Sat,5 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Beraksi di Surabaya-Sidoarjo, Ini Cara Kerja Komplotan Jambret Sadis yang Diamankan Polsek Sukolilo

Beraksi di Surabaya-Sidoarjo, Ini Cara Kerja Komplotan Jambret Sadis yang Diamankan Polsek Sukolilo

beraksi-di-surabaya-sidoarjo,-ini-cara-kerja-komplotan-jambret-sadis-yang-diamankan-polsek-sukolilo
Beraksi di Surabaya-Sidoarjo, Ini Cara Kerja Komplotan Jambret Sadis yang Diamankan Polsek Sukolilo
service

Surabaya (beritajatim.com) – Tim Opsnal Polsek Sukolilo menangkap empat anggota komplotan jambret sadis yang menewaskan dua warga Surabaya, Jumat (28/8/2026). Ironisnya, para pelaku merupakan tetangga satu kampung asal Jalan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan.

Keempat pelaku yang diamankan adalah Riswanda Prasetyo Handoko (27), Resta Marvianadi (40), Rico Andrean Febrian (26), dan M Bagus Prakoso (26). Dari catatan kepolisian, dua pelaku yakni Riswanda Prasetyo Handoko alias Dugul dan Resta Marvianadi berstatus sebagai residivis. Dugul pernah dipenjara atas kasus yang sama di Polsek Mulyorejo pada tahun 2024 kemarin. Sementara Resta dua kali dipenjara atas kasus yang sama. Pertama di tahun 2021 di Polsek Jambangan. Kedua, di Polsek Tenggilis Mejoyo pada tahun 2023 lalu.

Komplotan jambret Dugul Cs ini terbilang profesional. Mereka bahkan memiliki sepeda motor operasional hasil patungan. Cara kerja mereka pun berbeda dari jambret pada umumnya. Setiap beraksi para pelaku mengendarai dua sepeda motor yang berbeda dan saling berbagi tugas. Satu sebagai eksekutor dan kendaraan lainnya bertugas menghalangi korban atau saksi yang hendak mengejar. Para pelaku menyebut tugas menghalangi tersebut sebagai sweeper.

“Jadi dua pelaku yang mengendarai satu sepeda motor berperan sebagai eksekutor. Mereka mendekati korban lalu menarik barang berharga secara paksa. Setelah kabur, sweeper ini fungsinya untuk menghalang-halangi yang mau ngejar eksekutor supaya lolos,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Arie Widodo.

Selama beraksi, keempatnya saling bertukar peran antara joki, eksekutor dan sweeper. Pengakuan para pelaku, mereka biasa beraksi di Surabaya dan Sidoarjo. Polisi baru mendeteksi 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdasarkan pengakuan para pelaku. Termasuk dua TKP di Jalan Ir Soekarno dan Mulyorejo yang membuat dua korban tewas karena jatuh dari kendaraan. “Saat ini kita masih kembangkan terus adanya TKP lain,” jelas Arie.

Kepada polisi, para pelaku mengaku pernah merampas emas bernilai Rp40 juta. Dalam sekali beraksi, minimal para pelaku akan mengantongi masing-masing Rp1 juta. Emas hasil jambret itu dijual ke penadah berinisial HE. “Masih kita kembangkan lagi mas. Semoga cepat tertangkap,” pungkas Arie. (ang/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.