Sat,25 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Guna Memberikan Insentif Lebih Adil 

MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Guna Memberikan Insentif Lebih Adil 

mui-dorong-zakat-jadi-pengurang-pajak-guna-memberikan-insentif-lebih-adil 
MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Guna Memberikan Insentif Lebih Adil 
service

Jakarta, NU Online

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk mengubah skema integrasi zakat dan pajak di Indonesia. MUI menilai, skema yang berlaku saat ini masih membebankan pajak berganda (double tax) bagi umat Islam, sehingga pembayaran zakat seharusnya diakui secara penuh dan langsung sebagai pemotongan kewajiban pajak.

Aspirasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis ditemui usai Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mengungkapkan, dalam sistem perpajakan nasional saat ini, zakat yang disalurkan kepada masyarakat melalui lembaga resmi baru diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayar (tax credit).

“Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajaknya juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Kiai Cholil.

Kiai Cholil menegaskan bahwa dana zakat yang dihimpun oleh Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan negara, khususnya dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Kiai Cholil mengatakan zakat perlu diperlakukan sebagai kredit pajak guna memberikan intensif yang lebih adil bagi umat yang menunaikan kewajiban zakat.

“Kita harus memproporsikan yang membayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan menjadi zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tegasnya.

Selain mendorong keadilan dalam pengelolaan zakat dan pajak, MUI juga mendukung tumbuhnya Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. 

Menurutnya, Baznas tidak akan mampu menjangkau seluruh potensi penghimpunan dan penyaluran zakat secara mandiri tanpa ditopang oleh keragaman LAZ berbasis masyarakat.

Pengintegrasian skema zakat-pajak ini menjadi salah satu dari sekian agenda strategi ekonomi yang dibahas dalam KUII VIII pada 24–26 Juli 2026. Selain isu kewajiban fiskal umat, kongres bertema Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat ini juga merumuskan ide-ide pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai super holding penguat ekonomi syariah nasional.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.