Thu,6 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Mengambil Harta Tanpa Izin Bertentangan dengan Akhlak Islam

Mengambil Harta Tanpa Izin Bertentangan dengan Akhlak Islam

mengambil-harta-tanpa-izin-bertentangan-dengan-akhlak-islam
Mengambil Harta Tanpa Izin Bertentangan dengan Akhlak Islam
service

Belakangan ini media sosial kembali dihebohkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga yang diduga mengambil solar dari truk-truk yang terjebak macet di Jalan Baru, Rantau Parat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @officialnewstv itu terlihat beberapa orang membawa jeriken dan berbagai wadah, kemudian mendekati truk-truk yang tidak dapat bergerak akibat macet. Sejurus kemudian mereka mengambil solar dari kendaraan-kendaraan tersebut.

Video tersebut kemudian menyebar dan viral hingga memantik beragam komentar dari warganet. “Jahat banget,” komentar salah satu netizen. Ada juga yang berkomentar “Ga rakyatnya ga pejabatnya sama saja maling”, dan komentar-komentar lainnya yang mencapai 2,4 ribu ketika tulisan ini dibuat.

Lantas, bagaimana pandangan Islam perihal tindakan mengambil solar dari truk yang sedang terjebak macet tersebut? Mari kita bahas.

Larangan Mengambil Hak Orang Lain

Perlu diketahui bersama, bahwa segala bentuk pengambilan hak atau harta orang lain tanpa izin yang sah serta transaksi yang dibenarkan, dengan cara apa pun dan dalam kondisi apa pun, hukumnya tidak diperbolehkan dan haram. Tidak ada alasan yang bisa menghalalkan perbuatan mengambil harta orang lain dengan sembarangan, karena ia memiliki perlindungan kuat dalam Islam (hifdzul mal).

Perbuatan mengambil harta milik orang lain dengan cara seperti yang terjadi dalam peristiwa ini dalam kitab-kitab fiqih dikenal dengan istilah ikhtilas, yaitu mengambil harta orang lain secara terang-terangan kemudian melarikan diri.

Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Ibrahim al-Baijuri, bahwa praktik mengambil harta orang lain pada dasarnya terbagi menjadi tiga macam, tergantung pada bagaimana upaya pengambilannya. Pertama, jika pengambilan dilakukan dengan mengandalkan kekuatan, maka disebut ghasab dan intihab. Kedua, jika pengambilan mengandalkan kecepatan kemudian melarikan diri, maka disebut ikhtilas. Ketiga, jika pengambilan dilakukan sembunyi-sembunyi, maka disebut sariqah.

Simak penjelasan Syekh Ibrahim al-Baijuri berikut ini:

اِعْلَمْ أَنَّ أَخْذَ مَالِ الْغَيْرِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ، لِأَنَّ الْأَخِذَ لَهُ إِمَّا أَنْ يَعْتَمِدَ الْقُوَّةَ وَالشِّدَّةَ فَذَلِكَ غَصْبٌ وَانْتِهَابٌ، وَإِمَّا أَنْ يَعْتَمِدَ الْهَرَبَ فَهُوَ اخْتِلَاسٌ وَكُلٌّ مِنْهُمَا مَعَ الْجَهْرِ، فَإِنْ كَانَ خُفْيَةً فَهُوَ السَّرِقَةُ

Artinya, “Ketahuilah bahwa mengambil harta orang lain ada tiga macam. Karena pelaku terkadang mengambilnya dengan mengandalkan kekuatan dan paksaan, maka itu disebut ghasab dan perampasan. Terkadang dengan melarikan diri setelah mengambil, maka disebut mencopet, dan keduanya dilakukan secara terang-terangan. Adapun jika sembunyi-sembunyi, maka disebut pencurian.” (Hasyiyatul Baijuri ‘ala Ibn Qasim al-Ghazzi, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2017 M], jilid II, halaman 21).

Dalam kitab ensiklopedia fiqih dijelaskan juga dengan mengutip pendapat Ibnu Abidin, salah satu ulama dari kalangan mazhab Hanafi, bahwa intihab dan ikhtilas sama-sama termasuk mengambil harta orang lain tanpa hak. Hanya saja keduanya berbeda dalam hal pengambilannya. Ikhtilas, pelaku mengandalkan kecepatan dalam mengambil harta, kemudian segera melarikan diri setelah berhasil. Sedangkan intihab tidak menggunakan cara tersebut.

Kendati demikian, keduanya memiliki cara yang berbeda dalam hal mengambil, tetapi tetap dikategorikan sebagai perbuatan mengambil harta orang lain tanpa hak yang dilarang dalam Islam. Simak penjelasannya berikut ini:

النهب والاختلاس كما قال ابن عابدين هو سرعة الأخذ في جانب الاختلاس بخلاف النهب فإن ذلك غير معتبر فيه وكلاهما أخذ مال الغير بغير حق

Artinya, “Merampas (an-nahbu) dan mencuri (ikhtilas), sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abidin, adalah kecepatan dalam mengambil pada sisi ikhtilas, berbeda dengan an-nahbu, maka hal itu tidak menjadi syarat yang diperhitungkan padanya. Dan keduanya sama-sama merupakan pengambilan harta orang lain tanpa hak.” (Wizaratul Auqaf wasy Syu’un al-Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah al-Kwaitiyyah, [Kwait: Dar as-Salasil, 1427 H], jilid XXXXI, halaman 379).

Selain penjelasan di atas, ketentuan bahwa mengambil harta orang lain tanpa hak adalah perbuatan terlarang pada hakikatnya telah ditegaskan dalam Al-Qur’an sebagai sumber utama dalam Islam. Larangan ini berlaku dalam segala situasi dan kondisi; tidak ada pengecualian yang membolehkan seseorang mengambil hak orang lain secara sembarangan. Allah swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29).

Kata “al-bathil” pada ayat di atas menurut Syekh Abul Abbas bin Ajibah al-Hasani al-Fasi, mencakup segala pengambilan yang sejak awal memang tidak dibenarkan dalam Islam, seperti merampas, mencuri, berkhianat, menipu, mengurangi timbangan, berbuat curang, dan semisalnya.

Begitu juga mencakup segala pengambilan yang seolah-olah tampak benar, namun pada hakikatnya bathil menurut syariat, seperti harta yang diperoleh dari hasil sihir, perdukunan, judi, suap, riba, serta contoh-contoh lain yang dilarang dalam Islam. (Al-Bahrul Madid fi Tafsiril Qur’anil Majid, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2002 M], jilid I, halaman 238).

Perlu diketahui juga bahwa Islam tidak hanya melarang setiap perbuatan pengambilan harta orang lain tanpa hak, tetapi juga memberikan ancaman tegas bagi pelakunya. Al-Qur’an menegaskan bahwa siapa saja yang melakukan perbuatan tersebut dengan cara zalim, ia diancam dengan azab neraka sebagai balasan atas perbuatannya.

Hal ini sebagaimana Allah tegaskan dalam lanjutan surat An-Nisa’ ayat 29 di atas, yaitu:

وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَاناً وَظُلْماً فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَاراً وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيراً

Artinya, “Siapa yang berbuat demikian dengan cara melanggar aturan dan berbuat zalim kelak Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa’: 30).

Oleh sebab itu, setiap orang hendaknya menjaga diri dari segala bentuk pengambilan harta milik orang lain tanpa hak, sekecil apa pun nilainya dan apa pun alasan yang melatarbelakanginya, termasuk mengambil solar dari truk-truk yang tidak bisa jalan akibat macet tersebut.

Larangan dalam Hukum Positif Indonesia

​​​​​​​Selain dilarang dan diancam tegas dalam Islam, perbuatan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan juga merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum positif di Indonesia.

Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menegaskan bahwa siapa saja yang mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagiannya menjadi milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, dipidana karena tindak pidana pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Berikut teks kutipan Pasal 476: “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mengambil solar dari truk tanpa izin pemiliknya merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam, karena termasuk mengambil harta orang lain tanpa hak. Larangan tersebut juga sejalan dengan hukum positif di Indonesia yang mengategorikan perbuatan semacam ini sebagai tindak pidana pencurian.

Demikian tulisan perihal hukum mengambil solar dari truk yang terjebak macet. Semoga bermanfaat dan menambah pemahaman serta kesadaran kita perihal pentingnya menjaga hak orang lain. Wallahu a’lam bisshawab.

Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.