Menanggapi pengerahan puluhan tentara menjaga rumah Jampidsus di tengah pengusutan kasus korupsi oleh polisi dan kedatangan sekelompok orang berseragam militer ke Polda Metro Jaya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan cemas.
“Keterlibatan militer dalam penegakan hukum seperti terlihat dalam kasus penggeledahan kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menimbulkan kekhawatiran serius tentang erosi supremasi sipil, supremasi hukum dan hak asasi,” katanya, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia mengatakan dengan adanya sekelompok orang berbaju loreng dan bersenjata laras panjang yang mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari tadi. Insiden ini tidak bisa hanya dilihat sebagai friksi antarpenegak hukum dan aparat keamanan, tapi menunjukkan bagaimana militer dapat dipakai sebagai alat untuk melindungi pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Usman menyatakan kejadian ini juga mengintimidasi aparat penegak hukum lainnya. Ini merusak integritas dan kredibilitas semua lembaga, baik kepolisian, kejaksaan, apalagi militer.
Menurut Usman, kehadiran puluhan tentara di rumah Febrie Adriansyah, yang diduga terkait kasus korupsi tata kelola batubara, menunjukkan militer mengambil alih peran yang seharusnya menjadi domain penegak hukum sipil. “Ini adalah pelanggaran prinsip pemisahan peran militer di bidang pertahanan dan kepolisian serta kejaksaan di bidang penegakan hukum,” katanya.
Kasus korupsi batu bara, kata dia, berdampak langsung merugikan masyarakat. Krisis listrik berbagai daerah yang diduga berakar dari korupsi ini adalah pelanggaran atas hak masyarakat atas standar hidup yang layak.
Usman mengingatkan hak ini secara tegas dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005. Mengingat besarnya kerugian publik, ucap dia, penegakan hukum dalam kasus ini harus berjalan transparan, objektif, dan bebas hambatan dan intervensi.
Oleh karena itu, kata Usman, dalih Mabes TNI yang memakai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa sebagai dasar penjagaan patut dipertanyakan. Ini mengindikasikan ancaman remiliterisasi di ranah penegakan hukum sipil. Kehadiran militer di tengah pengusutan oleh polisi merupakan intimidasi dan intervensi yang tidak pada tempatnya.
“Militer sama sekali tidak memiliki yurisdiksi untuk campur tangan, apalagi jika tindakan tersebut menghalangi proses peradilan sipil,” katanya.
Bagi Usman, bantahan normatif Kejaksaan Agung, Polri, maupun TNI tidaklah cukup untuk menjelaskan perkembangan situasi ini. Masyarakat berhak atas informasi mengenai pengerahan militer dalam konteks ini. Negara harus memastikan institusi militer tidak melampaui batas.
Begitu pula kasus korupsi batu bara ini wajib diusut tuntas, dan siapa pun pelakunya harus diproses secara pidana tanpa ada bayang-bayang intervensi militer.
Di tengah pengusutan kasus korupsi batubara yang menyebabkan krisis pemadaman listrik di berbagai daerah ini, Usman juga kembali menyerukan kepada pemerintah untuk meninjau kembali ketergantungan pada sumber energi berbasis batubara dan serius memikirkan sumber energi yang berkelanjutan.





Comments are closed.