Thu,6 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Pasangan Kekasih Tersangka Pengedar Sabu 2 Ons Dinikahkan di Polres Ngawi, Usai Akad Kembali ke Sel

Pasangan Kekasih Tersangka Pengedar Sabu 2 Ons Dinikahkan di Polres Ngawi, Usai Akad Kembali ke Sel

pasangan-kekasih-tersangka-pengedar-sabu-2-ons-dinikahkan-di-polres-ngawi,-usai-akad-kembali-ke-sel
Pasangan Kekasih Tersangka Pengedar Sabu 2 Ons Dinikahkan di Polres Ngawi, Usai Akad Kembali ke Sel
service

Ngawi (beritajatim.com) – Momen haru sekaligus ironis terjadi di Polres Ngawi, Jawa Timur, Jumat (12/6/2026). Sepasang kekasih yang berstatus tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari dua ons resmi menikah di Masjid Polres Ngawi.

Namun sesaat setelah prosesi ijab kabul selesai, keduanya langsung kembali menjalani masa penahanan untuk menghadapi proses hukum yang masih berjalan.

Pasangan tersebut adalah ND (31), warga Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, dan OP (32), warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Pernikahan sederhana yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB itu digelar secara khidmat dan disaksikan keluarga kedua mempelai serta jajaran Polres Ngawi.

Suasana haru menyelimuti masjid saat prosesi akad nikah berlangsung. Setelah resmi menjadi pasangan suami istri, keduanya tidak dapat menikmati momen layaknya pengantin pada umumnya. Dengan tangan terborgol, mereka kembali digiring petugas menuju sel tahanan Polres Ngawi untuk melanjutkan proses hukum yang menjerat keduanya.

Penghulu yang memimpin akad nikah, Lamidi, menjelaskan bahwa pernikahan tersebut dilaksanakan setelah rencana pernikahan mereka sebelumnya gagal akibat kasus narkoba yang menjerat keduanya.

“Karena sebelumnya gagal menikah karena masalah narkoba dan hari ini dinikahkan di Polres, setelah itu dimasukkan sel tahanan,” ujar Lamidi.

Kasus yang menjerat pasangan tersebut bermula pada Sabtu, 25 April 2026. Saat itu, Satresnarkoba Polres Ngawi menangkap ND di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi. Polisi mendapati tersangka baru saja menanam sejumlah paket sabu yang diduga akan diedarkan.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan total berat lebih dari dua ons yang disembunyikan di dalam lemari.

Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan OP. Berdasarkan hasil penyelidikan, perempuan tersebut diketahui turut membantu aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh Novia sehingga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Narkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, mengatakan bahwa saat penangkapan dilakukan, pasangan tersebut sebenarnya tengah mempersiapkan pernikahan yang dijadwalkan berlangsung sehari setelahnya, yakni pada 26 April 2026.

“Jadi pasangan ini pengedar narkoba yang kita tangkap bulan April lalu. Waktu tersebut yang bersangkutan akan menikah, jadi kita nikahkan di Polres Ngawi. Sabu seberat lebih 2 ons,” kata AKP Marji Wibowo.

Kasus pengungkapan peredaran sabu tersebut sebelumnya telah dirilis Polres Ngawi pada 5 Mei 2026. Barang bukti yang ditemukan tergolong cukup besar dan diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Ngawi dan sekitarnya.

Peristiwa ini menjadi gambaran nyata bahwa proses hukum tetap berjalan meski tersangka memiliki kepentingan pribadi, termasuk melangsungkan pernikahan. Di sisi lain, Polres Ngawi memberikan ruang bagi hak-hak sipil para tahanan sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan maupun penegakan hukum.

Saat ini, ND dan OP masih menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara di atas 12 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Usai prosesi akad dan pengantin kembali ke sel tahanan, keluarga dari kedua mempelai langsung meninggalkan Polres Ngawi. Sementara itu, penyidik memastikan berkas perkara akan terus diproses hingga tahap persidangan, sehingga pasangan yang baru saja resmi menikah tersebut tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. [fiq/suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.