Mubadalah.id – Salah satu alasan mengapa sebagian masyarakat Indonesia memilih untuk melanjutkan kehidupan di luar negeri adalah kesejahteraan. Sejak beberapa tahun terakhir, ajakan #kaburajadulu menggema di media sosial. Tak dapat dipungkiri bahwa banyak masyarakat yang merasakan kelelahan akibat kebijakan pemerintah yang tak pernah bersandar kepada rakyat.
Oleh karenanya, alasan berpindah ke luar negeri baik melalui jalur pendidikan, pekerjaan, ataupun menikah dengan WNA masih diminati masyarakat untuk kesejahteraan hidup. Bahkan, beberapa negara maju memiliki program jaminan hari tua yang langsung dikelola oleh pemerintah setempat. Tentu sangat menggiurkan bagi masyarakat yang di negaranya tak memiliki program serupa.
Bagaimana Gambaran Jaminan Hari Tua di Berbagai Negara?
Di Australia, lansia mendapat dana pensiun bulanan yang bisa dicairkan penuh sejak usia 65 tahun sebagai bekal hidup di masa tua. Sedangkan di negara Jerman, warga yang sudah bekerja minimal lima tahun berhak menerima pensiun bulanan seumur hidup sesuai lama dan besar kontribusinya selama bekerja.
Di Jepang, seluruh penduduk termasuk warga asing berhak atas pensiun bulanan setelah usia 65 tahun, dengan syarat masa iuran minimal sepuluh tahun. Di Kanada, lansia mendapat dua lapis manfaat sekaligus, yaitu tunjangan bulanan dari pemerintah dan pensiun tambahan berdasarkan riwayat kerja mereka.
Selain uang bulanan, keempat negara ini juga menyediakan tambahan bantuan bagi lansia berpenghasilan rendah agar tidak jatuh miskin di usia tua. Ada pula opsi tabungan pensiun tambahan yang bisa diikuti secara sukarela untuk menaikkan standar hidup di masa pensiun.
Manfaat lain yang diberikan adalah masa kerja yang terputus karena sakit, mengasuh anak, atau merawat keluarga tetap dihitung dalam perhitungan pensiun di beberapa negara. Warga negara asing yang pernah bekerja di negara tersebut pun tetap berhak mengklaim sebagian dana yang telah mereka setor.
Di Indonesia, jaminan hari tua terwujudkan lewat program JHT yang terkelola BPJS Ketenagakerjaan. Berupa dana tunai hasil akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja yang dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami PHK, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sayangnya, manfaat tersebut terbatas pada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif. Sehingga jutaan pekerja informal berpotensi luput dari perlindungan ini. Bagi pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya menyediakan skema mandiri dengan iuran mulai Rp20.000 per bulan dan manfaat pencairan yang serupa dengan pekerja formal. Meski begitu, sifat kepesertaan yang mandiri ini menuntut kesadaran dan kemampuan finansial peserta itu sendiri untuk rutin membayar iuran
Mengapa Negara-Negara Maju memiliki Jaminan Hari Tua yang Memadai?
Faktor utama lainnya terletak pada struktur ketenagakerjaan negara maju. Proporsi pekerja formal jauh lebih besar ketimbang pekerja informal. Berbeda jauh dari Indonesia yang tingkat informalitasnya mencapai sekitar 59 persen menurut data ILO. Bahkan lebih tinggi daripada Thailand (63,17%) dan Vietnam (67,03%). Mayoritas pekerja formal di negara maju menerima gaji lewat sistem payroll yang otomatis memotong pajak penghasilan setiap bulan, sehingga besaran gaji dan kontribusi pajaknya tercatat rapi secara administratif.
Potongan pajak tersebut yang kemudian pemerintah alokasikan untuk membiayai program jaminan hari tua secara berkelanjutan. Tanpa harus bergantung pada kesadaran individu membayar iuran secara mandiri. Jumlah angkatan kerja formal yang sangat besar membuat basis kontribusi pajak semakin kokoh, sehingga negara mampu merawat masyarakat lanjut usia secara konsisten.
PDB per kapita tinggi turut memberi ruang fiskal luas bagi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran jaminan sosial secara berkelanjutan, seperti terlihat pada rata-rata tingkat pengangguran negara anggota OECD yang tercatat rendah, yakni 4,9 persen pada Mei 2026.
Kepatuhan pajak yang tinggi serta sistem administrasi yang transparan memungkinkan negara mengumpulkan dana publik secara konsisten untuk subsidi pensiun universal. Pengelolaan dana pensiun yang profesional dan akuntabel turut menjaga keberlanjutan finansial lembaga pengelola untuk jangka panjang. Sistem jaminan hari tua pada negara maju pun terancang saat ekonomi mereka telah mapan
Mencatat Kondisi Angkatan Kerja di Indonesia
Total penduduk bekerja di Indonesia mencapai 148,19 juta orang pada Mei 2026. Dari angka tersebut, 87,88 juta orang bekerja pada sektor informal. Proporsinya mencapai 59,30 persen dari total pekerja. Sementara pekerja formal berjumlah 60,31 juta orang atau 40,70 persen. Tingkat pengangguran terbuka tercatat 4,68 persen pada periode yang sama.
Mayoritas pekerja bergelar pendidikan SD ke bawah, yaitu 35,40 persen. Sebanyak 21,43 persen pekerja berstatus usaha sendiri tanpa bantuan buruh. Pekerja informal juga terdominasi oleh perempuan menurut catatan BPS. Di pedesaan, 73,79 persen penduduk bekerja pada kegiatan informal.
Pergeseran Pekerja Perempuan dan Laki-Laki di Indonesia
Perempuan kini menjadi angkatan kerja terbanyak di Indonesia. Kondisi tersebut memperlihatkan adanya pergeseran. Dominasi laki-laki bekerja menuju makin banyaknya perempuan yang turut mencari nafkah. Pada Agustus 2025, angkatan kerja perempuan tercatat mencapai 61,44 juta orang.
Hal tersebut terjadi karena kebutuhan ekonomi keluarga yang terus meningkat mendorong lebih banyak perempuan turun ke pasar kerja. Kesadaran perempuan untuk bekerja dan mandiri secara finansial juga semakin tumbuh. Selain itu, peran perempuan sebagai kepala rumah tangga kian meningkat. Pada 2024, tercatat 14,37% pekerja berstatus female breadwinner, artinya sekitar 1 dari 10 pekerja adalah perempuan yang menjadi penopang utama ekonomi keluarganya.
Lebih jauh lagi, sebagian besar pekerja perempuan saat ini justru bertumpu pada pekerjaan informal. Sebagian menjadi driver ojek online, meski jumlahnya masih minoritas dibanding laki-laki.
Berdasarkan data akhir 2024, dari lebih 4 juta pengemudi ojek online di Indonesia, sekitar 20 persen di antaranya adalah perempuan. Selain itu, banyak pula perempuan yang bekerja sebagai freelancer, buruh pabrik tanpa status resmi, pedagang kecil, hingga asisten rumah tangga yang bekerja secara informal tanpa perlindungan sosial memadai.
Ancaman Kestabilan Ekonomi Negara dan Beban Demografi
Ketergantungan pekerja perempuan pada sektor informal pada akhirnya menjadi tantangan yang dapat berlanjut ancaman bagi kestabilan ekonomi negara. Tanpa iuran pensiun yang rutin, jutaan pekerja perempuan berpotensi memasuki usia tua tanpa tabungan hari tua yang memadai.
Data BPS mencatat sekitar 37,72 persen lansia Indonesia masih aktif bekerja demi bertahan hidup pada 2024. Ironisnya, 84,75 persen dari mereka berada di sektor informal dengan penghasilan rata-rata hanya Rp2,07 juta per bulan. Persoalan hari ini akan terus berlanjut ke generasi lansia berikutnya.
Beban akan semakin berat mengingat Indonesia sedang menghadapi masa peralihan demografi. Proporsi penduduk usia 60 tahun ke atas sudah mencapai 12 persen pada 2024, dan angkanya terus bertambah tiap tahun.
Jika sistem perlindungan sosial gagal menjangkau pekerja informal, khususnya perempuan, negara berisiko mengalami fenomena “menua sebelum kaya”. Artinya, penduduk lanjut usia terus bertambah banyak, sementara kesejahteraan ekonomi masyarakat belum cukup kuat menopangnya. []





Comments are closed.