Sat,11 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Komisi III DPR: KPK dilibatkan dalam penanganan kasus FA

Komisi III DPR: KPK dilibatkan dalam penanganan kasus FA

komisi-iii-dpr:-kpk-dilibatkan-dalam-penanganan-kasus-fa
Komisi III DPR: KPK dilibatkan dalam penanganan kasus FA
service

Penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus, tetapi tetap bersinergi dengan Kortastipidkor Polri dan nanti akan disupervisi oleh KPK

Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan dalam supervisi penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Habiburokhman mengatakan penanganan perkara tersebut tetap menjadi kewenangan Jampidsus Kejaksaan Agung dengan melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan berada di bawah supervisi KPK.

“Penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus, tetapi tetap bersinergi dengan Kortastipidkor Polri dan nanti akan disupervisi oleh KPK,” katanya di ruang sidang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu.

Ia tidak menjelaskan secara rinci bentuk supervisi yang akan dilakukan KPK dalam proses penanganan perkara tersebut.

Baca juga: Komisi III DPR minta Kejagung bentuk tim independen usut kasus FA

Menurut Habiburokhman, seluruh aparat penegak hukum harus bersinergi agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara optimal.

Di sisi lain, DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum.

Untuk memperkuat pengawasan tersebut, Komisi III DPR sepakat membentuk panitia kerja (Panja) yang akan mengawasi kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau panja,” ujarnya.

Ia berharap pembentukan Panja dapat memperkuat koordinasi Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK dalam menangani perkara tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Baca juga: Kortastipidkor: FA disangkakan pasal korupsi dan TPPU

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum serta berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah menjelaskan temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7), Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” katanya.

Baca juga: Sah, Komisi III bentuk panja untuk awasi kasus korupsi Eks Jampidsus

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.

Dalam penggeledahan pada Kamis (9/7), penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing berupa 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020—2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Baca juga: Plt Jampidsus: Dua orang berinisial F dan DR ditetapkan tersangka

Baca juga: Komisi III siapkan tim pengawas usai Febrie mundur

Pewarta: Walda Marison
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.