Sun,17 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Politics
  3. Mengenal lembaga MKD DPR RI beserta tugas dan wewenangnya

Mengenal lembaga MKD DPR RI beserta tugas dan wewenangnya

mengenal-lembaga-mkd-dpr-ri-beserta-tugas-dan-wewenangnya
Mengenal lembaga MKD DPR RI beserta tugas dan wewenangnya
service

Jakarta (ANTARA) – Dalam sistem parlemen Indonesia, terdapat lembaga internal yang berperan menjaga kehormatan dan pengawas etika para wakil rakyat di Senayan.

Lembaga tersebut adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang menjadi bagian dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), bersifat tetap, serta memiliki fungsi dalam menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR.

MKD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Lembaga ini sebelumnya dikenal dengan nama Badan Kehormatan (BK).

Tujuan pembentukannya adalah memastikan para wakil rakyat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, serta menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif.

Singkatnya, MKD layaknya “pengadilan” di internal DPR. Lembaga ini menilai dan memutus dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR, baik yang berasal dari laporan masyarakat, sesama anggota DPR, maupun dari pimpinan DPR.

Segala keputusan MKD, anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR pun dilarang melakukan upaya intervensi.

Namun, perkara yang ditangani MKD bukan perkara pidana, melainkan hanya perkara etik yang berfokus pada perilaku dan kepatuhan anggota dewan.

Dalam pelaksanaan sidang, pimpinan MKD bersifat kolektif dan kolegial, terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua.

MKD DPR RI memiliki anggota berjumlah 17 orang, ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR pada awal masa jabatan atau awal tahun sidang.

Saat pemilihan anggota MKD, dilakukan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat serta mempertimbangkan proporsionalitas fraksi dan keterwakilan perempuan.

Setelah terpilih dan menjalankan tugasnya, anggota MKD diwajibkan bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain. Hal ini sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Tugas MKD

Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, lembaga ini memiliki tugas utama, antara lain:

1. Melakukan pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku anggota agar tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban anggota

2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota

3. Mengadakan sidang untuk menerima tindakan atau peristiwa yang patut diduga dilakukan oleh anggota sebagai pelanggaran

4. Menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan kepada anggota atas dugaan melakukan tindak pidana

5. Meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan kepada anggota atas dugaan melakukan tindak pidana

6. Meminta keterangan dari anggota yang diduga melakukan tindak pidana

7. Memberikan persetujuan atau tidak menyetujui secara tertulis mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum kepada anggota DPR

8. Mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota yang diduga melakukan tindak pidana.

Wewenang MKD

Selain tugas tersebut, MKD juga memiliki wewenang dalam menjalankan tugasnya, di antaranya:

1. Menerbitkan surat edaran mengenai anjuran untuk menaati tata tertib serta mencegah pelanggaran kode etik kepada seluruh anggota

2. Memantau perilaku dan kehadiran anggota dalam rapat DPR

3. Memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR

4. Melakukan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota, baik berdasarkan pengaduan maupun tanpa pengaduan

5. Memanggil dan memeriksa setiap orang yang terkait tindakan atau peristiwa yang dilakukan oleh anggota, baik tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar aturan

6. Melakukan kerja sama dengan lembaga lain

7. Memanggil pihak terkait

8. Menghentikan proses pemeriksaan perkara dalam setiap persidangan dalam hal pengaduan mencabut aduannya atau diputuskan oleh rapat MKD

9. Memutus perkara pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota

10. Menyusun rancangan anggaran pelaksanaan tugas MKD dan disampaikan kepada badan urusan rumah tangga

11. Melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR yang mengatur tentang kode etik.

Dengan tugas dan wewenang tersebut, MKD tidak hanya berperan sebagai pencegah dan pengawas, tetapi juga sebagai penjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif negara.

Baca juga: DPR: Adies-Uya aktif kembali setelah putusan MKD diumumkan paripurna

Baca juga: Puan pastikan tindak lanjuti putusan MKD soal Sahroni-Uya Kuya

Baca juga: Pesan untuk dewasa berpolitik dari putusan sidang MK DPR

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.