KABARBURSA.COM – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor minerba mencapai Rp789 triliun sepanjang 2019 hingga 2025.
Meski capaian ini menunjukkan kenaikan signifikan, pemerintah menilai masih ada potensi kebocoran yang harus diwaspadai, mulai dari manipulasi data hingga praktik mispricing di sektor pertambangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara tidak bisa hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara semata, tetapi juga harus diarahkan untuk menjaga pengawasan negara atas kekayaan alam yang terbatas.
“Mineral dan batubara ini, kalau kita gak memanage dengan benar maka kekayaan alam kita ini dalam waktu yang tidak terlalu lama akan selesai,” ujar Tri dalam paparannya di hadapan peserta dan narasumber lain dari Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Danantara RI, dikutip Selasa 28 April 2026.
Menurut dia, hal itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk terus memperkuat tata kelola sektor minerba, termasuk melalui peningkatan eksplorasi, revalidasi jumlah izin, percepatan hilirisasi, hingga optimalisasi penerimaan negara.
“Mengawal kekayaan bukan sekadar meningkatkan penerimaan, melainkan menjaga kekayaan negara atas sumber daya alam,” tegas Tri.
Tri menjelaskan, PNBP subsektor minerba tidak hanya berasal dari iuran tetap dan iuran produksi atau royalti yang selama ini paling dikenal masyarakat.
Selain itu, terdapat sejumlah komponen penerimaan lainnya seperti Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB), Penjualan Hasil Tambang (PHT), PNBP pencadangan wilayah, pengadaan data dan informasi WIUP/WIUPK, jaminan kesungguhan lelang, serta berbagai bentuk jaminan lainnya.
Ia menambahkan, salah satu instrumen yang dinilai berhasil mendorong kenaikan penerimaan negara adalah penerapan aplikasi e-PNBP.
Sistem digital ini mulai diimplementasikan pada tahun 2018 dan termasuk membawa perubahan besar dalam pengelolaan sektor penerimaan minerba.
Menurut Tri, sebelum penerapan e-PNBP, total PNBP subsektor minerba yang dihimpun pada periode 2014 hingga 2018 hanya mencapai Rp183 triliun.
Setelah sistem itu berjalan, pendapatan melonjak tajam menjadi Rp789 triliun sepanjang 2019 hingga 2025.
“Apabila kita tarik sebelum e-PNBP itu tahun 2014 sampai 2018 hanya kita dapat Rp183 triliun, nah sekarang 2019 sampai 2025 itu kita peroleh Rp789 triliun, artinya memang e-PNBP betul-betul dapat memberikan manfaat yang signifikan,” kata Tri.
Meski demikian, Ditjen Minerba menilai masih ada sejumlah celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dari subsektor ini.
Selain itu, Tri mengungkapkan telah memetakan sejumlah modus yang dapat memicu bocornya PNBP.
Empat modus utama yang menjadi sorotan adalah manipulasi data, manipulasi kalori, penghindaran royalti, dan mispricing. Praktik-praktik tersebut dinilai sangat menekan nilai setoran ke negara jika tidak melindungi secara ketat.
Oleh karena itu, pemerintah menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan tata kelola, termasuk dalam kaitannya dengan penanganan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan minerba.
Bagi Ditjen Minerba, penerimaan negara harus dibarengi dengan kemampuan menutup ruang penyimpangan agar kekayaan alam benar-benar memberi manfaat optimal bagi negara.
Dengan capaian PNBP yang sudah menembus Rp789 triliun, sektor minerba tetap menjadi salah satu penyumbang penting penerimaan negara. Namun, isu soal potensi kebocoran menunjukkan bahwa tantangan ke depan bukan hanya mengejar angka penerimaan yang lebih besar, melainkan juga memastikan setiap potensi penerimaan tidak hilang akibat praktik-praktik manipulatif di lapangan.(*)





Comments are closed.