Fri,8 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Ketika Warga Enrekang Bertahan, Tak Mau Ada Tambang Emas

Ketika Warga Enrekang Bertahan, Tak Mau Ada Tambang Emas

ketika-warga-enrekang-bertahan,-tak-mau-ada-tambang-emas
Ketika Warga Enrekang Bertahan, Tak Mau Ada Tambang Emas
service

  Orang-orang berkumpul dari beberapa kampung di Kecamatan Enrekang dan Cendana, hari itu. Pertemuan di satu masjid Kampung Pinang, Enrekang pada 2015 itu untuk mendengar penyampaian dari orang-orang perwakilan perusahaan, CV Hadaf Karya Mandiri (HKM). Muhammad Yakub Abbas, berdiri menjadi wajah perusahaan. Dalam dokumen sosialisasi rencana penambangan emas, pertemuan itu diklaim sebagai skema focus group discussion (FGD) bersama warga, pemerintah daerah dan perusahaan. Hanya sekali itu sosialisasi mengenai tambang di Pinang. Meski beberapa orang berseloroh, kalau itu bukan sosialisasi karena tidak ada diskusi melainkan seperti pidato. HKM mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) seluas 1.711 hektar pada 2019. Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) disetujui pada 2018. Rencananya,  penambangan tahap awal akan di area lapisan tanah muda (litologi alluvial) seluas 694,42 hektar. Kemudian tahap lanjutan di satuan konglomerat seluas 824,13 hektar. Izin lingkungan tentang penambangan dan pengelolaan bijih emas di Kecamatan Cendana dan Enrekang terbit pada 10 Desember 2018.  Tanda tangan izin oleh Harwan Sawati,  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas nama Bupati Enrekang. Surat itu menguraikan, jika terhitung sejak tiga tahun keputusan, pemrakarsa tidak melaksanakan rencana usaha dan, atau kegiatan, maka keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. “Ini yang selalu kami sampaikan jika ada pertemuan,” kata Yarsin Gau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Enrekang. Dia bilang, jika menghitung mundur, perusahaan baru melakukan kegiatan seperti sosialisasi kembali pada 2026, tujuh tahun sudah hilang. “Apakah itu ilegal, kami tidak bisa memastikan. Sebab belum ada pemberitahuan atau penyesuaian dalam UU Cipta Kerja. Kalau perusahaan sudah punya pun, misalnya, seharusnya kami…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.