Arina.id – Salah satu tradisi yang berkembang luas di kalangan umat Islam Indonesia menjelang datangnya bulan suci Ramadhan adalah ziarah kubur. Umumnya, kegiatan ini dilakukan pada penghujung bulan Sya’ban. Di berbagai daerah, tradisi ini dikenal dengan beragam istilah seperti arwahan, nyekar, kosar, munggahan, dan sebutan lokal lainnya sesuai kearifan budaya masing-masing daerah.
Kebiasaan ziarah kubur sebelum Ramadhan telah menjadi bagian dari kehidupan religius masyarakat Muslim Indonesia. Menjelang Ramadhan, Tempat Pemakaman Umum (TPU) maupun lokasi makam para wali biasanya dipadati peziarah yang datang untuk mendoakan keluarga dan kerabat yang telah wafat. Tradisi ini juga menjadi sarana refleksi spiritual sekaligus penguatan ikatan batin antara yang hidup dengan yang telah meninggal dunia.
Bagi sebagian masyarakat, ziarah kubur menjelang Ramadhan bukan sekadar tradisi, tetapi menjadi bagian penting dalam persiapan menyambut bulan suci. Tidak sedikit yang merasa ada sesuatu yang kurang jika tidak melaksanakannya.
Lalu, bagaimana hukum pelaksanaan ziarah kubur pada waktu tertentu seperti menjelang Ramadhan menurut pandangan Islam?
Para ulama menjelaskan bahwa ziarah kubur pada waktu-waktu tertentu, termasuk menjelang Ramadhan, pada dasarnya dihukumi sunah. Hal ini merujuk pada pendapat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kumpulan fatwanya. Beliau menjelaskan bahwa ziarah ke makam para wali merupakan amalan yang dianjurkan (mustahab), termasuk melakukan perjalanan khusus untuk tujuan tersebut, meskipun di lapangan terkadang terdapat potensi kemudaratan yang harus dihindari.
وَسُئِلَ: – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – عَنْ زِيَارَةِ قُبُورِ الْأَوْلِيَاءِ فِي زَمَنٍ مُعَيَّنٍ مَعَ الرِّحْلَةِ إلَيْهَا هَلْ يَجُوزُ مَعَ أَنَّهُ يَجْتَمِعُ عِنْدَ تِلْكَ الْقُبُورِ مَفَاسِدُ كَثِيرَةٌ كَاخْتِلَاطِ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَإِسْرَاجِ السُّرُجِ الْكَثِيرَةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ زِيَارَةُ قُبُورِ الْأَوْلِيَاءِ قُرْبَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَكَذَا الرِّحْلَةُ إلَيْهَا
Artinya: “Beliau (Imam Ibn Hajar) pernah ditanya tentang hukum berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Apakah hal itu diperbolehkan besertaan di kuburan itu terdapat banyak mafsadah seperti berkumpulnya laki-laki dan perempuan, menghidupkan lentera dan lain sebagainya. Beliau lantas menjawab bahwa berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka.” (Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra [Beirut: Al-Maktabah Al-Islamiyyah], vol. 2, h. 24)
Selain itu, kebolehan ziarah kubur juga memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam riwayat Imam Hakim disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melarang ziarah kubur pada awalnya, kemudian memperbolehkannya. Hal ini karena ziarah kubur dapat melembutkan hati, menumbuhkan kesadaran akan kematian, mengingatkan kehidupan akhirat, serta mendorong seseorang untuk menjaga ucapan dan perilaku.
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فَزُوْرُهَا فَإِنَّهَا تَرِقُ الْقَلْبِ، وَتَدْمَعُ الْعَيْنِ، وَتَذْكِرُ الْآخِرَةِ، وَلاَ تَقُوْلُوْا هَجْرًا
Artinya: “Aku (Nabi) dulu melarang kamu ziarah kubur, maka sekarang berziarah kuburlah kamu sekalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu bisa melunakkan hati, bisa menjadikan air mata bercucuran dan mengingatkan terhadap adanya alam akhirat, dan janganlah kamu berkata buruk.” (H.R. Hakim)
Berdasarkan hadits tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa ziarah kubur merupakan amalan yang diperbolehkan bahkan dianjurkan, terutama jika bertujuan untuk mengambil pelajaran tentang kehidupan akhirat. Ziarah ke makam orang tua, ulama, wali, dan orang-orang saleh dipandang sebagai amalan baik selama dilakukan dengan adab yang benar sesuai syariat.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi yang menegaskan bahwa ziarah kubur disunahkan bagi laki-laki dengan tujuan mengingat kematian, memperbaiki kondisi hati, serta memberi manfaat kepada mayit melalui bacaan Al-Qur’an dan doa.
Hal ini didasarkan pada sejumlah hadits Nabi yang memerintahkan umat Islam untuk berziarah kubur setelah sebelumnya pernah dilarang.
تُسَنُّ زِيَارَةُ قُبُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ لِلْرِّجَالِ لِأَجْلِ تَذْكِرِ الْمَوْتِ وَالْآخِرَةِ وَإِصْلاَحِ فَسَادِ الْقَلْبِ وَنَفْعِ الْمَيِّتِ بِمَا يُتْلَى عِنْدَهُ مِنَ الْقُرْآنِ لِخَبَرِ مُسْلِمٍ: كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُهَا. وَلِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الْصَّلاَةُ وَالْسَّلاَمَ : اطَلِّعْ فِيْ الْقُبُوْرِ وَاعْتَبِرْ فِيْ الْنُّشُوْرِ. رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُ خُصُوْصًا قُبُوْرَ الْأَنْبِيَاءِ وَالْأَوْلِيَاءِ وَأَهْلِ الْصَّلاَحِ
Artinya: “Disunahkan untuk menziarahi makamnya orang-orang Muslim bagi laki-laki untuk mengingat kematian dan adanya alam akhirat, dan memperbaiki buruknya hati serta memberikan kemanfaatan pada orang yang telah meninggal dengan membacakan ayat-ayat Al-Qur’an. Karena terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: Aku (Nabi) pernah melarang kamu berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah. Dan juga sabda Rasulullah Saw. Yang artinya: Berziarahlah kubur kamu dan ambillah teladan tentang adanya hari kebangkitan (H.R. Al-Baihaqi). Terlebih kuburan para nabi, wali dan orang-orang salih.” (Muhammad Amin Al-Kurdi Al-Irbili, Tanwir Al-Qulub fi Mu’amallah ‘Allam Al-Ghuyub [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 261)
Adapun terkait perempuan, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum ziarah kubur bagi perempuan adalah makruh dalam kondisi tertentu, kecuali jika berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW yang hukumnya sunah. Namun, berziarah ke makam para nabi, ulama, dan wali tetap diperbolehkan dengan menjaga adab serta memperoleh izin dari suami atau wali.
Pendapat ini juga diperkuat oleh penjelasan Syekh Zakariya Al-Anshari yang menyebutkan bahwa ziarah kubur bagi laki-laki disunahkan, sedangkan bagi perempuan hukumnya makruh dalam beberapa kondisi, kecuali pada ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW serta makam para nabi, ulama, dan wali.
وَزِيَارَةُ قُبُورٍ: أَيْ قُبُورِ الْمُسْلِمِينَ (لِرَجُلٍ) لِخَبَرِ مُسْلِمٍ: {كُنْت نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُوْرُوْهَا}… (وَلِغَيْرِهِ) أَيْ غَيْرِ الرَّجُلِ مِنْ أُنْثَى وَخُنْثَى (مَكْرُوهَةٌ) لِقِلَّةِ صَبْرِ الْأُنْثَى وَكَثْرَةِ جَزَعِهَا وَأُلْحِقَ بِهَا الْخُنْثَى احْتِيَاطًا وَذِكْرُ حُكْمِهِ مِنْ زِيَادَتِي وَهَذَا فِي زِيَارَةِ قَبْرِ غَيْرِ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ أَمَّا زِيَارَةُ قَبْرِهِ فَتُسَنُّ لَهُمَا كَالرَّجُلِ كَمَا اقْتَضَاهُ إطْلَاقُهُمْ فِي الْحَجِّ وَمِثْلُهُ قُبُورُ سَائِرِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْعُلَمَاءِ وَالْأَوْلِيَاءِ
Artinya: “Dan disunahkan ziarah kubur orang Muslim bagi pria karena ada hadits Rasul SAW yang diriwayatkan Imam Muslim artinya: Aku pernah melarang kalian semua untuk berziarah kubur, maka sekarang ziarahlah. Sedangkan berziarah kubur bagi selain pria yakni wanita maka hukumnya dimakruhkan sebab sedikitnya kesabaran dan banyaknya mengeluh mereka. Sama halnya dengan wanita yakni waria, dalam rangka berhati-hati. Hal ini berlaku dalam konteks ziarah selain makamnya Nabi saw adapun menziarahi makam Nabi saw maka hukumnya disunahkan sebagaimana laki-laki begitu pula makam para nabi, ulama dan wali.” (Zakariya bin Muhammad bin Ahmad Al-Anshari, Fath Al-Wahab Bi Syarh Minhaj At-Thulab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 645)
Dari berbagai pendapat ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa tradisi ziarah kubur menjelang Ramadhan merupakan amalan yang dianjurkan. Tradisi ini layak dilestarikan karena tidak bertentangan dengan syariat Islam dan justru mengandung nilai-nilai spiritual, seperti mengingat kematian, memperkuat kesadaran akan kehidupan akhirat, serta menjadi sarana persiapan mental dan spiritual dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
Terlebih jika dilakukan pada akhir bulan Sya’ban, tradisi ini dapat menjadi momentum muhasabah diri sekaligus bekal rohani untuk memasuki bulan Ramadhan dengan hati yang lebih bersih dan siap meningkatkan kualitas ibadah. Wallahu a’lam bish shawab.





Comments are closed.