Perburuan dan pembungkaman massal pasca-demonstrasi Agustus-September 2025 membuat 703 orang menjadi tahanan politik di seluruh Indonesia. Penelusuran kami menemukan bahwa mayoritas tahanan politik itu adalah Generasi Z.
Jakarta terus membara pada Sabtu, 30 Agustus 2025, dua hari setelah ojol Affan Kurniawan tewas dilindas mobil Brimob.
Demonstrasi berlangsung sejak siang di sekitar Markas Komando Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat, dan kompleks parlemen di Senayan, Jakarta Selatan. Sore ke malam, orang-orang tak dikenal memprovokasi penjarahan rumah tiga anggota DPR: Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya. Jelang tengah malam, massa lainnya menggeruduk markas Polres Metro Jakarta Utara hingga terjadi bentrok dan pembakaran.
Masuk Minggu dini hari, 31 Agustus, penjarahan bergeser dari Jakarta ke Banten, tepatnya Tangerang Selatan. Sasarannya: rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan anggota DPR Nafa Urbach.
Sementara itu, situasi di Polres Metro Jakarta Utara terus panas. Massa baru bubar sekitar pukul 4.30 pagi.
Pukul 5 pagi, Sofyan membeli nasi uduk setelah menyelesaikan piket kerja malam di sebuah klinik gigi. Ia lalu diajak kawannya nongkrong di trotoar dekat jembatan penyebrangan halte bus Permai Koja. Jaraknya sekitar 350 meter dari Polres Metro Jakarta Utara. Niatnya iseng saja. Mereka ingin melihat situasi daerah tersebut pasca-demonstrasi.
Tak disangka, polisi dengan kendaraan Brimob menghampiri Sofyan.
“Karena berpikir dia tidak akan ditangkap, itu karena lagi nonton doang, jadi dia diam saja,” kata Anton (bukan nama sebenarnya), kakak kandung Sofyan.
Ternyata, polisi itu berusaha meringkus Sofyan. Polisi menarik paksa Sofyan, yang sontak memberi perlawanan. Selang beberapa saat, polisi-polisi lain datang, mengeroyok dan menangkapnya.
Keluarga di rumah heran Sofyan tak kunjung pulang. Padahal, biasanya ia langsung tidur setelah beres piket kerja malam dan sarapan. Karena itu, Anton berinisiatif mencari Sofyan. Ia berangkat dengan sepeda motor ditemani Rizki, adik angkatnya.
Saat Anton dan Rizki melintasi Jalan Yos Sudarso dekat Polres Metro Jakarta Utara, seorang polisi tiba-tiba menendang sepeda motornya. Keduanya jatuh, dipukuli dengan baton, lalu diboyong ke Polres. Semua terjadi begitu saja, tanpa alasan jelas.
Setelah melalui interogasi, Anton dibolehkan pulang pukul 11 siang. Namun, Rizki tetap masuk bui, menyusul Sofyan yang telah dijebloskan sebelumnya.
Rizki dan Sofyan, masing-masing berusia 23 dan 30 tahun, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan dengan klasifikasi pengeroyokan yang menyebabkan luka-luka.
Kejadian semacam ini tak hanya terjadi di Jakarta.
Di Bandung, 30 Agustus malam, Very Kurnia Kusumah ditangkap polisi saat tengah membeli rokok sekaligus menukarkan uang receh di sebuah warung. Massa demonstran kebetulan melarikan diri ke arahnya, dan Very, tak tahu apa-apa, ikut dibawa ke Polda Jawa Barat. Saat itu Very berusia 24 tahun.
Di Makassar, 2 September dini hari, tiga kakak-beradik diciduk polisi di rumahnya tanpa penjelasan, tanpa surat penangkapan. Tak lama, si sulung dilepaskan. Namun, dua saudara lainnya, Randi dan Rian yang berusia 21 dan 19 tahun, terpaksa mendekam di penjara karena dituding ikut merusak dan membakar gedung DPRD Sulawesi Selatan pada 29 Agustus. Padahal, Randi tidak ikut demonstrasi sama sekali dan Rian hanya menyaksikan pembakaran gedung DPRD dari jauh.
Randi, Rian, Very, Rizki, dan Sofyan adalah bagian dari 703 orang di seluruh Indonesia yang menjadi tahanan politik imbas rangkaian demonstrasi Agustus-September 2025, merujuk data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) per 14 Februari 2026.
GMLK mendefinisikan tahanan politik sebagai seseorang atau sekelompok orang yang ditahan demi kepentingan politik, mulai dari menciptakan ketakutan atau memecah belah warga hingga mempertahankan reputasi penegak hukum.
Penangkapan mereka yang vokal ataupun aktif di gerakan sosial bukan baru kali ini terjadi. Dandhy Laksono dan Ananda Badudu, misalnya, ditangkap polisi tak lama setelah demonstrasi #ReformasiDikorupsi pada 23-24 September 2019.
Penangkapan Dandhy dan Ananda saat itu menggemparkan media sosial. Apalagi, keduanya dikenal luas oleh publik. Film yang disutradarai Dandhy, Sexy Killers, sedang ramai-ramainya menjadi perbincangan. Sementara itu, Ananda yang terkenal sebagai musisi band Banda Neira berhasil menggalang donasi hingga Rp128,5 juta melalui platform Kitabisa untuk mendukung demonstrasi.
Ini beda dengan Randi, Rian, Very, Rizki, dan Sofyan. Mereka bukan jurnalis ataupun aktivis. Mereka orang-orang biasa, anak-anak muda yang namanya tidak beredar di media massa.
Mereka tidak tahu apa-apa, tapi mendadak jadi korban operasi perburuan dan pembungkaman ugal-ugalan berskala nasional yang dilakukan kepolisian.
Mereka yang Ditahan
Tahanan politik pasca-demonstrasi Agustus-September 2025 tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Kota atau kabupaten dengan jumlah tahanan politik terbanyak adalah Jakarta Utara (71 orang), Makassar (52 orang), Jakarta Pusat (48 orang), Bandung (46 orang), Surabaya (38 orang), dan Blitar (32 orang).
Sementara itu, provinsi dengan jumlah tahanan politik terbanyak adalah Jawa Timur (180 orang), Jakarta (164 orang), Jawa Tengah (114 orang), Jawa Barat (72 orang), dan Sulawesi Selatan (54 orang).
Hanya ada delapan perempuan dari total 703 tahanan politik.
Project Multatuli bekerja sama dengan BBC News Indonesia membedah demografi para tahanan secara lebih mendetail. Data GMLK kami gunakan sebagai pijakan informasi, yang kemudian kami verifikasi dan lengkapi dengan informasi dari berbagai sumber, terutama dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di masing-masing kabupaten/kota.
Di luar itu, kami melakukan pengecekan kembali terhadap informasi yang tersedia di sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP), situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan negeri masing-masing kabupaten/kota, dan pemberitaan media massa.
Hasilnya, dari 703 tahanan politik yang dicatat GMLK, kami memperoleh data usia 329 individu.
Dari total tersebut, kami membaginya mengikuti klasifikasi usia Badan Pusat Statistik (BPS). Generasi X adalah mereka yang lahir di periode 1965-1980. Di data kami, jumlahnya hanya dua orang, masing-masing berusia 45 dan 47 tahun.
Lalu, ada Generasi Milenial yang lahir pada periode 1981-1996. Jumlahnya 36 orang dengan rentang usia 29 sampai 43 tahun.
Sisanya adalah Generasi Z kelahiran 1997-2012. Jumlahnya mencapai 291. Ini setara 88,45% dari seluruh tahanan politik yang tersedia data usianya. Jika dibedah kembali, Generasi Z didominasi mereka yang berusia 20 tahun, alias kelahiran 2005, dengan total 56 orang.
Kami juga berupaya menelusuri latar belakang ekonomi para tahanan. Dari 703 orang, kami berhasil melacak 203 di antaranya. Data yang kami peroleh kemudian dibagi lagi ke dalam tiga klasifikasi menurut BPS: pekerja informal, formal, pengangguran, dan bukan angkatan kerja.
“Bukan angkatan kerja” merupakan kelompok dengan jumlah terbanyak: 77 orang. Ia terdiri dari 76 pelajar atau mahasiswa dan satu ibu rumah tangga.
Di urutan kedua ada pekerja informal dengan 63 orang. Di bagian ini, spesifikasinya amat beragam, termasuk nelayan, petani, pedagang, pengemudi ojek, dan buruh bangunan.
Sebagian dari mereka yang bekerja di sektor informal adalah Generasi Z. Lima tahanan yang lahir pada 2000, 2002, dan 2005, contohnya, bekerja sebagai pengemudi ojek.
Selanjutnya ada kelompok pekerja formal dengan 40 orang, disusul pengangguran yang berjumlah 23 orang dengan rentang usia 18 sampai 37 tahun.
Kami juga menelusuri tingkat pendidikan terakhir para tahanan. Data yang kami peroleh terbatas pada 152 orang.
Pendidikan terakhir yang banyak dijumpai adalah SMA, yaitu sebesar 101 orang. Berdasarkan verifikasi silang, kami menemukan bahwa mereka yang berpendidikan terakhir SMA ini dibagi antara yang masih berstatus mahasiswa (belum lulus) dan mereka yang tidak lanjut sekolah. Namun, kami tidak bisa memastikan jumlahnya masing-masing secara pasti.
Lalu, ada 24 orang dengan pendidikan terakhir SMP, 15 dengan latar SD, dua yang memiliki diploma, dan sembilan berstatus sarjana. Hanya satu orang tercatat tidak sekolah.
Tantangan terbesar dalam memverifikasi latar belakang para tahanan adalah keterbatasan data. Tidak semua informasi di SIPP memuat informasi dasar para tahanan, baik usia, pekerjaan, maupun pendidikannya.
Tidak semua tahanan politik juga didampingi LBH. Di Kota dan Kabupaten Kediri, misalnya, dari 55 tahanan yang dicatat GMLK, kami hanya mampu mendapatkan informasi dua individu melalui LBH terkait. Di Jakarta Utara, kami hanya berhasil memperoleh informasi dasar tak sampai setengah dari total 71 tahanan di sana.
Gerakan Rimpang Anak Muda

Data menunjukkan bahwa mayoritas tahanan politik adalah orang muda dari latar belakang sosial-ekonomi menengah ke bawah. Banyak di antaranya pekerja informal dengan pendidikan terakhir SMA, SMP, atau bahkan SD, yang hidup dengan pendapatan tidak menentu tanpa jaminan sosial.
Memang ada sejumlah kasus salah tangkap terhadap orang-orang yang sama sekali tidak terlibat dalam pergerakan atau aksi unjuk rasa. Namun banyak pula yang diciduk polisi karena tergerak turun ke jalan atau sekadar bersuara di media sosial.
Pertanyaannya: mengapa banyak orang dari kelompok sosial-ekonomi yang rentan ini akhirnya tergerak?
Untuk menjawab pertanyaan itu, kita perlu melihat lebih dekat siapa saja yang turun ke jalan.
Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, membagi massa aksi pada Agustus-September 2025 ke dalam tiga kelompok.
Kelompok pertama, menurutnya, adalah aktivis-aktivis yang tergabung dalam struktur organisasi, baik organisasi masyarakat sipil atau organisasi non-pemerintah. Kebanyakan dari mereka berfungsi mendampingi massa aksi. Mereka secara siaga menyediakan kebutuhan medis dan pendampingan hukum jika diperlukan.
Kelompok kedua adalah anak-anak muda yang tergabung dalam kolektif. Mereka tidak masuk struktur organisasi, tapi lebih memilih bergabung dalam komunitas atau kolektif yang sifatnya lebih cair, terbuka, dan egaliter.
“Kelompok kedua yang berisikan anak-anak muda ini memang juga adalah aktivis. Tapi dari beberapa penelitian, kita tahu bahwa anak muda sekarang nggak terlalu ingin masuk ke dalam organisasi yang terstruktur. Jadi, mereka membuat kolektif,” kata Bivitri.
Lalu, ada kelompok ketiga yang bergerak secara sporadis.
“Kelompok ketiga ini adalah orang-orang yang memang marah. Marah karena impitan ekonomi yang semakin parah. Marah menyaksikan perilaku DPR. Orang-orang yang mungkin biasanya nggak marah, tapi kemudian kemarahan mereka memuncak pada Agustus 2025,” tambah Bivitri.
Karunia Haganta, perwakilan GMLK, mengatakan kematian ojol Affan Kurniawan setelah dilindas mobil Brimob memicu “tsunami kemarahan”.
Affan, yang telah menjadi tumpuan keluarga meski baru berusia 21 tahun, seakan jadi cerminan kehidupan begitu banyak orang muda di seluruh Indonesia.
“Perjuangan Affan sebagai seorang ojol, seorang pekerja muda yang menjadi tulang punggung keluarga, itu beresonansi dengan pengalaman-pengalaman mereka,” ujar Haganta.
“Banyak tahanan politik yang kami temui kesulitan mengakses kehidupan yang layak. Mereka harus bekerja sejak usia dini dan [tidak bisa] melanjutkan pendidikan. Bahkan, sudah menjadi sandwich generation.”
Amalinda Savirani, Guru Besar Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), bilang seluruh lapisan masyarakat, terutama yang berasal dari kelompok yang dipinggirkan, telah merasakan langsung dampak kebijakan pemerintah yang ugal-ugalan. Karena itu, banyak yang tergerak ikut demonstrasi, terutama anak muda.
Yatun Sastramidjaja dari Departemen Antropologi di Universitas Amsterdam membahas fenomena ini dalam studinya: “Connective spaces of radical hope: rhizomatic youth struggles for viable futures in Southeast Asia” (2025).
Studi ini menyoroti pola aktivisme anak muda di Indonesia yang memiliki kesamaan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, misalnya Thailand dan Myanmar.
Yatun berargumen bahwa aktivisme pemuda di Indonesia berkembang dalam “ekosistem praktik” yang bersifat “rimpang”. Ia terbuka, kolaboratif, dan tidak hierarkis. Berbeda dengan gerakan tradisional yang biasanya terorganisasi secara formal, aktivisme generasi muda saat ini cenderung berbentuk komunitas atau kolektif informal.
Dalam ekosistem ini, aktivis muda belajar untuk “berpikir lintas isu”. Mereka melihat hubungan antara berbagai persoalan sosial seperti korupsi, ketidakadilan ekonomi, kerusakan lingkungan, diskriminasi gender, dan pelanggaran hak asasi manusia. Ada kesadaran bahwa isu-isu tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari struktur kekuasaan yang sama.
Banyak di antara mereka yang ikut aksi merupakan first-time protesters. Anak-anak muda ini berasal dari berbagai latar belakang, tidak hanya mahasiswa.
Berkaca pada aksi #ReformasiDikorupsi 2019, mobilisasi besar-besaran terjadi melalui media sosial. Di sana, para aktivis menyebarkan informasi, meme, dan ajakan aksi secara luas.
“Ada yang membedakan dengan demonstrasi 1998, misalnya, di mana pentolan-pentolan aktivis muncul di panggung,” kata Amalinda dari UGM.
“Sekarang, gerakan tidak terpusat di satu tokoh, tetapi dominan oleh orang-orang biasa. Orang-orang biasa yang ikut marah, yang kemudian jadi korban penangkapan.”
Penangkapan Berniat Jahat

Menurut GMLK, ada kecenderungan aparat penegak hukum menyasar orang-orang yang lemah: kelompok anak muda yang peduli tapi tidak terlalu paham politik, tidak pernah berurusan dengan polisi, dan belum memahami hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.
Ini juga yang menjadi perhatian Amalinda Savirani dari UGM. Melihat data demografi para tahanan politik, ia menyimpulkan ratusan orang menjadi sasaran empuk penangkapan karena posisi mereka yang rentan. Mereka minim dukungan dan koneksi, berbeda dengan aktivis senior atau mereka yang tenar di media sosial.
Ia memandang negara seolah sedang berpesan: jangan macam-macam atau kalian akan ditangkap.
“‘Kalian bukan siapa-siapa.’ Itu pesan utama yang berusaha disampaikan dari penangkapan orang biasa itu,” kata Amalinda.
Temuan Komisi Pencari Fakta memperkuat kesimpulan tersebut. Pola penegakan hukum disebut tajam ke bawah. Aparat penegak hukum tampak bergerak cepat mengkriminalisasi aktivis, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil tanpa benar-benar dapat membuktikan aksi kriminalitas yang dituduhkan.
Setelah demonstrasi berangsur-angsur mereda, Polri mengerahkan Bareskrim dan 15 Polda demi mencari dalang kerusuhan. Polda Metro Jaya bahkan membentuk apa yang disebut Satgas Gakkum Anti-Anarkis.
Satgas ini menyasar figur-figur yang tergabung dalam berbagai kolektif gerakan. Ini termasuk Khariq Anhar yang membuat grup WhatsApp NIKA, Syahdan Husein yang tergabung dalam Gejayan Memanggil, serta Delpedro Marhaen Rimansyah dan Muzaffar Salim yang merupakan bagian dari Yayasan Lokataru.
Keempatnya aktif melakukan kampanye digital dengan turut memopulerkan simbol perlawanan Jolly Roger dari anime One Piece. Simbol ini dikecam keras oleh para pejabat negara.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan anggota DPR Firman Soebagyo, misalnya, menyatakan penggunaan bendera Jolly Roger adalah bentuk provokasi dan merupakan upaya memecah belah persatuan. Pemerintah juga sempat melarang pengibaran bendera ini di muka umum.
Pasca-demonstrasi, demi melegitimasi penggunaan senjata api dengan peluru karet maupun tajam, kepolisian menerbitkan Peraturan Kapolri No. 4/2025 tentang penindakan aksi penyerangan terhadap Polri pada 29 September 2025.
Dalam praktiknya, operasi penegakan hukum juga diduga melibatkan unit-unit yang biasanya digunakan untuk menangani ancaman yang jauh lebih serius. Ada dugaan bahwa Detasemen Khusus (Densus) 88, yang merupakan satuan khusus penumpas terorisme, ikut dilibatkan dalam satgas.
Ini bisa kita lihat dari apa yang disampaikan Reyhan Aryaputra Purno, yang dijuluki polisi sebagai “Profesor R” dalam konferensi pers penetapan tersangka penghasut aksi demonstrasi. Reyhan sempat bercerita kepada Komisi Pencari Fakta bahwa dirinya beberapa kali diinterogasi anggota Densus 88. Ia ditanya mengenai pemahaman ideologi kiri.
Dalam kesempatan terpisah, anggota Densus 88 mengatakan kelompok ISIS telah menyusup aksi unjuk rasa Agustus-September 2025, menunggangi kelompok anarko yang terdiri dari anak-anak di bawah umur.
Penangkapan bahkan melibatkan kerja sama lintas negara, hingga Interpol ikut dikerahkan.
Mansurni Abadi, penulis dan mahasiswa yang tengah menetap di Malaysia, ditangkap Interpol dan dibawa pulang ke Indonesia. Ia dituduh merakit bom sehingga menjadi target pencarian kepolisian Malaysia. Di Malaysia, ia ditempatkan di dalam sel isolasi.
“Selayaknya seorang teroris,” ucap Mansurni.
Singkatnya, aparat penegak hukum melakukan kriminalisasi secara membabi buta.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebutnya sebagai penangkapan ala “pukat harimau”.
“Polisi menangkap orang yang ada di lapangan secara sembarangan. Yang penting ambil dulu saja,” jelas Bivitri.
“Ada lompatan logika. Ada hal-hal yang diabaikan dari penegakan hukum yang dilakukan selama ini. Benarkah 703 tahanan politik itu melakukan hal-hal yang dituduhkan kepada mereka? Di semua persidangan yang saya ikuti, akhirnya sangat sulit, tapi dipaksakan, untuk membuktikan apakah ada hubungan kausalitas dengan kerusakan atau ketidaktertiban yang dituduhkan.”
Operasi perburuan massal ini, kata Bivitri, lantas menjadi “malicious prosecution” atau penuntutan dengan niat jahat.
“Malicious prosecution adalah penuntutan yang tujuannya bukan untuk mencari keadilan, tapi memang bertujuan jahat untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi.”
Pengabaian Kemarahan Publik
Sofyan dan Rizki di Jakarta Utara dituduh menyerang anggota kepolisian sehingga menyebabkan lecet dan memar ringan. Karena itu, mereka divonis bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas (pasal 212 KUHP).
Perlu diingat, aksi demonstrasi Agustus-September 2025 terjadi di berbagai daerah di Indonesia, dan ia tidak muncul dari ruang hampa. Ada luapan ketidakpuasan atas kebijakan dan kinerja pemerintah. Ada kemarahan yang muncul di tengah tekanan ekonomi yang semakin lama terasa semakin berat.

“Ada ketegangan elite, tekanan ekonomi, dan tarik tambang kekuasaan di level tertinggi pemerintahan. Demonstrasi ini tidak bisa diliihat sebagai sesuatu yang seolah-olah muncul dari sebuah kevakuman,” ujar Ravio Patra, perwakilan Komisi Pencari Fakta terkait operasi pembungkaman kaum muda pasca-demonstrasi Agustus-September 2025.
Namun, konteks tersebut tidak masuk pertimbangan dalam proses penegakan hukum.
“Jika melihat pola penggunaan pasal, tampak bahwa polisi memosisikan diri mereka sebagai korban, setara dengan warga sipil, bahkan lebih lemah,” sebut Karunia Haganta dari GMLK.
“Mereka seolah adalah pihak yang rentan, yang merasa terancam dengan orang yang membawa botol plastik, batu, atau bahkan sekadar menggunakan odol di bawah mata. Padahal, mereka dipersenjatai.”
Berdasarkan data GMLK, pasal yang paling banyak digunakan oleh aparat penegak hukum untuk memidanakan tahanan politik adalah pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama.
Setelahnya ada pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas, dan pasal 214 KUHP tentang kekerasan beramai-ramai terhadap pejabat yang sedang bertugas.
Ada pula pemakaian pasal UU Perlindungan Anak. Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar didakwa dengan pasal berlapis yang meliputi pasal 160 KUHP, pasal 28 ayat (3) UU ITE, dan pasal 76H UU Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal 76H, mereka dituduh telah merekrut atau memperalat anak untuk “kepentingan militer/konflik bersenjata” dan “tindakan yang membahayakan nyawa, kesehatan, moral”.
Dalam sidang putusan pada 6 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan dakwaan memperalat anak tidak terbukti karena, meski anak adalah kelompok rentan yang harus dilindungi, anak juga memiliki kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang. Para saksi anak yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan mereka turun ke jalan karena keresahan masing-masing.
“Tidak ada saksi yang mengatakan bahwa dirinya atau massa melakukan tindakan kerusuhan karena terpengaruh oleh unggahan para terdakwa,” sebut majelis hakim.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kerusuhan yang terjadi dipicu oleh peristiwa lain yang bersifat faktual di lapangan, yaitu peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan yang menimbulkan kemarahan massa.”
Setelah keempatnya dinyatakan bebas dari seluruh vonis, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga sempat mengingatkan agar jaksa “tidak mencari-cari alasan untuk mengajukan kasasi”.
Kekerasan terhadap Tahanan
Meski tidak terlibat demonstrasi, Sofyan di Jakarta Utara ditangkap dan jadi korban kekerasan aparat.
Anton, kakak Sofyan, sempat menerima foto wajah Sofyan di dalam tahanan yang penuh dengan bekas luka. Kedua pipinya bengkak. Sisa darah masih tampak di atas pelipis sebelah kiri, pipi, dan dagunya. Bibirnya tampak sedikit robek.
Sebagian dari 60 tahanan politik Jakarta Utara memang tercatat mengalami luka-luka. Ada yang dahinya robek dan dijahit serampangan. Ada yang daerah matanya bengkak kebiruan. Ada yang hidungnya mengucurkan darah. Ada juga yang separuh wajahnya bengkak dan mulutnya bersimbah darah. Ini mengindikasikan terjadinya penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi pada para tahanan di penjara.
Di Magelang, enam orang anak diperiksa menggunakan kekerasan. Mereka dipukul, ditendang, dan dihantam dengan berbagai jenis benda, termasuk sepatu, selang, penggaris, dan seling (brass knuckles).
Di Makassar, Randi ditampar, dipukul dengan pentungan, juga ditindih hingga tidak bisa bernapas. Akhirnya ia terpaksa mengatakan berada di lokasi kebakaran gedung DPRD, meski itu tidak benar. Rian, saudaranya, dipukul menggunakan pipa. Kepalanya dihantam berkali-kali.
Di Bandung, Very Kurnia Kusuma dipukul dan disetrum berulang kali hingga ia tidak sadarkan diri. Tubuhnya penuh luka dan lebam. Seorang tahanan lain dipaksa menelan ludah polisi. Ada juga yang dipermalukan dengan ditelanjangi.

Dalam proses penahanan, Ryan Syahroni di Jakarta Utara yang mengalami luka serius tidak diperhatikan dengan baik. Perban lukanya hanya diganti sebulan sekali, meski dokter merekomendasikan untuk diganti setiap hari. Hakim pun menolak menangguhkan penahanan atau menjadikannya tahanan kota.
Tekanan psikologis yang berat juga menyebabkan kematian. Alfarisi di Surabaya mengalami penurunan berat badan secara drastis sebelum kemudian meninggal dunia di dalam tahanan.
Kriminalisasi orang muda ini adalah persoalan berlapis. Selain persoalan generasi dan ekonomi, ini juga “persoalan spasial”, kata Amalinda Savirani dari UGM.
“Semakin jauh dari pusat kekuasaan dan pusat aktivitas masyarakat sipil, maka posisi tahanan politik semakin rentan. Mereka tidak punya akses ke LBH yang bisa mendampingi,” kata Amalinda.
Distribusi LBH ataupun organisasi masyarakat sipil yang terbatas di luar kota-kota besar membuat akses pendampingan hukum tidak merata. Dari segi sumber daya, keberadaan pengacara publik dari koalisi bantuan hukum—seperti Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)—tidak sebanding dengan ratusan orang yang ditahan.
Dari 52 tahanan politik di Makassar, misalnya, KOBAR hanya mampu mendampingi tujuh orang. Dari 180 tahanan politik di Jawa Timur, koalisi LBH Surabaya dan Pos Malang hanya mampu mendampingi sembilan orang, sementara KontraS Surabaya mendampingi delapan orang.
Aparat kepolisian juga tercatat menghalangi proses pendampingan hukum para tahanan. Mereka diintimidasi untuk mencabut kuasa hukum dari LBH. Akhirnya, kewenangan diberikan kepada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang terafiliasi dengan pengadilan negeri maupun kepolisian.
Bagaimana dampaknya?
“Akhirnya, ketika pengadilan berjalan, hanya sekadar mengikuti prosesnya saja secara formal tanpa memberikan pembelaan yang cukup. Dan itulah yang berujung pada vonis-vonis bersalah,” terang Karunia Haganta dari GMLK.
Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir tidak merespons permohonan tanggapan yang kami ajukan pada 4 Maret 2026.
Kami juga meminta respons pemerintah terkait penangkapan massal pasca-demonstrasi Agustus-September 2025.
Kurnia Ramadhana, tenaga ahli utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, menjawab:
“Dalam setiap peristiwa yang melibatkan massa besar, aparat memiliki kewajiban untuk menindak tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, kerusakan fasilitas publik, atau membahayakan keselamatan masyarakat atau orang lain. Penanganan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui prosedur penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga memahami bahwa isu ini menimbulkan perhatian publik. Karena itu, proses hukum yang berjalan tetap berada dalam kerangka due process of law, termasuk hak pendampingan hukum dan mekanisme pengawasan secara berjenjang. Penting untuk dibedakan bahwa tidak semua peserta aksi diperlakukan sama, dan penindakan hanya ditujukan pada tindakan yang dinilai melanggar hukum.”

Ketika kami memaparkan temuan bahwa sebagian besar tahanan politik adalah Generasi Z, Kurnia bilang pendekatan yang diambil aparat tetap berbasis perbuatan hukum, bukan identitas generasi.
“Artinya, penanganan tidak didasarkan pada siapa pelakunya, melainkan pada tindakan atau perbuatan yang dinilai melanggar hukum,” katanya.
“Anak muda, termasuk Gen Z, adalah bagian penting dari kehidupan demokrasi Indonesia. Generasi ini dikenal aktif, kritis, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap berbagai isu publik. Pemerintah memandang semangat tersebut sebagai modal sosial yang berharga bagi masa depan demokrasi.”
‘Semakin Ditekan, Semakin Melawan’
Tanpa menyelesaikan persoalan, tindakan represif aparat penegak hukum justru menciptakan masalah baru.
Selama ini, pemerintah berulang kali meromantisasi generasi muda, menggadangnya sebagai aktor utama dalam bonus demograsi yang bakal membawa kita menuju Indonesia Emas 2045.
Namun, apa yang terjadi, utamanya pasca-demonstrasi Agustus-September 2025, justru bertolak belakang dengan narasi romantis tersebut.
“Fenomena pembungkaman orang muda ini sudah menghancurkan sendiri narasi bonus demografi sebagai harapan oleh pemerintah,” kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.
“Kita semakin bisa melihat bahwa apa yang mereka gaungkan sebagai bonus demografi hanyalah narasi populis yang berbanding terbalik dengan apa yang mereka lakukan terhadap anak-anak muda.”
Meski telah keluar penjara, para tahanan politik masih akan tetap menanggung dampak dari vonis bersalah yang telah melekat pada mereka. Label bekas tahanan membuat mereka rentan dikucilkan oleh masyarakat hingga kehilangan sumber penghidupan.
“Mereka seperti sudah dipegang kakinya. Anak-anak muda yang dipidana, meskipun mereka tidak dipenjara, status itu sudah masuk dalam rekam jejak. Mereka tidak akan mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik,” tambah Bivitri.
Pesan “jangan macam-macam” lewat operasi pembungkaman kaum muda ini telah membentuk preseden bahwa, mengutip Bivitri, “penguasa hanya menginginkan anak-anak muda yang patuh”.
Namun, alih-alih diam ketakutan, anak-anak muda justru terus menampilkan letupan kemarahan. Tagar #SemakinDitekanSemakinMelawan, misalnya, marak beredar di media sosial, digunakan untuk membela para tahanan politik di ruang-ruang persidangan.

“Saya tanya, apakah anak-anak yang menjadi tahanan politik itu menjadi takut? Mereka digundulin, digebukin, disundut rokok. Mereka tidak boleh dikunjungi keluarga,” ujar Bivitri.
“Mereka bilang, mereka bukan takut. Mereka dendam. Mereka dendam karena telah diperlakukan begitu jahat.”
Karunia Haganta dari GMLK sepakat dengan Bivitri.
“Mungkin yang tidak disadari oleh pemerintah bahwa alih-alih berhasil menjinakkan mereka, orang-orang muda justru semakin marah,” kata Haganta.
“Negara tidak memberikan apa pun, tidak memberikan jaminan kehidupan yang layak, dan ketika mereka turun ke jalan, mereka justru jadi korban kriminalisasi. Alih-alih takut, mereka justru menyimpan kemarahan yang suatu saat akan meletus.”
Dengan situasi ekonomi yang semakin terpuruk, para akademisi memprediksi bahwa kemarahan publik justru menjadi bom waktu.
“Jika diandaikan sebagai api, kemarahan selama Agustus hanya ditutup dengan pasir. Kenyataannya, api itu masih panas. Seperti api dalam sekam,” sebut Amalinda Savirani dari UGM.
“Dengan kondisi yang tidak berubah, saya memprediksi kemarahan publik akan tidak bisa dibendung. Tinggal menunggu momentum yang tepat.”
Lewat gerakan rimpang tanpa pemimpin terpusat, Yatun Sastramidjaja dalam studinya juga berargumen bahwa jaringan aktivisme anak muda ini sulit padam.
Berpegang pada “radical hope”, atau mempertahankan harapan di tengah situasi yang seperti tanpa harapan, disebut sebagai bentuk perlawanan itu sendiri.
“Kenapa orang-orang tetap bergerak di tengah kondisi seperti ini? Karena ada radical hope. Di tengah situasi yang hopeless ini, persistensi untuk terus berkontribusi sebagai warga negara adalah sebuah aksi radikal,” kata Amalinda.
“Dengan sudah adanya diversifikasi aktor yang kritis terhadap pemerintah, pekerjaan besarnya kini adalah menghubungkan satu gerakan dengan gerakan lainnya.”




Comments are closed.