Sun,26 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Mengapa Mbah Moen Melarang Santrinya yang Belum Berhaji Memakai Peci Putih?

Mengapa Mbah Moen Melarang Santrinya yang Belum Berhaji Memakai Peci Putih?

mengapa-mbah-moen-melarang-santrinya-yang-belum-berhaji-memakai-peci-putih?
Mengapa Mbah Moen Melarang Santrinya yang Belum Berhaji Memakai Peci Putih?
service

Arina.id – Di tengah masyarakat Jawa, dikenal istilah “kopiah kaji”, yaitu peci atau songkok berwarna putih yang identik dengan mereka yang telah menunaikan ibadah haji. Selain memperoleh gelar “Haji” yang biasa disingkat dengan huruf H di depan nama, para jamaah yang baru pulang dari tanah suci juga kerap disapa dengan sebutan “Abah”.

Atribusi ini memiliki tempat yang spesial di Pesantren Sarang rembang asuhan Syaikhuna Allah Yarham KH. Maimoen Zubair Dahlan. Dalam peraturan tertulis pesantren, terdapat ketentuan yang melarang santri yang belum berhaji untuk memakai peci putih. Aturan tersebut telah diketahui oleh seluruh santri Al-Anwar, baik generasi terdahulu maupun generasi sekarang.

Larangan menggunakan simbol atau atribut tertentu bagi orang yang belum memiliki kriteria yang sesuai ternyata memiliki dasar. Termasuk atribut khas para ulama seperti serban dan jubah kebesaran.

Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Sulaiman al-Bujairami:

فَائِدَةٌ : قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ : مَا يُفْعَلُ فِي زَمَانِنَا مِنْ عَمَائِمَ كَالْأَبْرَاجِ وَأَكْمَامٍ كَالْأَخْرَاجِ فَحَرَامٌ بِاتِّفَاقٍ ا هـ وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ مَحَلُّهُ فِي غَيْرِ الْمُتَّصِفِينَ بِالْعِلْمِ وَأَرْبَابِ الْمَنَاصِبِ كَالْقُضَاةِ وَنَحْوِهِمْ فَإِنَّ مَا صَارَ شِعَارًا لِلْعُلَمَاءِ يُنْدَبُ لَهُمْ لُبْسُهُ لِيُعْرَفُوا فَيُسْأَلُوا وَلْيُطَاعُوا فِيمَا عَنْهُ زَجَرُوا ، وَيَحْرُمُ عَلَى غَيْرِهِمْ التَّشَبُّهُ بِهِمْ فِيهِ لِيَلْحَقُوا بِهِمْ وَيُحَرَّمُ عَلَى غَيْرِ الصَّالِحِ التَّزَيِّيِ بِزِيِّهِمْ حَتَّى يُظَنَّ صَلَاحُهُ ، وَمِثْلُهُ مَنْ تَزَيَّا بِزِيِّ الْعَالِمِ وَقَدْ كَثُرَ فِي زَمَانِنَا هَذَا ؛ وَمِنْهُ يُعْلَمُ تَحْرِيمُ لُبْسِ الْعِمَامَةِ الْخَضْرَاءِ لِغَيْرِ الشَّرِيفِ ، فَقَدْ جُعِلَتْ الْعِمَامَةُ الْخَضْرَاءُ لِأَوْلَادِ فَاطِمَةَ الزَّهْرَاءِ لِيَمْتَازُوا فَلَا يَلِيقُ بِغَيْرِهِمْ مِنْ بَقِيَّةِ آلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لُبْسُهَا لِأَنَّهُ تَزَيَّا بِزِيِّهِمْ فَيُوهَمُ انْتِسَابُهُ لِلْحَسَنِ أَوْ الْحُسَيْنِ مَعَ انْتِفَاءِ نَسَبِهِ عَنْهُمَا وَيُمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ ، فَاعْلَمْهُ وَتَنَبَّهْ لَهُ

Artinya: “Ibnul Qayim berkata: yang terjadi di era sekarang seperti menggunakan Imamah (serban melingkar di kepala) bagi pakar zodiak, dan menggunakan lengan baju bagi petugas pajak adalah haram, mungkin saja keharaman itu bagi selain orang yang berpredikat cendikiawan dan pejabat penting seperti hakim. Karena disunnahkan bagi para ulama untuk menggunakan atribut khusus keulamaan agar mereka bisa dikenal dan bisa mengarahkan masyarakat untuk menjauhi hal yang diharamkan. Dan tentunya haram bagi selain ulama untuk memakai atribut khusus itu agar dikira ulama oleh masyarakat. Haram menggunakan atribut orang-orang saleh bagi dia yang tidak saleh sehingga masyarakat menganggap dia adalah orang saleh padahal sebaliknya, juga haram memakai atribut orang alim dan hal ini telah merambah di era ini. Oleh karena itu haram memakai Imamah hijau bagi selain Syarif (keturunan Rasulullah) karena imamah hijau telah menjadi atribut resmi bagi anak turun Fathimah agar mereka bisa diketahui. Maka haram bagi selain mereka untuk memakai imamah hijau karena akan membiaskan nasab mereka sedangkan si pemakai bukan merupakan keturunan Hasan atau Husain.” (Sulaiman al-Bujairami, *Hasyiyah Bujairami ala al-Khathib*, Beirut: Darul Fikr, 2006, juz 2, hlm. 262-263).

Apabila dikaitkan dengan tradisi dan kondisi sosial masyarakat Jawa, keterangan al-Bujairami tersebut memiliki relevansi dengan larangan memakai peci putih bagi orang yang belum berhaji. Sebab, dalam pandangan masyarakat Jawa, peci putih telah menjadi identitas khusus bagi mereka yang pernah menunaikan ibadah haji. Karena itu, penggunaan peci putih di tengah masyarakat yang tidak memiliki tradisi berpakaian khas Arab akan mengarahkan persepsi masyarakat kepada identitas tersebut.

Padahal, pada hakikatnya peci putih merupakan salah satu bentuk pakaian yang bernilai sunnah karena termasuk ittiba’, yakni mengikuti kebiasaan Rasulullah SAW. Bahkan, putra KH Maimoen Zubair, Syaikhuna Muhammad Najih, justru menganjurkan para santri yang berada di bawah asuhannya untuk memakai peci putih dan jubah ketika melaksanakan sholat berjamaah.

Sekilas, pandangan tersebut tampak berbeda dengan sikap sang ayah. Namun perbedaan itu bukan sesuatu yang perlu dipersoalkan. Sebab, persoalan ini termasuk ranah fikih yang memberikan ruang cukup luas bagi perbedaan pendapat dan sudut pandang.

Jika ditelaah lebih dalam, sikap Syaikhuna KH. Maimoen Zubair sebenarnya sangat dipengaruhi oleh konteks sosial dan budaya masyarakat Jawa. Sebagaimana pernah disampaikan oleh Gus Baha’ atau KH. Baha’uddin Nursalim bahwa Syaikhuna Maimoen sangat menghargai perjuangan masyarakat desa dalam mengumpulkan biaya untuk berangkat haji, yang tentu tidak sedikit jumlahnya.

Dengan segala keterbatasan, mereka berusaha keras agar dapat memenuhi panggilan Allah ke tanah suci. Karena itu, perjuangan tersebut tidak semestinya disamakan atau menjadi kabur akibat penggunaan peci putih oleh orang yang sama sekali belum pernah berhaji.

Sekali lagi perlu ditekankan bahwa larangan tersebut merupakan sikap pribadi Syaikhuna Maimoen Zubair yang diterapkan di pesantren yang beliau asuh. Hal itu tidak berarti mengikat semua orang, apalagi sampai menafikan adanya pandangan yang berbeda seperti yang dianut oleh putra beliau sendiri. Perbedaan semacam ini adalah sesuatu yang wajar dan tidak seharusnya dijadikan bahan polemik.

Sebagaimana ungkapan dalam peribahasa Jawa, mowo deso, mowo coro, setiap daerah memiliki norma dan tradisinya masing-masing. Oleh karena itu, para santri Mbah Moen yang belum berhaji tentu tidak akan mengenakan atribut “kopiah kaji” ketika berada di lingkungan Pesantren Al-Anwar sebagai bentuk penghormatan kepada beliau. Namun, ketika berada di rumah atau di tempat lain yang tidak memberlakukan larangan tersebut, penggunaan atribut itu menjadi persoalan yang berbeda. Wallahu a’lam bis shawab.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.