Sun,6 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Kementerian Kesehatan dan OJK Janji Perkuat Ekosistem Pembiayaan Kesehatan

Kementerian Kesehatan dan OJK Janji Perkuat Ekosistem Pembiayaan Kesehatan

kementerian-kesehatan-dan-ojk-janji-perkuat-ekosistem-pembiayaan-kesehatan
Kementerian Kesehatan dan OJK Janji Perkuat Ekosistem Pembiayaan Kesehatan
service

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan melalui kolaborasi antara industri asuransi dan fasilitas pelayanan kesehatan. Sebanyak 50 perusahaan asuransi dan 70 rumah sakit menandatangani perjanjian kerja sama sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi, keberlanjutan, dan kualitas pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penguatan ekosistem pembiayaan kesehatan merupakan bagian dari pilar keempat Transformasi Kesehatan, yaitu transformasi sistem pembiayaan kesehatan. Transformasi ini diarahkan untuk memastikan pembiayaan kesehatan masyarakat dan negara dapat dilakukan dengan biaya yang semakin efisien, hasil layanan yang optimal, serta ekosistem yang berkelanjutan.

“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ujar Budi di lantai 5 gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta, pada Kamis, 3 September 2026.

Budi menjelaskan, belanja kesehatan nasional saat ini mencapai sekitar Rp 640 triliun per tahun. Namun, pembiayaan melalui skema asuransi masih belum mencakup sebagian besar belanja kesehatan. Sebagian pembiayaan lainnya masih berasal dari perusahaan maupun pengeluaran langsung masyarakat.

Ke depan, pemerintah mendorong agar sekitar 80–90 persen belanja kesehatan individu dapat dibiayai melalui mekanisme asuransi. Skema ini diharapkan dapat memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus menciptakan sistem pembiayaan kesehatan yang lebih efisien.

“Kalau sakit, atau ada masalah, kehilangan pekerjaan, pelayanan kesehatannya dia tetap bisa akses dengan harga murah,” kata Budi.

Dari total belanja kesehatan, pemerintah mengharapkan sekitar 60 persen dapat dibiayai melalui BPJS Kesehatan, sementara porsi lainnya dapat diperkuat melalui asuransi kesehatan komersial.

Dalam konteks ini, penandatanganan kerja sama antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi langkah penting untuk memperluas penggunaan mekanisme pembiayaan berbasis asuransi. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan asuransi, pembayaran layanan kesehatan diharapkan tidak lagi sepenuhnya menjadi beban pasien atau keluarga ketika membutuhkan pelayanan di rumah sakit.

“Supaya makin banyak kalau ada orang datang ke rumah sakit, yang bayar bukan dirinya sendiri, yang bayar bukan perusahaannya, tapi yang bayar adalah perusahaan asuransi. Asuransinya bisa BPJS, bisa swasta,” ujar Budi.

Menkes juga mendorong penguatan koordinasi antara asuransi komersial dan BPJS Kesehatan. Ke depan, diharapkan terdapat mekanisme pertukaran data dan informasi yang memungkinkan koordinasi pembiayaan berjalan lebih efisien bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu skema perlindungan asuransi.

“Kalau dia punya asuransi swasta dan asuransi BPJS, tidak ada duplikasi dari premi pembayaran. Rumah sakit menerima pembayarannya kalau bisa tetap satu saja,” kata Menkes.

Menurut Menkes, integrasi dan pertukaran data ini juga penting untuk meningkatkan keberlanjutan industri asuransi, termasuk dalam proses pengelolaan dan restrukturisasi tagihan pelayanan kesehatan dari rumah sakit.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penguatan ekosistem ini sejalan dengan berbagai ketentuan baru dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian, khususnya produk asuransi kesehatan.

Salah satu ketentuan ini mengatur perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan wajib menyediakan pilihan skema dengan dan tanpa risk sharing. Kedua skema ini harus ditawarkan kepada masyarakat dengan besaran premi yang ditetapkan sesuai dengan manfaat dan ketentuan produk.

“Kita mengubah pengertian co-payment, karena co-payment sepertinya ada konotasi yang negatif. Jadi kita menggunakan risk sharing,” ujar Ogi.

Selain pengaturan mengenai risk sharing, OJK juga mendorong sejumlah perbaikan dalam tata kelola asuransi kesehatan, antara lain pembentukan Medical Advisory Board, penguatan koordinasi dengan penyelenggara program kesehatan BPJS, serta koordinasi antara perusahaan asuransi dengan penyedia layanan kesehatan.

Ogi menambahkan, perusahaan asuransi yang akan menawarkan produk asuransi kesehatan sesuai ketentuan baru tersebut juga diwajibkan melakukan pendaftaran kembali kepada OJK.

Penguatan kerja sama antara perusahaan asuransi dan rumah sakit diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih terintegrasi. Kolaborasi lintas sektor ini sekaligus mendukung terwujudnya sistem kesehatan yang memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi pembiayaan, serta menjaga keberlanjutan layanan kesehatan nasional.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.