Thu,30 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Jurnalistik
  3. Kisah dari Bujang Raba: Bencana Ekologis, Hutan Desa, dan Pasar Karbon

Kisah dari Bujang Raba: Bencana Ekologis, Hutan Desa, dan Pasar Karbon

kisah-dari-bujang-raba:-bencana-ekologis,-hutan-desa,-dan-pasar-karbon
Kisah dari Bujang Raba: Bencana Ekologis, Hutan Desa, dan Pasar Karbon
service
Bagaimana warga desa menjaga hutan hujan terakhir di Sumatra? 
Liputan ini bagian dari Rainforest Investigations Network Fellowship yang didukung oleh Pulitzer Center on Crisis Reporting
  • Kawasan Bujang Raba di Jambi menjadi wilayah penyangga penting Taman Nasional Kerinci Seblat, Situs Warisan Dunia UNESCO 2004.
  • Lanskap hutan alam ini menjadi habitat setidaknya untuk 19 spesies fauna besar dilindungi seperti harimau Sumatra, tapir, beruang madu, dan macan dahan, serta 63 spesies burung dan ribuan flora endemik.
  • Sejak 2014 warga di lima desa Bujang Raba yang mengelola hutan seluas 5.339 ha mengembangkan skema konservasi berbasis komunitas, mendapatkan imbal jasa emisi dari skema pasar karbon sukarela.
  • Pemerintah menghentikan skema itu dengan alasan pasar karbon di sektor hutan menjadi target emisi nasional dan dikendalikan negara demi mencegah klaim ganda.
  • Saat ini warga desa terus menjaga hutan sebab uang karbon itu hanya bonus di tengah impitan konsesi tambang, alih fungsi lahan, izin hutan industri dan perkebunan sawit.

 

I – Air Bah

“ARUS SUNGAI ini cukup tenang ketika melewati desa,” Bakian membuka percakapan. “Tapi ia pernah membawa malapetaka di desa ini. Bukan salah alam, tapi manusianya.”

Bakian, petani dan pensiunan guru sekolah dasar berusia 67 tahun, hari itu melewati Sungai Batang Buat untuk mengikuti pertemuan penting bersama warga di balai desa. Ia tinggal di Lubuk Beringin, sebuah desa kecil di kawasan hutan Bukit Panjang Rantau Bayur atau dikenal dengan akronim Bujang Raba. 

Bakian berdiri di tepian sungai yang mengalir jernih membelah desa. Batu-batuan hitam seukuran mobil tercecer di badan air. Di tengah sungai berkerumun ikan semah bersisik hitam. 

Tiga dekade silam, pada musim hujan 1995, air sungai dari hulu hutan Bujang Raba menerjang kebun, sawah, dan ternak warga. Desa-desa tetangga juga dilumat banjir. 

Jembatan gantung, satu-satunya akses ke desa-desa pedalaman Bujang Raba, hanyut disapu air bah. Warga desa terisolasi. Setelahnya musim kemarau mengirim kekeringan. Hamparan sawah gagal panen. Warga mengais air dari belik dan anak sungai. 

Bencana ekologis itu berawal dari serombongan orang dari berbagai daerah datang untuk menjarah hutan seperti kayu meranti, ulin, dan trembesi. Mereka mendirikan kilang kayu di lahan berdempetan hutan lindung, menggasak isi hutan dengan gergaji mesin, siang dan malam.

Situasi itu menyedot beberapa warga desa sekitar Bujang Raba, termasuk Lubuk Beringin, turut serta membongkar hutan. Beberapa warga lain menegur para pembalak itu. Tapi teguran dianggap angin lalu.

“Mereka beralasan bahwa ini adalah hutan negara, jadi sah-sah saja jika diambil,” ingat Bakian. “Sementara yang lain bilang mereka hanya menerima perintah menebang hutan.” 

Bakian (67) adalah tetua desa yang menjadi tokoh utama Perhutanan Sosial di Lubuk Beringin, mengabdikan lebih dari separuh hidupnya untuk menumbuhkan kesadaran warga agar menjaga hutan. (Project M/Adi Renaldi)

Bakian dan beberapa warga menemukan hutan yang berbatasan Taman Nasional Kerinci Seblat telah digunduli seluas hampir 180 ha. Tapi, Bakian tak menyerah. Keluar-masuk hutan dan desa, ia terus menyuarakan ke masyarakat pentingnya menjaga hutan. 

“Itu benar-benar masa kelam bagi kami,” tutur Bakian. “Jika hulu tidak dijaga, daerah hilir di bawah pasti akan hancur. Kami tak mau hal itu terulang lagi.”

Bencana lingkungan itu kemudian menjadi memori kolektif masyarakat bentang alam Bujang Raba. 

Dari anak sekolah dasar hingga orang tua di desa, mereka belajar pentingnya fungsi Bujang Raba, salah satu lanskap hutan hujan tropis dataran rendah terakhir di Sumatra, membentang seluas 109 ribu ha yang terletak sekira 300 km arah barat Kota Jambi. 

Lanskap ini memiliki peran hidrologi penting, sebab merupakan zona tangkapan air yang menjadi hulu sungai-sungai di Jambi, bagian dari ekosistem Sungai Batang Hari yang membentang 800 km dari Sumatra Barat hingga pesisir timur Jambi. 

Di dalam kawasan hutan lindung Bujang Raba seluas 13.000 ha, setidaknya ada 19 spesies fauna besar dilindungi seperti harimau Sumatra, tapir, beruang madu, macan dahan, serta 63 spesies burung dan ribuan flora endemik, membentuk pusparagam hayati dan ekosistem yang kaya, menurut organisasi nirlaba Kelompok Konservasi Indonesia (KKI) Warsi. 

Dari bencana air bah itu, warga Lubuk Beringin sepakat berbenah. 

Pada 1998, mereka merumuskan Kesepakatan Konservasi Desa setelah bertahun-tahun berhadapan sendiri dengan kerusakan hutan. Dari situ muncul komitmen untuk tidak merambah maupun membuka hutan di kawasan hutan lindung maupun Taman Nasional Kerinci Seblat. 

Salah satu bentuk komitmen warga adalah melakukan pertanian berkelanjutan atau agroforestri di lahan yang sudah telanjur dibuka. Dengan metode itu warga melakukan reboisasi sembari menanam bermacam tanaman komoditas. 

Warga Lubuk Beringin juga mencanangkan program penjagaan ekosistem sungai berkelanjutan. Misalnya, warga mulai menerapkan zona larangan tangkap di beberapa titik di sepanjang sungai, yang dikenal Lubuk Larangan. Tujuannya membudidayakan ikan secara alami, terutama ikan semah yang secara endemik mendiami sungai-sungai Bujang Raba. 

Ikan semah, dengan nama saintifik Tor, hidup di sungai-sungai berarus deras terutama di daerah pegunungan. Populasi ikan ini tergolong terancam akibat penangkapan berlebihan di alam, memaksa pemerintah untuk mengembangkan teknologi pemijahan dan budidaya. Ikan semah di Bujang Raba umumnya bersisik hitam dan menjadi hidangan favorit warga desa, biasanya diolah menjadi gulai. 

“Ikan-ikan itu tidak boleh sembarangan ditangkap,” tutur Bakian. “Hanya boleh ditangkap di waktu tertentu dan dilakukan bersama-sama atas kesepakatan desa. Supaya semua bisa menikmati tangkapan secara merata dan tidak berlebihan.” 

Ikan semah sisik hitam (Tor douronensis) yang endemik di Bujang Raba. Terdapat sekitar 20 jenis genus Tor di dunia, empat di antaranya hidup di Indonesia: T. tambroides, T. tambra, T. douronensis, dan T. soro. (Wikipedia/Wibowo Jatmiko)

Orang-orang desa di Bujang Raba punya cara sendiri dalam melindungi alam. Sejak puluhan tahun lalu mereka menerapkan hompongan, sebuah metode pertanian berkelanjutan dan seimbang yang dipinjam dari kearifan Orang Rimba. 

Hompongan merupakan metode perkebunan polikultur di daerah penyangga (buffer zone) yang berbatasan dengan hutan lindung dan desa, sehingga menyerupai benteng. Dengan metode ini, harapannya, pembalak liar urung menerobos ke hutan lindung. 

Di kawasan penyangga itu masyarakat menanam bermacam komoditas utama seperti karet, pinang, kelapa, dan durian. Sembari menunggu panen, warga berburu rotan, damar, dan darah naga, yakni resin dari pohon jernang (Daemonorops) yang digunakan sebagai pewarna alami dan dihargai mahal di pasaran. 

“Kami pikir ini menjadi solusi terbaik,” kata Rudi Syaf, penasihat senior di KKI Warsi. “Di satu sisi perekonomian masyarakat tetap berjalan sementara di sisi lain keseimbangan ekosistem dapat dijaga.”

II  – Perhutanan Desa

Inisiatif warga desa di Bujang Raba awalnya berjalan tanpa dukungan regulasi dari pemerintah. Sebab saat itu belum ada payung hukum yang mengatur soal pengelolaan hutan oleh masyarakat, apalagi soal hutan adat. 

Barulah pada 2002, pemerintah Indonesia menaruh perhatian pada upaya konservasi masyarakat, ditandai pengukuhan hutan adat di desa Batu Kerbau di Bujang Raba oleh Pemerintah Kabupaten Bungo. Langkah ini diapresiasi masyarakat dan menjadi harapan banyak komunitas adat di Indonesia. 

Sayangnya, Lubuk Beringin tak dapat mengikuti langkah desa tetangganya. Sebab secara kriteria, masyarakat Lubuk Beringin tidak masuk dalam kategori masyarakat adat, lantaran berbagai faktor seperti identitas sosial-budaya dan sejarah mobilitas komunitasnya. 

Meski begitu, “kami tetap berkomitmen [menjaga hutan],” kata Bakian. “Walaupun tanpa pengakuan, kami tetap merasa harus menjaga hutan sebab ini kehidupan kami.”

Secercah harapan muncul lewat peraturan pemerintah yang mengatur hutan desa pada 2007. Setahun berikutnya, peraturan Menteri Kehutanan mengatur secara detail pelibatan masyarakat mengelola hutan negara melalui skema perhutanan desa. 

Potret udara menunjukkan kebun warga Lubuk Beringin dengan latar perbukitan Lubuk Raya. Lanskap Bujang Raba berperan penting bagi hidrologi dan ekosistem Jambi, sekaligus menjadi ruang pertanian berkelanjutan yang sejak puluhan tahun ditanami durian, jernang, pinang, karet, dan lainnya. (Project M/Adi Renaldi)

Warga desa sepakat mengajukan permohonan pengelolaan hutan di sebagian kawasan hutan lindung. Secara singkat, untuk mengurus permohonan itu, warga harus melewati 29 meja birokrasi dari tingkat regional hingga nasional, memakan waktu berbulan-bulan serta menguras tenaga dan pikiran. 

Barulah, pada 20 Maret 2009, Lubuk Beringin menjadi desa pertama di Indonesia yang diizinkan oleh negara untuk mengelola hutan berbasis masyarakat (kini bernama perhutanan sosial), dengan hak pengelolaan seluas 2.356 ha. 

“Ini menjadi simbol pengakuan dan kepercayaan bahwa desa bisa mendapat mandat untuk menjaga dan mengelola hutan,” kata Bakian.

Sesaat setelah warga Lubuk Beringin mendapatkan hak pengelolaan hutan desa, desa-desa lain tak mau ketinggalan. 

Setidaknya sampai 2012 ada empat desa lain turut mendapatkan hak pengelolaan serupa. Keempat desa ini memiliki memori kolektif yang sama mengenai bencana lingkungan menerjang mereka pada 1990an. 

Total kelima desa ini diberi hak mengelola hutan seluas 5.339 ha. Masing-masing desa membentuk Lembaga Pengelola Hutan Desa, sebagai badan administrasi, pelaksanaan dan pengawasan di tingkat tapak, juga forum musyawarah desa. 

Selain menjaga hutan lindung dan menerapkan agroforestri, lewat lembaga itu, masyarakat merumuskan “potensi” desa seperti mengembangkan ekowisata dan sumber daya energi berkelanjutan lewat penggunaan pembangkit listrik mikrohidro. 

“Kami melihat potensi hutan yang jika dijaga bisa memberikan dampak positif tak cuma untuk lingkungan, tapi juga masyarakatnya,” kata Yanti Aprida, perempuan 30-an tahun warga Desa Senamat UIu. 

“Kami merasa mampu melakukan itu, sehingga memutuskan untuk berubah. Jika dulunya kami membuka hutan, kini kami berkomitmen menjaganya.”

Di tengah ancaman konflik dan tumpang tindih lahan, deforestasi, dan godaan dari pertambangan, keputusan mengelola hutan desa itu tak ubahnya seperti kisah orang kecil melawan raksasa. 

Tak terhitung jumlah pemodal mengiming-imingi warga desa menjual lahannya atau melakukan sistem bagi hasil untuk menambang emas atau menanam sawit skala besar.

“Kalau yang datang ke sini untuk mengajak menambang emas sudah tak terhitung,” Bakian terkekeh. “Tapi buat apa? Kami sudah merasakan bencana alam. Kalau cuma buat uang tapi merusak jelas tak sepadan.”

III – ‘Kerbau Karbon’

Jauh dari realitas sehari-hari warga desa dan masyarakat adat sekitar lanskap Bujang Raba, nun di meja perundingan negara-negara industri sudah dirancang apa yang disebut kerangka kerja mitigasi iklim. 

Peta singkatnya, pada 1990an, kesepakatan global mengakui terjadi krisis iklim (saat itu masih menyebutnya ‘perubahan iklim’), tapi mereka juga sungkan mengerem laju industri berbasis fosil secara radikal. Mereka menawarkan solusi pasar, yakni emisi bisa dijadikan komoditas.

Bermula dari Protokol Kyoto pada 1997, mekanisme pasar emisi dikenalkan. Salah satunya lewat skema Clean Development Mechanism atau CDM. Negara maju (Utara Global) dianggap bisa mengurangi emisi dengan mendanai proyek pengurangan emisi gas rumah kaca di negara berkembang (Selatan Global seperti Indonesia), misalnya proyek pembangkit geothermal. Langkah ini dapat diklaim bahwa negara Utara Global telah menebus atau mengimbangi (offset) jejak karbon mereka.

Pada tahun-tahun berikutnya, termasuk dalam Perjanjian Paris 2015, kepengaturan emisi sebagai aset ekonomi memperkuat pasar karbon menjadi alat reputasi hijau sebuah negara untuk menurunkan target emisi nasional. Perubahan besarnya dari sana adalah karbon dilarang diperdagangkan sebagai pasar sukarela, melainkan menjadi aset nasional yang sepenuhnya dikuasai negara.

Kebijakan emisi yang diatur di Kyoto, Paris, dan Jakarta itu, pada gilirannya, memengaruhi masyarakat tapak Bujang Raba. 

Di Bujang Raba, sektor karbon dari hutan sebagai proyek percontohan dimulai lewat program Pohon Asuh pada 2014 lewat Kelompok Konservasi Indonesia (KKI) Warsi. Idenya adalah mengajak publik berdonasi atas jasa masyarakat menjaga tegakan hutan. Program ini menjadi progenitor model perdagangan karbon berbasis imbal jasa di pasar sukarela.

“Bersama warga kami mulai belajar soal perdagangan karbon dan menjajaki model pendanaan lain bagi masyarakat,” ujar Emmy Primadona, Project Coordinator di KKI Warsi. 

Namun, menjelaskan konsep perdagangan karbon ke masyarakat desa bukanlah sesuatu yang mudah, tambah Emmy.  “Emisi karbon, kan, tidak tampak. Jadi banyak respons warga yang lucu.” 

“Mereka mengira karbon itu aranglah, kabutlah, bahkan banyak yang mengira hutannya yang akan dijual. Jadi kami sederhanakan saja, karbon itu udara kotor yang diserap oleh hutan. Jadi kalau hutan dijaga, karbon diserap, mereka akan dapat insentif.”

Meski awalnya sulit menerima, perlahan masyarakat mulai memahami mekanisme pasar karbon. Salah satu poin utama yang dikedepankan adalah pencapaian target penurunan emisi karbon terlebih dulu sebelum mengharapkan imbal jasa berupa insentif.

Dari sana lima desa di Bujang Raba perlahan-lahan terlibat menggagas perdagangan karbon dalam skala lebih luas. 

Mereka kemudian berkenalan dengan Plan Vivo, organisasi sertifikasi asal Skotlandia yang fokus pada proyek lingkungan berbasis masyarakat dan alam. Plan Vivo dipilih terutama karena prosedurnya dianggap lebih sederhana dibanding standar sertifikasi lain. 

Bulan-bulan berikutnya adalah menyusun dokumen teknis Project Idea Note (PIN) dan Project Design Document (PDD) sebagai syarat sertifikasi agar karbon bisa diperdagangkan. 

Salah satu prosesnya menghitung simpanan karbon dan kemampuan hutan di Bujang Raba menyerap emisi. Metodologi yang digunakan adalah Rapid Carbon Stock Appraisal (RaCSA), yang dikembangkan World Agroforestry Centre (kini CIFOR-ICRAF), lembaga nirlaba bermarkas pusat di Nairobi, Kenya, yang dirancang sesuai pedoman Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). 

Dengan metode RaCSA itu masyarakat bisa berpartisipasi langsung menghitung stok dan kemampuan hutan menyerap karbon. Caranya dengan mengambil sampel biomassa permukaan dan bawah tanah di berbagai tipe lahan, termasuk hutan primer, kawasan penyangga, dan kebun agroforestri milik masyarakat. Ukuran pohon pun turut dihitung: semakin besar pohon maka semakin besar pula menyerap dan menyimpan karbon.

Momen penghitungan stok karbon itu masih diingat Jarimi, pria tegap berusia 50-an tahun, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Senamat Ulu, saat warga berbondong-bondong ke hutan. 

“Warga desa turun beramai-ramai ke kebun dan hutan waktu itu,” kata Jarimi. “Macam gotong-royong, bukan buat beres-beres tapi menghitung karbon. Ada yang memasak dan mengurus logistik, ada juga yang memberikan keahliannya dalam mengidentifikasi tumbuhan lokal.”

Warga belajar cara mengambil sampel serta mengukur dan menentukan usia pohon. Agar penghitungannya akurat, sampel biomassa diambil di petak-petak alas hutan seluas 20 m². Dari proses ini muncul hitungan bahwa hutan desa di Bujang Raba menyimpan 1.053 ton CO2eq per ha, setara dengan rata-rata emisi 263 buah mobil konvensional per tahun

Berdasarkan dokumen PDD proyek Bujang Raba yang diakses lewat situs Plan Vivo, skema pasar karbon sukarela ini menargetkan pengurangan emisi bersih setara dengan 379.101 ton CO2eq selama 2014-2023, dengan asumsi laju deforestasi 85 ha per tahun jika menggunakan skenario tanpa intervensi. 

Skenario ini diambil berdasarkan analisis tren deforestasi di Bujang Raba beberapa tahun sebelum ada skema Hutan Desa, berbasis data satelit dan data pemerintah. Skenario deforestasi tanpa intervensi ini kemudian dijadikan paduk proyek Bujang Raba. Hasil penghitungannya adalah proyek Bujang Raba menyimpan emisi karbon setara dengan 665.090 ton CO2eq selama periode 2013-2023. 

Dari proses itu proyek karbon Bujang Raba memperoleh sertifikasi Plan Vivo. Meski begitu, sekalipun sudah mendapatkan cap ‘layak jual’, juga sudah terdaftar di bursa saham karbon internasional IHS Markit Global Carbon Index pada 2015, saat itu mereka belum mendapatkan pembeli. 

Setitik asa muncul lewat forum internasional saat mereka terhubung dengan ZeroMission, perusahaan asal Swedia yang berperan sebagai broker antara perusahaan yang ingin mencapai target emisi nol bersih dengan proyek pengurangan emisi berbasis masyarakat di seluruh dunia.

Upaya mereka pun berbuah. Pada 2018, mereka mencetak transaksi karbon pertamanya senilai Rp400 juta, setelah sebuah biro perjalanan asal Swedia membeli kredit karbon mereka. 

Kemudian, selama 2020-2021, mereka berhasil menjual 303.280 ton CO2eq atau setara hampir Rp6 miliar (​​$362.845), menurut laporan tahunan yang dirilis Plan Vivo. Dari situ dana yang sudah disalurkan ke desa-desa Bujang Raba mencapai hampir Rp3 miliar. 

“Kami masih tak percaya ketika mendapat dana hasil jualan karbon saat itu,” kenang Jarimi. “Padahal kami tak menjual apa-apa tapi bisa dapat dana begitu besar. Ibaratnya kami menerima gaji atas pekerjaan menjaga hutan.”

Desa Lubuk Beringin di lanskap Bujang Raba menjadi desa pertama pengelola Hutan Desa di Indonesia, dengan Sungai Batang Buat sebagai penopang hidup warga dan kanopi hutannya menyerap karbon, elemen terpenting bagi upaya penurunan emisi global. (Project M/Adi Renaldi)

Sampai di tahap itu, cerita Jarimi, prosesnya adalah memastikan 3.652 individu dari 934 keluarga di lima desa agar kompak menjaga hutan. Para pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa pun harus mengingatkan warga mematuhi aturan dengan tidak merambah hutan desa. 

“Kami mengetuk semua pintu rumah,” ingat Jarimi. “Memberikan surat imbauan untuk tidak menebang hutan. Beruntung semua kompak sepakat.”

Selain itu, mereka sepakat menekan deforestasi dengan ambang batas 20% dari total luas hutan desa serta target penurunan emisi 75%, dengan pengecualian saat terjadi kebakaran hutan pada 2019 yang melalap sekira 90 ha kawasan hutan desa. 

Dari dana imbal hasil pasar karbon sukarela itu, masing-masing desa berembug menggunakannya untuk kepentingan bersama sekaligus untuk menutupi biaya operasional patroli hutan.  

“Kami kembalikan lagi dana itu untuk sumber daya manusianya,” kata Yanti Aprida, warga Desa Senamat Ulu. “Untuk bantuan pendidikan, beasiswa, dan pemberdayaan perempuan.”

Warga punya istilah sendiri untuk dana karbon tersebut. Selain kerbau karbon saat Hari Raya Kurban 2020, ada juga sekolah karbon, beasiswa karbon, bantuan sosial karbon, dan masjid karbon. 

Yanti masih ingat tawa semringah warga ketika menerima bungkusan plastik berisi potongan daging kerbau. Sebuah kemewahan kecil, katanya. “Ibaratnya biasa cuma makan telur atau ikan di Hari Raya, kini bisa makan daging.” 

Yanti Aprida, tokoh pemberdayaan perempuan di Senamat Ulu, bersama warga lainnya merasakan manfaat transaksi karbon sukarela yang membantu meningkatkan kesejahteraan.(Project M/Adi Renaldi)

IV – Beban Karbon di Sektor Hutan

Program Pohon Asuh di Bujang Raba senapas dengan kerangka kerja mitigasi iklim sukarela yang dikembangkan Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Conventions on Climate Change/UNFCCC). Dalam konteks Indonesia, turunannya adalah proyek Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), yang diadopsi secara penuh pada 2013. 

Masa itu keran pasar karbon sukarela dibuka, sebagaimana warga lima desa di tapak Bujang Raba kemudian mendapatkan manfaatnya. Tetapi, keadaan berubah total setelah pemerintah mengesahkan Perpres 98/2021 yang mengunci pasar karbon sebagai aset emisi nasional. 

Perubahan mengenai pasar karbon di sektor hutan itu datang ke Bujang Raba pada satu hari Mei 2021. 

Dalam musyawarah desa, warga membahas sebuah surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Isinya meminta para pemegang izin/hak Perhutanan Sosial “untuk tidak melakukan kegiatan/perjanjian kerja sama apa pun terkait penilaian dan perdagangan/jual-beli karbon.”

Surat itu datang ketika “masyarakat sedang berbahagia,” kata Jarimi, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Senamat Ulu. “Kami juga bingung, sebab kami bekerja dengan baik, tidak ada hutan yang rusak. Kenapa harus dihentikan?”

Surat itu datang saat pandemi COVID-19 membekukan ekonomi masyarakat dan global. Karet, komoditas primadona masyarakat, sedang rontok harganya. 

Meski kecewa, warga sepakat terus menjaga hutan. Dana karbon yang masih tersisa di kas desa tetap digunakan mendukung pengelolaan hutan. Program Pohon Asuh juga terus dilanjutkan. 

“Kami kecewa di awal, tapi tak ada gunanya berlarut-larut,” kata Jarimi. “Kami terus bekerja seperti biasa. Uang karbon itu hanya bonus, bukan tujuan utama. Tujuan utamanya tetap melestarikan hutan.”

Beberapa bulan setelahnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden 98/2021. Perpres ini mengatur nilai ekonomi karbon dan mengenalkan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) sebagai sarana utama pencatatan karbon demi menghindari penghitungan ganda (double counting). Pemerintah khawatir pasar karbon sukarela dapat menyebabkan klaim ganda kredit karbon, yang mengganggu target penurunan emisi nasional (NDC). 

Untuk mencegahnya, kredit karbon sukarela harus dikeluarkan dari target NDC pemerintah. Dan untuk itu diperlukan instrumen regulasi yang secara teknis mengatur penjualan karbon, baik di pasar sukarela maupun pasar yang diregulasi pemerintah. 

Peta Bujang Raba di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. (Project M/Louis Lugas)

Namun kemudian, persoalan menjadi lebih rumit. 

Pada saat bersamaan Jambi menjadi salah satu provinsi penerima dana hibah BioCarbon Fund (BioCF-ISFL) dari lima negara berkembang yang dikelola Bank Dunia pada 2020. 

Dana hibah US$351 juta lewat skema pemerintah-ke-pemerintah ini bertujuan menurunkan emisi di sektor kehutanan dan lahan (forestry and land use/FOLU) lewat bermacam upaya termasuk pertanian berkelanjutan, pencegahan deforestasi dan degradasi (REDD+), dan perencanaan penggunaan lahan sesuai dengan target NDC dan FOLU Net Sink 2030 (target penurunan emisi sektor hutan dan lahan).

Program BioCF di Jambi, yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Jambi, mencakup lebih dari 2 juta ha lahan di seluruh provinsi dengan target penurunan emisi 15 juta ton CO2eq dalam lima tahun. 

Total dana yang sudah diguyurkan ke Pemerintah Provinsi Jambi mencapai US$13,5 juta. 

Jika target penurunan emisi tercapai hingga 10 juta ton CO2eq, maka pemerintah akan mendapat insentif US$70 juta sebagai imbal jasa (result-based payment), atau sekira US$7 per ton.

Jambi terpilih sebagai penerima dana BioCF, bersama Kalimantan Timur, karena memiliki potensi yang dianggap lengkap meliputi empat taman nasional dan kawasan hutan alam, kata Sepdinal, Ketua Sub Nasional Project Management Unit BioCF-ISFL Jambi. 

“Selain itu, kami juga memiliki dokumen perencanaan pertumbuhan ekonomi hijau sejak 2019 hingga 2045,” tambahnya. “Dan kami optimis bisa mencapai target penurunan emisi.”

Tapi, kekhawatiran muncul dari elemen masyarakat sebab BioCF dinilai dapat tumpang tindih dengan inisiatif penurunan emisi berbasis komunitas di pasar karbon sukarela seperti di Bujang Raba. 

Hal itu dapat menyebabkan penghitungan ganda. Sebab, semua upaya penurunan emisi karbon di Jambi akan dimasukkan ke dalam laporan tahunan BioCF dan target NDC pemerintah. 

Kekhawatiran itu memicu wacana untuk mengeluarkan proyek karbon Bujang Raba dari program BioCF dan target NDC pemerintah. Persoalannya, wacana ini memerlukan koordinasi panjang antara pemerintah provinsi, pemerintah pusat, Bank Dunia, dan negara-negara donor.

Namun, Sepdinal memastikan bahwa program BioCF tidak akan tumpang tindih dengan proyek karbon masyarakat di Bujang Raba. 

Ia mengklaim penghitungan emisi dilakukan saat proyek berbasis komunitas itu dihentikan. Selain itu, ia mengklaim masyarakat di Bujang Raba sudah sepakat mendukung BioCF, dengan mekanisme padiatapa alias ‘persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan’ atau FPIC. 

Kami lakukan pertemuan dengan masyarakat. Ada semacam kesepakatan untuk ikut bergabung dalam program Biocarbon Fund tanpa unsur paksaan,” kata Sepdinal. 

“Mereka sudah menyatakan siap untuk mendukung program BioCF. Artinya, mereka akan dihitung kinerjanya dari 2020 sampai 2022. Itu akan masuk ke program BioCF. Sehingga tumpang tindih tidak ada karena memang tahun perhitungannya beda.”

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup turut mengklaim bahwa berbagai kebijakan telah dilakukan untuk mengembangkan pasar karbon sukarela, terutama lewat penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan berbagai lembaga sertifikasi dan standarisasi termasuk Verra, Plan Vivo, dan Gold Standard. Kementerian Lingkungan Hidup juga mengatakan sedang menyiapkan mekanisme pembagian keuntungan.

“Supaya tak cuma pengusaha karbon yang dapat untung, tapi masyarakat sekitar juga. Karena ada hak-hak masyarakat adat di situ,” tutur Wawan Gunawan, pejabat di Direktorat Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup.

Di tengah ruwetnya upaya penurunan emisi karbon nasional, sedikit angin segar berembus ketika pada Oktober 2025, empat tahun sejak proyek Bujang Raba terhenti, terbit Peraturan Presiden 110/2025 yang mengatur pasar karbon secara lebih komprehensif sebagai pengganti Perpres 98/2021. 

Peraturan ini terutama telah mengatur corresponding adjustment untuk mengeluarkan kredit karbon dari NDC. 

Dalam konteks pasar sukarela, penyelenggara proyek karbon harus mendapat otorisasi dari menteri terkait supaya tidak terjadi penghitungan ganda setelah kredit karbon ditransfer ke pembeli di negara lain.

Yang jadi persoalan, perpres itu belum mengatur perkara teknis dan mekanisme di tingkat tapak, sehingga dipandang belum mengakomodasi kerumitan transaksi karbon pasar sukarela agar tidak tercampur dengan target NDC.

“Perpres itu masih sangat umum,” tutur Emmy Primadona dari KKI Warsi. “Memang sudah merekognisi mekanisme pasar karbon sukarela, tapi cakupannya masih makro sekali. Jadi kami tetap butuh peraturan menteri yang mengatur secara teknis.”

V – ‘Cukup Sekali Bencana’

Pertemuan penting di balai desa Lubuk Beringin itu digelar setelah Bakian tiba di sana. Di ruangan seluas 100 m² para ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa dan beberapa perangkat desa sudah duduk bersila dan saling bercengkerama, melingkari sebuah proyektor. 

Bakian tidak ikut bergabung dalam obrolan. Ia memilih duduk menjauh di sudut ruangan. Ia memang tak lagi aktif dalam urusan pengelolaan hutan desa. Tugasnya sudah paripurna. Hari-harinya kini dihabiskan bersama cucu-cucunya. Tongkat estafet pengelolaan hutan desa telah dilimpahkan ke anak laki-lakinya, Khairunnas, yang menjabat Ketua Lubuk Beringin. 

Hari itu agenda rapat adalah menentukan langkah penjualan karbon hutan desa selanjutnya, setelah empat tahun terhenti. Meski rapat sempat alot terkait alokasi anggaran patroli hutan, warga tetap sepakat terus melanjutkan program penjagaan hutan dan penjualan karbon, walaupun secara birokratis masih sumir. 

“Meski secara aturan belum terlalu jelas, kami akan coba jalan terus,” kata Khairunnas. 

Bersama anak-anak muda desa, Khairunnas kerap memimpin patroli hutan desa Lubuk Beringin. Dalam satu tim ada 8-10 orang yang berminggu-minggu berpatroli ke hutan seluas lebih dari 2.000 ha. Tugas mereka selain memonitor batas-batas hutan desa, juga mengecek kondisi hutan dan flora-faunanya. Untuk keperluan logistik sekali patroli, dana yang dihabiskan bisa puluhan juta rupiah. 

“Kadang kami tak bisa 100% mengandalkan GPS, jadi jika medan di depan terlalu sulit, kami harus mengambil jalan memutar, dan itu membuat patroli kadang jadi lebih lama,” kata Khairunnas. 

Ayah dua anak ini tidak begitu paham atas birokrasi di lingkaran pemerintah. Terkait program BioCF, misalnya, ia tak tahu mekanisme kerja dan keuntungan yang didapatkan masyarakat. Yang ia tahu, belum ada pejabat pemerintah yang turun ke Lubuk Beringin atau desa-desa sekitar terkait program itu.

“Itu bagaimana cara kerjanya, saya tidak paham,” tuturnya. “Apa yang didapat masyarakat nanti?”

Kendati demikian, Khairunnas paham betul kondisi hutan di Jambi ketika ratusan ribu hektare sudah dipatok oleh pemerintah untuk berbagai konsesi. Hampir 500.000 ha hutan di Jambi, misalnya, disinyalir bakal berubah menjadi konsesi untuk memenuhi ambisi swasembada pangan dan energi. 

Sekembalinya dari rapat di balai desa, Khairunnas membawa sepeda motor bebek hitam tuanya melewati serangkaian pohon di tepi hutan desa. Ia melempar telunjuknya ke sebuah pohon.  

“Itu pohon jernang,” katanya memecah sunyi. “Banyak tumbuh liar di hutan. Warga banyak mengambilnya sebab harganya mahal. Ini sudah mulai langka di dalam hutan. Kalau tak ada hutan, di mana ia akan tumbuh?”

Getah darah naga dari jernang memang menjadi unggulan. Warnanya merah muda-tua, persis seperti julukannya. Diekspor hingga ke Tiongkok dan negara Asia lain sebagai bahan baku pewarna alami untuk bermacam industri dan obat tradisional. Sumatra dan Kalimantan menjadi penghasil utama resin tersebut. Sayangnya, populasinya kian terancam sebab alih fungsi lahan.  

Jarimi (baju merah) dan Khairunnas (baju biru) menghadiri rapat di Lubuk Beringin soal kelanjutan proyek karbon Bujang Raba pada Oktober 2025. Masing-masing dari mereka adalah Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Senamat Ulu dan Lubuk Beringin. (Project M/Adi Renaldi)

Kawasan Bujang Raba menjadi wilayah penyangga penting terhadap Taman Nasional Kerinci Seblat, yang menjadi Situs Warisan Dunia UNESCO sejak 2004. Kedua kawasan itu dipisahkan oleh blok bernama Batang Ule. Blok ini sempat menjadi kawasan pemanfaatan hutan produksi, tapi statusnya kembali dipulihkan sebagai zona perlindungan pada 2020 seluas lebih dari 7.000 ha. Batang Ule adalah koridor penting bagi pergerakan satwa besar seperti harimau dan beruang madu.

Pertambangan ilegal menjadi masalah serius, kendati operasi penangkapan terus dilakukan. Di Kabupaten Bungo, misalnya, lebih dari 10.000 hektare lahan dibabat penambang ilegal pada 2024, menjadikannya kabupaten ketiga dengan luas tambang ilegal terbesar setelah Kabupaten Sarolangun dan Merangin. 

Hal ini turut memicu konflik ruang hidup antara masyarakat, swasta, dan satwa liar. Akibat habitat yang semakin tergerus, beberapa warga sempat melaporkan masuknya satwa liar ke perkebunan masyarakat, yang menyebabkan konflik primordial antara manusia-satwa. 

“Kondisi di Bujang Raba khususnya saat ini masih relatif terjaga dengan peran aktif masyarakat,” tutur Rudi Syaf, penasihat senior di KKI Warsi. “Namun ancamannya akan selalu ada. Di situ diperlukan upaya-upaya yang berkelanjutan.”

Khairunnas berhenti di tepi sungai yang mengalir pelan. Sebuah batu nyaris sebesar rumah terpacak di tengah sungai. Dengan gesit, ia berjalan di atasnya setelah menembus belukar yang memadati tepi sungai.

Ia berdiri mematung di pinggir batu, seperti enggan mengalihkan pandangannya dari air yang menghanyutkan. Ketika banjir bandang melanda Lubuk Beringin, 30-an tahun silam, ia hanya mengingatnya samar-samar sebab usianya terlampau muda untuk merekam ingatan. 

“Dulu sekali Desa Lubuk Beringin pernah sekali pindah. Letaknya jauh di atas sana,” katanya sambil menunjuk ke arah perbukitan. “Dan batu besar ini sudah ada jauh sebelum desa yang sekarang berdiri. Ia tak pernah pindah. Kami pun ingin desa kami terus berada di sini. Cukuplah sekali saja terjadi bencana.” 

Sebab ia sadar, tak ada seorang pun yang ingin mewariskan bencana ke anak-cucunya kelak. 

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.