Wed,2 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Kesejahteraan Guru dan Dosen Bukan Sekadar soal Gaji, tetapi Hak Konstitusional

Kesejahteraan Guru dan Dosen Bukan Sekadar soal Gaji, tetapi Hak Konstitusional

kesejahteraan-guru-dan-dosen-bukan-sekadar-soal-gaji,-tetapi-hak-konstitusional
Kesejahteraan Guru dan Dosen Bukan Sekadar soal Gaji, tetapi Hak Konstitusional
service

Jakarta, NU Online

Pihak Terkait Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Denny Indrayana menilai bahwa persoalan kesejahteraan guru dan dosen tidak hanya berkaitan dengan besaran gaji, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Denny menyampaikan hal tersebut usai menyerahkan kesimpulan mengenai uji materill Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (6/8/2026).

Denny menilai, kesejahteraan guru dan dosen memiliki keterkaitan erat dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik. Menurutnya, kondisi ekonomi guru dan dosen yang tidak memadai berpotensi membuat kebebasan akademik lebih mudah diintervensi atau dikooptasi.

“Ini tidak semata soal gaji, ini jauh dari soal itu saja. Itu penting, tetapi yang jauh lebih penting bahwa ada prinsip dasar konstitusi, kebebasan berpendapat, kebebasan akademik yang itu mudah kooptasi, mudah diintervensi kalau kemudian tidak ada kemampuan finansial yang memadai,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa masih banyak guru dan dosen yang menerima penghasilan di bawah upah minimum maupun bekerja dengan status kontrak. 

“Ini adalah pelanggaran hak dasar konstitusi. Karena kemudian berkolerasi erat dengan kebebasan mimbar akademik, kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar. Pola pikirnya harus seprinsip itu,” jelasnya.

Denny juga menilai, kesejahteraan guru dan dosen merupakan salah satu komponen penting dalam peningkatan kualitas pendidikan. 

“Jadi, kalau kesejahteraan guru dan dosen itu kemudian diabaikan, artinya juga bertentangan dengan constitutional mandate dan mandatory expenditure, yang sebenarnya menjadi pilar utama pada saat menyusun anggaran pendidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Pihak Terkait lainnya dari Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menilai bahwa pengajuan uji materill tersebut menunjukkan bahwa kesejahteraan guru dan dosen saat ini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. 

Iman menjelaskan, P2G ikut mendukung permohonan karena Pasal 52 UU Guru dan Dosen yang mengatur dosen memiliki substansi yang serupa dengan Pasal 15 yang mengatur guru. 

“Di mana ada isi pasal yang membuat ataupun memberikan celah sehingga guru maupun dosen tidak sejahtera. Melalui persidangan kemarin, kita menyaksikan bagaimana pihak universitas, selain membela diri, justru membuka kedok selama ini bahwa masih ada dosen-dosen yang tidak sejahtera,” terangnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.