Beritahu mereka produsen minyak goreng yang bermain-main aku cek. Bila melanggar regulasi, aku tindak. Kami bersama dengan Satgas
Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tak segan mencabut izin produsen minyak goreng merek Minyakita bila menaikkan harga secara tidak wajar yang melanggar ketentuan pemerintah.
Ia menyatakan tidak akan ragu turun tangan langsung menindak produsen yang memainkan harga minyak goreng di pasar melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
“(Jika menaikkan harga) tu cari masalah. Suruh aja naikkan, aku turun tangan nanti. Coba (aja),” kata Mentan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan harga Minyakita yang ditemui usai rapat bersama 170 bupati seluruh Indonesia di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Senin.
Mentan menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan untuk melakukan pengawasan ketat dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan distribusi minyak goreng.
“Beritahu mereka produsen minyak goreng yang bermain-main aku cek. Bila melanggar regulasi, aku tindak. Kami bersama dengan Satgas,” tegas Amran.
Mentan menegaskan pula kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri tidak berkaitan dengan implementasi program biodiesel 50 persen (B50).
Baca juga: Mentan gandeng 170 bupati perkuat sektor perkebunan nasional
Baca juga: Kementan uji B50 pada alsintan dorong kemandirian energi
Menurut dia, ketersediaan bahan baku justru melimpah sehingga tidak logis jika harga mengalami kenaikan.
Ia menjelaskan produksi crude palm oil (CPO) Indonesia mencapai sekitar 45 juta–50 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 26 juta ton diekspor, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan domestik.
“Enggak (ada kaitannya), kita kan ekspor dong ke luar negeri,” tegas Amran.
Ia memaparkan berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), ekspor CPO Indonesia justru meningkat dari 26 juta ton menjadi 32 juta ton. Di sisi lain, kebijakan peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menuju B50 hanya menyerap sekitar 5,3 juta ton CPO.
Namun, kenaikan harga CPO justru mendorong perbaikan perawatan kebun sawit, termasuk pemupukan, yang berdampak pada peningkatan produksi hingga 6 juta ton.
Artinya, tambahan produksi tersebut bahkan belum sepenuhnya terserap, tetapi sudah mampu menutup kebutuhan program biodiesel.
“Ternyata apa yang terjadi? Karena harga CPO naik, ini sawit dipelihara dengan baik, pupuknya diperbaiki, naik berapa? 6 juta ton. Kita belum pakai CPO-nya sudah naik 6 juta ton. Ekspor kita 32 juta ton itu GAPKI,” beber Amran.
Amran juga menegaskan implementasi B50 justru memberikan manfaat besar bagi Indonesia karena mampu menekan impor solar hingga sekitar 5 juta ton per tahun.
Lebih lanjut, ia menilai kenaikan harga minyak goreng di tengah kondisi pasokan yang melimpah merupakan sebuah anomali. Menurutnya, kondisi ini mengindikasikan adanya praktik permainan di rantai distribusi.
Ia pun memastikan akan berkoordinasi dengan satuan tugas terkait untuk menelusuri penyebab kenaikan harga tersebut. Pemerintah, kata Mentan Amran, berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan memastikan harga tetap terjangkau.
Di sisi lain, ia menyebut kebutuhan CPO untuk dalam negeri, termasuk minyak goreng, berada di kisaran 20 juta ton. Dengan total produksi yang kini mencapai sekitar 52 juta ton, Indonesia berada dalam kondisi surplus bahan baku.
“B50 itu bukan mengambil dari minyak goreng, tapi dari alokasi ekspor. Jadi tidak ada hubungannya dengan kenaikan harga minyak goreng,” kata Mentan.
Baca juga: PTPN IV PalmCo gandeng ITS kembangkan bensin sawit
Baca juga: Mentan: Ekspor unggas Rp18,2 miliar, bukti surplus produksi nasional
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.