Sat,29 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Perwakilan DPR Absen di Sidang Perkara Peradilan Militer, Ketua MK: Keterangannya Belum Siap

Perwakilan DPR Absen di Sidang Perkara Peradilan Militer, Ketua MK: Keterangannya Belum Siap

perwakilan-dpr-absen-di-sidang-perkara-peradilan-militer,-ketua-mk:-keterangannya-belum-siap
Perwakilan DPR Absen di Sidang Perkara Peradilan Militer, Ketua MK: Keterangannya Belum Siap
service

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan agenda mendengarkan saksi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.

Selain dihadiri kuasa hukum pemohon, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa persidangan tersebut tidak dihadiri perwakilan DPR RI. Meski demikian, persidangan tetap dihadiri perwakilan pemerintah dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Hukum (Kemenkum), sehingga sidang hanya mendengarkan saksi dari pemerintah.

“Baik agenda persidangan pada siang atau pagi hari ini mendengar keterangan DPR dan Presiden tapi dari DPR meminta penundaan karena keterangannya belum siap oleh karena itu agendanya mendengar keterangan dari pemerintah,” katanya di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (12/2/2026).

Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan Marsda TNI Haris Haryanto menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum di lingkungan militer dikenal lembaga Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Perwira Penyerah Perkara (Papera).

“Berdasarkan undang-undang untuk mengatur ketertiban dan penegakan hukum yang dilakukan oleh prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya dalam rangka menjaga ketertiban, kedisiplinan, dan penyelesaian tugas-tugas yang melekat bagi para prajurit,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa dalam hukum pidana, subjek hukum adalah pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilarang undang-undang. Dalam konteks tertentu, lanjutnya, dikenal pula subjek hukum khusus yang tunduk pada rezim hukum khusus.

“Dalam konteks tertentu, hukum mengenal adanya subjek hukum khusus (atau) special legal subject yang tunduk pada rezim hukum yang bersifat khusus pula,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara pidana dikenal beberapa model yurisdiksi, yakni yurisdiksi subjektif dan yurisdiksi objektif. Yurisdiksi subjektif didasarkan pada status pelaku, sedangkan yurisdiksi objektif ditentukan oleh jenis atau sifat perkara.

Ia menegaskan, Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1997 menganut yurisdiksi subjektif karena kewenangan peradilan ditentukan oleh status pelaku sebagai prajurit, bukan oleh jenis tindak pidana.

“Bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum (atau) equality before the law tidak meniadakan kemungkinan adanya diferensiasi perlakuan hukum sepanjang didasarkan pada alasan yang objektif, rasional, dan proporsional,” terangnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.