Mon,24 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Ketika Masyarakat Adat Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Ketika Masyarakat Adat Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

ketika-masyarakat-adat-gugat-uu-konservasi-ke-mahkamah-konstitusi
Ketika Masyarakat Adat Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi
service

I Putu Ardana, Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali, mengeluarkan ceper, anyaman dari janur yang berisi berbagai bunga dari tasnya. Sajen itu dia taruh di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/7/26), pasca menyerahkan gugatan permohonan uji materiil (judicial review) Undang-undang 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Konservasi ) yang resmi teregistrasi dengan nomor perkara 262/PUU/PAN.MK /ARPK/2026. Dia lalu membakar dupa dan mengajak semua orang di sana berdoa berdasarkan kepercayaan masing-masing. Ritual ini, bentuk ketulusan dalam memperjuangkan uji materiil itu. Alasannya mengajukan permohonan karena paradigma konservasi yang dalam UU itu justru membatasi dan meniadakan masyarakat adat. Bahkan, terdapat pasal yang mengancam masyarakat adat, hingga mudah untuk kriminalisasi. Padahal, katanya, setiap komunitas adat mempunyai paradigma konservasi yang lebih komprehensif dan berkesesuaian dengan bentang alam di mana masyarakat adat itu berada. “Itu malah dirusak oleh paradigma konservasi yang dijalankan negara. Sekarang lebih kelihatan dalam UU No 32 Tahun 2024,” katanya. Putu merupakan satu dari tujuh pemohon. Selain itu, ada Herman Sarira, Masyarakat Adat Pali, Tana Toraja, dari Sulawesi Selatan, Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Susan Herawati Romica, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), serta para kuasa hukum. Para pemohon yang berhalangan menyerahkan langsung ke MK antara lain, Maksi Kornelis Liem (Masyarakat Adat Mollo/Mutis, Nusa Tenggara Timur), Rukmini P. Toheke (Masyarakat Adat Ngata Toro, Sulawesi Tengah), dan Bambang Zakariya dari Komunitas Bahari Karimunjawa, Jawa Tengah. Mereka menamakan diri Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan. Ritual Ngaturang Pejati setelah Pengajuan permohonan Uji Materiil UU KSDAHE. Foto: Yulia Adiningsih/Mongabay…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.