Surabaya (beritajatim.com) — Surabaya – Perkara dugaan tindak pidana penipuan berskala internasional yang menyeret 44 warga negara asing (WNA) resmi mulai bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (7/9/2026).
Empat di antara deretan terdakwa tersebut merupakan warga negara Jepang, yakni Akira Okushi, Ryotaro Takano, Ueta Norio, dan Imaoka Ryuta.
Melalui tim kuasa hukumnya, keempat WNA asal Negeri Sakura tersebut secara tegas menolak seluruh isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.
Jaksa menjerat para terdakwa menggunakan pasal perbuatan bersama-sama melakukan penipuan, yakni Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Baru atau Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A UU ITE.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Asep Syaefullah, menegaskan bahwa konstruksi perkara yang disusun jaksa belum mencerminkan fakta kebenaran dan keadilan yang sebenarnya.
“Kami menegaskan, keempat klien kami bukanlah pelaku penipuan sebagaimana didakwakan. Justru mereka adalah korban yang kemudian ditempatkan seolah-olah menjadi pelaku,” ujar Asep Syaefullah usai persidangan.
Asep membeberkan bahwa kedatangan keempat kliennya ke Indonesia murni untuk menindaklanjuti kesepakatan investasi dan kerja sama bisnis yang telah dibangun sebelumnya di Jepang secara keperdataan.
“Mereka datang ke sini untuk mengonfirmasi pelaksanaan kerja sama bisnis dengan warga negara Jepang lainnya yang sudah lebih dulu berada di Indonesia. Hal itu terjadi jauh sebelum mereka tiba di sini,” tambahnya.
Pihak pembela mempertanyakan secara khusus penerapaan pasal penyertaan dalam surat dakwaan, di mana jaksa dinilai tidak menguraikan secara gamblang peta peran dan siapa sosok pelaku utamanya.
“Kalau sudah disebut penyertaan, berarti harus ada pelaku utama. Siapa pelaku utamanya? Di mana batas perannya? Ini masih samar dan belum dijelaskan secara terang,” tegas Asep.
Atas dasar hubungan perdata bisnis yang sah tersebut, tim hukum kini tengah membedah tumpukan berkas penyidikan guna menyusun nota keberatan (eksepsi) resmi yang bakal dibacakan pada persidangan Senin pekan depan. [uci/ian]





Comments are closed.