Tue,28 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Ketika Nabi Muhammad saw Menikahi Sayyidah Aisyah di Bulan Syawal

Ketika Nabi Muhammad saw Menikahi Sayyidah Aisyah di Bulan Syawal

ketika-nabi-muhammad-saw-menikahi-sayyidah-aisyah-di-bulan-syawal
Ketika Nabi Muhammad saw Menikahi Sayyidah Aisyah di Bulan Syawal
service

Jakarta, NU Online

Nabi Muhammad saw menikahi Sayyidah Aisyah ra pada bulan Syawal. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Sayyidah Aisyah ra yang mengaku bahwa ia dinikahi Rasulullah pada bulan kesepuluh Hijriah itu.

Berdasarkan hadits tersebut, Imam Nawawi mengambil dua kesimpulan. Pertama, pernikahan Rasulullah saw dengan Sayyidah Aisyah ra menepis anggapan masyarakat Arab saat itu akan kemakruhan menikah di bulan Syawal.

“Sayyidah Aisyah mengatakan itu untuk menepis keyakinan yang berkembang di masyarakat jahiliyah dan sikap mengada-ada di kalangan awam bahwa makruh menikah, menikahkan, atau berhubungan suami-istri di bulan Syawal,” tulis Ustadz Mahbib Khoiron menukil penjelasan Imam Nawawi dalam al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim dalam artikelnya berjudul Anjuran Menikah di Bulan Syawal yang dikutip NU Online pada Senin (30/3/2026).

Lebih dari itu, Imam Nawawi juga berpandangan bahwa pernikahan Nabi Muhammad saw dengan putri dari Sayyidina Abu Bakar ra itu juga merupakan bentuk anjuran untuk menikah di bulan tersebut.

“Hadits tersebut mengandung anjuran untuk menikahkan, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama syafi’iyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut,” lanjut Ustadz Mahbib.

Oleh karena itu, Redaktur Eksekutif NU Online tersebut menegaskan bahwa penjelasan Imam Nawawi di atas menegaskan bahwa anggapan bulan Syawal atau bulan lainnya sebagai bulan sial tidak mendapat legitimasi dari ajaran Islam.

Selain itu, para ulama, khususnya dari kalangan madzhab Syafi’i, menganggap sunnah menikah, menikahkan, atau berhubungan intim yang halal pada bulan Syawal.

Senada, Ustadz Ihya Ulumuddin juga menjelaskan bahwa tidak ada larangan menikah pada bulan-bulan tertentu dalam syariat Islam. Meskipun demikian, lanjutnya, orang yang tidak mau melangsungkan pernikahan di bulan tertentu dan memilih waktu yang menurutnya tepat sesuai dengan kebiasaan yang berlaku tidaklah sepenuhnya salah.

“Selama keyakinannya tentang yang memberi pengaruh baik atau buruk adalah Allah swt dan hari, tanggal, dan bulan tertentu itu diperlakukan sebagai adat kebiasaan yang diketahui oleh manusia melalui kejadian-kejadian yang berulang (dalam bahasa Jawa disebut ilmu titen) yang semuanya itu sebenarnya dijalankan oleh Allah swt maka sebagian ulama memperbolehkan,” tulisnya dalam artikel Hukum Menikah di Bulan-bulan Tertentu.

Pandangan ini didasarkan pada penjelasan dalam kitab Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi ibn Ziyad, Hamisy Bughyatul Mustarsyidin, bahwa jika seorang bertanya kepada orang lain, apakah malam tertentu atau hari tertentu cocok untuk akad nikah atau pindah rumah? Maka tidak perlu dijawab. Sebab, syariat melarang meyakini hal yang demikian itu bahkan sangat menentang orang yang melakukannya.

“Ibnul Farkah menyebutkan sebuah riwayat dari Imam Syafii bahwa jika ahli nujum berkata dan meyakini bahwa yang mempengaruhi adalah Allah, dan Allah yang menjalankan kebiasaan bahwa terjadi demikian di hari demikian sedangkan yang mempengaruhi adalah Allah, maka hal ini menurut saya tidak apa-apa, karena yang dicela apabila meyakini bahwa yang berpengaruh adalah nujum dan makhluk-makhluk,” tulisnya mengutip kitab di atas.

Ustadz Ihya menegaskan bahwa berkeyakinan bahwa yang menentukan semuanya adalah Allah swt merupakan sebuah keharusan. Sementara fenomena-fenomena yang terjadi berulang-ulang yang kemudian menjadi kebiasaan hanyalah data sementara dalam rangka menentukan langkah yang harus diambil, dalam hal ini menentukan waktu pernikahan.
 

Alasan menikahi Aisyah

A Muchlison Rochmat menulis, Rasulullah saw menikahi Sayyidah Aisyah ra atas dasar mimpi yang berulang hingga tiga kali, bahwa ia didatangi malaikat membawa putri Sayyidina Abu Bakar tersebut dengan dibalut kain sutera. Malaikat itu mengatakan kepada Rasulullah bahwa perempuan yang dibalut kain sutera tersebut adalah istrinya.

“Jika mimpi ini dari Allah, tentu Dia akan mengabulkannya,” kata Rasulullah merespons malaikat tersebut sebagaimana dikutip dari artikel berjudul Alasan Rasulullah Menikahi Aisyah.

Saat menikahi Sayyidah Aisyah pada Syawal tahun ke-10 kenabian, Rasulullah saw memberikan mahar sebesar 12 uqiyyah atau 400 dirham. Ia dikenal sebagai perempuan berperangai sangat baik, berparas elok, bermata besar, berambut keriting, bertubuh langsing, berkulit putih dengan pipi yang merona dan kemerah-merahan sehingga disapa dengan Humaira.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.