Wed,22 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. P2G Kritik Draf RUU Sisdiknas, Penghapusan Komite Sekolah hingga LPTK Dinilai Ancam Demokrasi Pendidikan

P2G Kritik Draf RUU Sisdiknas, Penghapusan Komite Sekolah hingga LPTK Dinilai Ancam Demokrasi Pendidikan

p2g-kritik-draf-ruu-sisdiknas,-penghapusan-komite-sekolah-hingga-lptk-dinilai-ancam-demokrasi-pendidikan
P2G Kritik Draf RUU Sisdiknas, Penghapusan Komite Sekolah hingga LPTK Dinilai Ancam Demokrasi Pendidikan
service

Jakarta, NU Online

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bertanggal 8 Juli 2026 yang dikabarkan telah diserahkan Komisi X DPR RI kepada Badan Legislasi DPR RI.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengatakan sejumlah komponen strategis yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak lagi tercantum dalam draf terbaru RUU Sisdiknas. Di antaranya Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), hingga skema ikatan dinas bagi calon guru.

Menurut Satriwan, hilangnya komponen-komponen tersebut bukan sekadar perubahan redaksional, tetapi berpotensi mengubah arah tata kelola pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Salah satu yang paling disorot ialah penghapusan Komite Sekolah atau Persatuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG).

“Menghilangkan lembaga mandiri seperti POMG atau Komite Sekolah dalam sistem pendidikan dasar dan menengah adalah upaya pembegalan partisipasi masyarakat dalam bingkai demokrasi pendidikan,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (22/7/2026).

Ia menilai, tanpa keberadaan Komite Sekolah, kontrol orang tua terhadap kebijakan sekolah akan semakin lemah. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka ruang lahirnya kebijakan yang tidak berpihak kepada peserta didik, memperbesar potensi penyalahgunaan kewenangan oleh kepala sekolah, serta menghilangkan mitra strategis dalam penyusunan arah pengembangan sekolah.

Bagi P2G, kondisi itu merupakan bentuk pelemahan partisipasi masyarakat dalam sistem pendidikan nasional yang seharusnya diselenggarakan secara demokratis.

“Ini sudah jelas melanggar Pasal 6 tentang asas pendidikan, yaitu partisipatif,” imbuhnya.

Selain Komite Sekolah, P2G juga menyoroti dihapuskannya Dewan Pendidikan dalam draf RUU tersebut. Selama ini, Dewan Pendidikan berfungsi sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus memberikan saran, kritik, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

Kekhawatiran tersebut menguat karena Dewan Pendidikan Nasional baru beberapa bulan lalu dibentuk oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti setelah selama 23 tahun belum terealisasi. Menurut Satriwan, menghapus lembaga tersebut justru bertolak belakang dengan upaya memperkuat partisipasi publik.

“Menghilangkan Dewan Pendidikan dalam sistem pendidikan adalah bentuk pencabutan partisipasi warga negara, padahal partisipasi publik merupakan esensi sistem demokrasi,” katanya.

P2G juga mengkritik dihapuskannya klausul mengenai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Satriwan menilai terdapat paradoks dalam draf RUU Sisdiknas. Pada Pasal 170 ayat (2) disebutkan bahwa calon guru harus merupakan lulusan sarjana pendidikan. Namun, lembaga yang selama ini mencetak lulusan tersebut justru tidak lagi diatur dalam rancangan undang-undang.

Menurutnya, eksistensi LPTK telah diakui secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Lembaga yang sebelumnya dikenal sebagai IKIP itu memiliki sejarah panjang dalam mencetak guru profesional di Indonesia.

“Ini berbahaya. DPR dan pemerintah bukannya menguatkan kampus keguruan LPTK demi tata kelola guru yang baik, malah menghapus entitas LPTK. Artinya, mengubur peran LPTK yang sudah berjasa sejak awal republik berdiri,” ujarnya.

P2G juga menyesalkan dihapuskannya skema ikatan dinas bagi calon guru yang sebelumnya diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Guru dan Dosen.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai skema tersebut justru dapat menjadi solusi atas ketimpangan distribusi guru berkualitas di berbagai daerah.

“Kalau bicara tidak meratanya guru berkualitas di Indonesia, cara terbaik mengatasinya adalah membuka jalur guru pola ikatan dinas,” katanya.

Menurut Iman, skema tersebut dapat menarik lulusan SMA terbaik untuk menempuh pendidikan di LPTK melalui proses seleksi yang ketat, kemudian ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia sebagai guru profesional.

“Melalui ikatan dinas keguruan, anak-anak SMA yang unggul, cerdas, dan berprestasi akan berlomba-lomba menjadi guru profesional dengan kesejahteraan yang relatif baik sebagai PNS,” ujarnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.