Ketika orang diminta menyebut tokoh besar dalam Sejarah Islam, nama yang muncul hampir selalu laki-laki. Para imam, mufasir, ahli fikih, pemimpin, dan pembaru datang berurutan dalam ingatan kolektif kita yang hampir sama. Padahal, Sejarah Islam tidak pernah benar-benar dibangun oleh laki-laki saja. Perempuan hadir, mengajar, meriwayatkan, menafsirkan, bahkan ikut serta dalam menentukan arah pengetahuan keagamaan. Hanya saja, kehadiran itu sering tidak diberi tempat yang setara dalam narasi besar yang kita warisi.
Di sinilah letak masalahnya, yang hilang dari Sejarah Islam bukan perempuannya, melainkan pengakuan atas keberadaan dan otoritas mereka. Sejarah yang kita baca terlalu sering ditulis dari sudut pandang laki-laki, sehingga pengalaman laki-laki dianggap sebagai arus utama, sementara pengalaman perempuan ditempatkan sebagai tambahan. Akibatnya, perempuan lebih mudah dikenang sebagai istri tokoh besar, ibu seorang ulama, atau putri dari keluarga ternama, ketimbang sebagai subjek intelektual yang berdiri sendiri.
Padahal, jejak perempuan dalam tradisi keilmuan Islam jauh lebih kaya daripada yang biasanya kita bayangkan. Mohammad Akram Nadwi menerbitkan kamus biografi perempuan ahli hadis itu dalam 43 jilid pada 2021. Dalam ringkasan karyanya, ia menegaskan bahwa perempuan berilmu pernah memiliki otoritas publik yang tinggi, bepergian luas untuk menuntut ilmu, hadir di masjid dan madrasah terkemuka, bahkan meninggalkan dokumen seperti daftar kelas dan ijazah yang memberi otorisasi kepada laki-laki untuk mengajar. Sulit mengatakan perempuan tidak punya tempat dalam tradisi ilmu Islam jika bukti-bukti seperti itu masih bisa dilacak.
Temuan ini juga membuat kita perlu lebih hati-hati saat membaca masa lalu. Asma Sayeed, dalam studinya tentang transmisi pengetahuan keagamaan dalam Islam, menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan dalam periwayatan hadis memiliki pola sejarah yang berubah-ubah. Ia menantang dua anggapan ekstrem sekaligus: bahwa perempuan selalu dimarginalkan, dan bahwa mereka selalu berdaya hanya karena ada teladan seperti Aisyah. Ini menunjukkan bahwa persoalan perempuan dalam sejarah Islam bukan soal kodrat, melainkan soal perubahan sejarah, lembaga, dan relasi kuasa.
Keadilan sebagai Cara Membaca Ulang
Karena itu, persoalannya tidak cukup diselesaikan hanya dengan “menambahkan” nama-nama perempuan ke dalam sejarah. Yang lebih penting adalah mengubah cara membaca sejarah itu sendiri. Di sinilah perspektif keadilan itu menjadi menjadi kunci. Salah satunya membaca sejarah itu dengan proses mubadalah.
Mubadalah dimaknai sebagai relasi kesalingan atau resiprositas. Secara metodologis, ia bekerja dengan menemukan pesan universal suatu ajaran seperti keadilan, kasih sayang, dan kemaslahatan lalu memastikan bahwa nilai-nilai itu berlaku bagi laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara. Artinya, mubadalah tidak berhenti pada pertanyaan “apakah perempuan ada?”, tetapi melangkah ke pertanyaan yang lebih mendasar: “apakah perempuan diakui sebagai manusia utuh yang mengalami, berpikir, dan berhak menjadi pusat pembacaan?”
Jika cara pandang ini dipakai untuk membaca sejarah Islam, kita akan segera melihat bahwa problemnya bukan semata-mata kurangnya data tentang perempuan. Problem utamanya adalah cara data itu dipilah dan diberi bobot. Pengalaman laki-laki dianggap mewakili semua, sementara pengalaman perempuan dianggap khusus, pinggiran, atau tidak cukup penting untuk membentuk narasi besar. Akibatnya, sejarah yang seharusnya merekam kenyataan justru ikut mewariskan ketimpangan.
Dari Historiografi ke Tafsir
Ketimpangan itu tidak berhenti di buku sejarah. Ia merembes ke ruang tafsir, mimbar keagamaan, dan cara masyarakat membayangkan otoritas agama hari ini. Ketika nama-nama ulama yang terus diulang hampir semuanya laki-laki, publik lalu menganggap seolah-olah penafsir yang sah memang harus laki-laki. Perempuan boleh belajar, tetapi tidak sungguh-sungguh dibayangkan sebagai pusat otoritas.
Padahal, jika sejarah dibaca secara mubadalah, kita akan sampai pada kesimpulan yang berbeda. Bila Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia, dan bila pengetahuan agama tumbuh dari pengalaman umat yang beragam, maka pengalaman perempuan tidak bisa diperlakukan sebagai lampiran. Pengalaman biologis, sosial, dan spiritual perempuan adalah bagian dari kenyataan manusia yang sama sahnya untuk menjadi sumber pembacaan.
Karena itu, membaca sejarah Islam secara mubadalah bukan sekadar proyek akademik. Ini adalah upaya membongkar cara pandang yang terlalu lama menempatkan laki-laki sebagai ukuran utama, lalu mengembalikan perempuan ke posisi mereka sebagai subjek penuh dalam sejarah dan tafsir.
Dari Sosok Aisyah ke KUPI
Dalam konteks di Indonesia, upaya itu menemukan bentuk yang lebih konkrit melalui Kongres Ulama Perempuan Indonesia atau KUPI. Di laman resminya, KUPI menyebut dirinya sebagai gerakan yang menghimpun individu dan lembaga yang memiliki perhatian pada relasi keadilan laki-laki dan perempuan, Islam moderat, serta perdamaian dunia. Dalam paradigma resminya, KUPI juga menegaskan tiga pendekatan utama: ma’ruf, mubadalah, dan keadilan hakiki.
Yang penting dari KUPI bukan hanya kehadiran perempuan dalam forum keulamaan. Yang lebih penting adalah perubahan cara pandang yang dibawanya. KUPI menegaskan bahwa pengalaman perempuan bukan urusan pinggiran dalam agama. Pengalaman itu justru harus diperhitungkan dalam penalaran keagamaan, dalam penyusunan fatwa, dan dalam pembacaan terhadap problem sosial. Dengan begitu, mubadalah tidak berhenti sebagai konsep, tetapi menjadi cara kerja untuk mengembalikan kesalingan dalam relasi laki-laki dan perempuan.
Di titik ini, garis dari Aisyah ke KUPI menjadi jelas. Keduanya menunjukkan bahwa perempuan tidak pernah benar-benar absen dari otoritas keagamaan Islam. Yang sering absen adalah kesediaan kita untuk mengakui otoritas itu secara utuh.
Maka, membaca sejarah Islam secara mubadalah berarti belajar curiga pada ingatan yang terlalu seragam. Bila sejarah kita hanya penuh dengan nama laki-laki, pertanyaan yang perlu diajukan bukan “mengapa perempuan tidak ada?”, melainkan “mengapa perempuan tidak terlihat?” Pertanyaan kedua jauh lebih jujur, karena ia membuka kemungkinan bahwa yang bermasalah bukan kenyataannya, melainkan cara kita menyusunnya.
Sejarah yang lebih adil tidak lahir dengan mengganti dominasi laki-laki menjadi dominasi perempuan. Ia lahir ketika laki-laki dan perempuan sama-sama dibaca sebagai subjek penuh, sama-sama memiliki martabat, sama-sama punya pengalaman yang layak didengar, dan sama-sama berhak membentuk pengetahuan. Dari sana, kita tidak hanya menemukan kembali perempuan yang selama ini disamarkan dari sejarah Islam, tetapi juga menemukan cara beragama yang lebih setara, lebih manusiawi, dan lebih setia pada ruh keadilan itu sendiri.





Comments are closed.