNU yang selama ini dilakukan dalam sidang pleno Muktamar. Menurutnya, jika pemilihan Tanfidziyah dilakukan melalui sidang pleno, pemilihan anggota AHWA yang berkaitan dengan kepemimpinan Syuriyah juga seharusnya memperoleh mekanisme yang sama.

“Jika selama ini pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah dilakukan dalam sidang pleno muktamar, padahal kedudukan Tanfidziyah adalah sebagai pelaksana dari kebijakan umum Syuriyah, maka Tanfidziyah terkesan akan menjadi lebih legitimate daripada Syuriyah,” jelasnya.

Muzamil menilai, Syuriyah yang terdiri atas ulama dan tenaga ahli merupakan pemimpin tertinggi dalam struktur Jam’iyyah NU. “Mengingat hal-hal tersebut diatas maka sudah sepatutnya bagi PBNU untuk melakukan peninjauan kembali terhadap pedoman usulan keanggotaan ahlul halli wal aqdi yang telah beredar di lingkungan PWNU, PCNU dan PCINU,” katanya.

Nama-Nama AHWA Mencuat

Menjelang perhelatan Muktamar, sejumlah nama AHWA mulai mencuat. Belum lama, PWNU) Jawa Timur bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Jawa Timur mengusulkan 16 nama masyayikh atau ulama sepuh untuk masuk Tim AHWA.

“Setelah beberapa kali rapat pengurus syuriyah dan tanfidziyah PWNU Jatim, serta melakukan rapat koordinasi dengan PCNU se-Jatim, kami sepakat mengusulkan 16 nama masyayikh masuk tim AHWA,” kata Wakil Rais PWNU Jatim KH Abdul Matin Djawahir di Surabaya, Rabu (22/07/2026).

Adapun 16 masyayikh NU yang diusulkan PWNU Jawa Timur sebagai anggota AHWA, yakni KH Anwar Manshur dari Jawa Timur, KH Ma’ruf Amin dari Banten, KH Nurul Huda Djazuli dari Jawa Timur, KH Mustofa Bisri dari Jawa Tengah, KH Miftachul Akhyar dari Jawa Timur, KH Anwar Iskandar dari Jawa Timur, dan KH Afifuddin Muhajir dari Jawa Timur.

Selain itu, AHWA lainnya yang dicalonkan adalah KH Said Aqil Siroj dari Jakarta, KH Tuan Guru Turmudzi dari Nusa Tenggara Barat, KH Buya Muhtadi dari Banten, KH Wildan dari Kalimantan Selatan, Tengku KH Nailuzzahri dari Aceh, KH Ubaidullah Shodaqoh dari Jawa Tengah, KH Zainal Abidin dari Sulawesi Selatan, KH Khozien Adnen dari Sumatra Barat, dan KH Ali Akbar Marbun dari Sumatra Utara.

PBNU Bahas Mekanisme AHWA saat Pra-Muktamar Keorganisasian 

Sebelumnya, Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU KH Miftah Faqih menyampaikan muncul usulan agar AHWA tidak lagi bersifat ad hoc atau tidak permanen. Menurutnya, kelembagaan tersebut diusulkan memiliki tanggung jawab terhadap keberlangsungan kepengurusan dalam jangka panjang.

“Maka, ini ada aturan-aturan dan mekanisme-mekanisme bagaimana Ahlul Halli wal Aqdi itu. Apakah itu juga perlu didiskusikan karena itu nanti akan memasuki, menginspirasi adanya amandemen terhadap ART,” katanya saat Halaqah Keorganisasian Pra-Muktamar Ke-35 NU di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).

Kiai Miftah juga menyampaikan adanya usulan agar anggota AHWA yang masuk dalam ranah Majelis Tahkim tidak berasal dari unsur Syuriyah maupun Tanfidziyah agar tetap independen. 

“Ahlul Halli wal Aqdi menjadi Mustasyar. Kemudian, dalam institusi penjagaan ketika ada perselisihan, maka itu yang masuk menjadi anggota, ditambah lagi mungkin ada tambahan, yaitu praktisi hukum,” jelasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.