Sat,16 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Penjelasan Kiai Afifuddin Muhajir Soal Hadis Rukyatul Hilal dari Perspektif Ilmu Nahwu

Penjelasan Kiai Afifuddin Muhajir Soal Hadis Rukyatul Hilal dari Perspektif Ilmu Nahwu

penjelasan-kiai-afifuddin-muhajir-soal-hadis-rukyatul-hilal-dari-perspektif-ilmu-nahwu
Penjelasan Kiai Afifuddin Muhajir Soal Hadis Rukyatul Hilal dari Perspektif Ilmu Nahwu
service

Jakarta, NU Online 

Perdebatan antara metode rukyatul hilal (pengamatan langsung) dan hisab (perhitungan astronomis) kembali mengemuka menjelang penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri (1 Syawal) 1447 H. Perbedaan metode ini kerap memicu perbedaan penetapan hari raya di Indonesia.

Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir menjelaskan bahwa rukyatul hilal yang dimaksud dalam hadis Nabi Muhammad saw “shumu li ru’yatihi” memiliki makna yang tegas dalam perspektif ilmu nahwu.

Menurutnya, secara kaidah nahwu, istilah rukyah dalam hadis tersebut hanya mengandung satu makna, yakni rukyah bashariyah, yaitu pengamatan hilal dengan mata manusia secara langsung, bukan melalui perhitungan ilmiah (hisab).

“Dalam nahwu, rukyah ada dua: rukyah bashariyah dan rukyah ilmiyah. Rukyah bashariyah maf’ulnya satu, sedangkan rukyah ilmiah maf’ulnya dua,” ujar Kiai Afifuddin, dikutip dari ceramahnya, Kamis (19/3/2026).

Ia mencontohkan, kalimat ra’aitu Zaidan (saya melihat Zaid) termasuk rukyah bashariyah, sedangkan ra’aitu Allaha qodiran (saya meyakini Allah Maha Kuasa) merupakan rukyah ilmiah.

Berdasarkan pendekatan tersebut, ia menilai tidak tepat jika kata rukyah dalam hadis ditafsirkan sebagai proses ilmiah melalui hisab. Menurutnya, pedoman utama dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan tetaplah rukyatul hilal secara langsung.

“Maka benar apa yang dikatakan para ulama bahwa pedoman dalam menentukan awal Ramadhan bukan hisab yang disebut sebagai rukyah ilmiah, tetapi rukyah bashariyah. Cukup berdasarkan nahwu saja,” tuturnya.

Kiai Afifudin mengatakan memang terjadi tarik-menarik antara hisab dan rukyat, tetapi pada akhirnya ada jalan tengah. Para ulama merumuskan jalan tengah melalui kaidah alhisabu hujjatun fi nafyi la fil itsbat.

Artinya, bahwa hisab menjadi hujjah (dasar) untuk menyatakan tidak, akan tetapi bukan menjadi hujjah untuk menyatakan iya.

Artinya, hisab dapat dijadikan dasar untuk menolak (menyatakan tidak mungkin terlihatnya hilal), tetapi tidak untuk menetapkan (menyatakan sudah masuknya awal bulan).

“Bisa saja orang mengatakan bahwa tidak mungkin hari ini adalah awal Ramadhan dengan argumentasi ahli hisab seluruhnya menyatakan rukyat mustahil maka berdasarkan hisab hari ini tak mungkin ditetapkan awal Ramadhan. Ini namanya alhisabu hujjatun fi nafyi la fil itsbat, ” jelasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.