Wed,22 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. News
  3. Komisi II DPR Pastikan UU Pilkada Belum Masuk Agenda Legislasi

Komisi II DPR Pastikan UU Pilkada Belum Masuk Agenda Legislasi

komisi-ii-dpr-pastikan-uu-pilkada-belum-masuk-agenda-legislasi
Komisi II DPR Pastikan UU Pilkada Belum Masuk Agenda Legislasi
service
Komisi II DPR Pastikan UU Pilkada Belum Masuk Agenda Legislasi - GenPI.co
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan belum ada rencana membahas UU PIlkada dalam waktu dekat ini. (Foto: ANTARA/Ardiansyah)

GenPI.co – Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan belum ada rencana membahas UU PIlkada dalam waktu dekat ini.

Rifqi menyampaikan hal tersebut, merespons terus berkembangnya pro dan kontra usulan Pilkada melalui DPRD.

Politikus Partai NasDem itu menghormati sejumlah wacana yang berkembang, terkait pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA:  PKS Soal E-Voting di Pilkada, Perlu Dibahas dengan Kepala Dingin

“Tetapi, sampai detik ini, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum masuk agenda legislasi DPR,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (14/1).

Dia menyampaikan untuk UU yang masuk program legislasi nasional (prolegnas), yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.

BACA JUGA:  PKS Pengin Dengar Rakyat, Soal Usulan Pilkada Melalui DPRD

Rifqi mengatakan dalam UU Pemilu tersebut, mengatur dua jenis pemilihan, yakni pillpres dan pemilihan anggota legislatif.

Sementara itu, untuk teknis dalam pemilihan kepala daerah, tercantum dalam Undang-Undang Pilkada.

BACA JUGA:  Waketum PKB Tegaskan E-Voting Pilkada Belum Siap Diterapkan Langsung

“(Pilkada) diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. (Revisi) belum ada penugasan kepada siapa pun di DPR ini,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.