Mon,20 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

perempuan,-iddah,-dan-hak-untuk-beraktivitas
Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas
service

Mubadalah.id – Masa iddah sering dipahami sebagai periode pembatasan total bagi perempuan yang mengalami perceraian dan ditinggal mati oleh suaminya.

Ia tidak boleh keluar rumah, tidak boleh bekerja, dan seolah harus menghentikan seluruh aktivitas sosialnya. Pemahaman ini kerap orang-orang anggap sebagai ketentuan agama yang mutlak. Padahal jika kita telusuri lebih dalam, Islam justru memberikan ruang yang lebih adil kepada perempuan pada masa iddah.

Sebuah hadis riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah ra. menjadi rujukan penting. Dikisahkan, bibi Jabir yang baru saja dicerai keluar rumah untuk memetik kurma di kebunnya. Di tengah perjalanan, ia dicegah oleh seseorang dengan alasan sedang menjalani masa iddah.

Merasa ragu, ia mengadu kepada Nabi Muhammad saw. Namun jawaban Nabi justru sangat tegas dan berpihak pada kemaslahatan. Beliau bersabda, “Ya, petiklah kurmamu itu. Dengan demikian, semoga engkau bisa bersedekah atau berbuat kebaikan.”

Hadis ini menunjukkan bahwa masa iddah tidak boleh untuk mengurung perempuan atau mencabut hak-hak dasarnya. Sebab, iddah memiliki tujuan tertentu, seperti memberi ruang untuk rujuk dan memastikan kejelasan nasab.

Namun tujuan tersebut tidak boleh kita pahami secara kaku hingga menghilangkan kemanusiaan perempuan sebagai subjek yang aktif dan bertanggung jawab atas hidupnya.

Dalam konteks inilah, Nabi memandang sebagai manusia utuh yang memiliki hak untuk bekerja, beraktivitas, dan memberi manfaat bagi orang lain.

Bahkan ketika sedang berada dalam masa transisi yang berat secara emosional dan sosial. Larangan keluar rumah tidak boleh mereka jadikan sebagai alat kontrol. Melainkan aturan yang harus selalu kita baca bersama konteks, tujuan, dan kemaslahatan.

Oleh karena itu, hadis ini bukan sekadar pengecualian. Tetapi menjadi dasar penting untuk meninjau ulang berbagai praktik pembatasan terhadap perempuan atas nama agama. []

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.